JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) berencana menambah jumlah pemeriksa pajak pada tahun ini.
Dirjen Pajak Bimo Wijayanto mengatakan jumlah pemeriksa akan ditambah sebanyak 3.000 hingga 4.000 orang dalam rangka memperbaiki rasio cakupan pemeriksaan atau audit coverage ratio (ACR).
"Jadi memang ACR juga kami masih menjadi PR. Dari sisi jumlah employee yang pemeriksa akan kami tingkatkan fungsional pemeriksa tahun ini, mungkin akan menambah sekitar separuhnya, sekitar 3.000 sampai 4.000," ujar Bimo, dikutip pada Sabtu (24/1/2026).
Saat ini, jumlah pegawai DJP yang merupakan fungsional pemeriksa ada sebanyak kurang lebih 6.000 orang. Dengan penambahan dimaksud, jumlah pemeriksa DJP bakal bertambah menjadi 10.000 orang.
Dengan penambahan pemeriksa, DJP bisa lebih banyak melakukan pemeriksaan terhadap wajib pajak yang melakukan kegiatan usaha pada sektor-sektor penentu penerimaan.
Merujuk pada data APBN 2025, sektor yang berkontribusi besar terhadap penerimaan pajak antara lain industri pengolahan, perdagangan, keuangan dan asuransi, serta pertambangan.
ACR adalah cakupan pemeriksaan yang dihitung berdasarkan pembagian antara jumlah wajib pajak yang diperiksa dan jumlah wajib pajak yang wajib menyampaikan SPT.
Sebagai informasi, ACR dalam beberapa tahun terakhir memang cenderung rendah. Merujuk pada Laporan Tahunan DJP 2024, ACR pada 2024 hanya sebesar 0,83%, lebih rendah bila dibandingkan dengan 2023 dan tahun-tahun sebelumnya.
Rasio cakupan pemeriksaan pada 2021, 2022, dan 2023 masing-masing adalah sebesar 0,86%, 0,88%, dan 1%. (dik)
