JAKARTA, DDTCNews – Warga negara asing (WNA) yang merupakan istri dari wajib pajak dalam negeri (WPDN) dapat melakukan penggabungan NPWP dengan suaminya.
Penggabungan NPWP dapat dilakukan sepanjang istri telah memiliki identitas perpajakan dan tercatat sebagai tanggungan pada data unit keluarga (DUK) suami. Identitas perpajakan bagi istri dalam konteks ini bisa berupa NPWP atau nomor identitas perpajakan, tergantung pada kondisi istri.
Apabila istri bekerja atau telah memenuhi syarat sebagai subjek pajak dalam negeri (SPDN) maka wajib memiliki NPWP. Sementara itu, apabila istri tidak bekerja atau tidak memenuhi syarat sebagai SPDN maka istri cukup memiliki nomor identitas perpajakan (NIP). Simak Update 2025: Apa Itu Subjek Pajak Dalam Negeri (SPDN)?
“Nomor identitas perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:... b. nomor dengan format 16 (enam belas) digit yang dihasilkan oleh sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak, bagi orang pribadi bukan Penduduk dan Badan,” bunyi Pasal 7 ayat (2) PER-7/PJ/2025, dikutip pada Rabu (21/1/2026).
Kepemilikan NPWP atau NIP menjadi kunci agar istri dapat masuk sebagai tanggungan pada DUK suami. Secara lebih terperinci, ada 3 langkah utama yang perlu diperhatikan untuk menggabungkan NPWP istri WNA dengan suaminya.
Pertama, pastikan istri memiliki identitas perpajakan. Apabila istri bekerja atau memenuhi syarat sebagai SPDN maka wajib memiliki NPWP. Apabila istri belum memiliki NPWP maka dapat mendaftarkan diri melalui menu “Daftar Di Sini” pada halaman login Coretax DJP.
Sementara itu, apabila istri tidak bekerja atau tidak memenuhi syarat sebagai SPDN maka perlu memiliki NIP. Untuk mendapatkan NIP, istri dapat mendaftarkan diri melalui menu “Aktivasi Akun Wajib Pajak” bagi Subjek Pajak Luar Negeri (SPLN) Simak WP Belum Pernah Akses Coretax, Apa yang Pertama Kali Harus Dilakukan?.
Kedua, tambahkan istri ke DUK suami sebagai tanggungan. Ketiga, nonaktifkan NPWP istri. Setelah istri masuk ke DUK suami, apabila istri merupakan SPDN dan memiliki NPWP dengan status aktif maka istri harus mengajukan penonaktifan NPWP. Simak Cara Ajukan Permohonan NPWP Non-Aktif Melalui Coretax DJP
Langkah ketiga tidak perlu dilakukan apabila istri tidak bekerja atau bukan SPDN. Dalam konteks ini, istri cukup masuk dalam DUK suami menggunakan NIP istri yang diperoleh melalui aktivasi akun. Dengan demikian, istri tidak perlu mengajukan penonaktifan NPWP. Simak Cara Tambah Anggota Keluarga dalam Data Unit Keluarga di Coretax DJP (rig)
