JAKARTA, DDTCNews - Pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) oleh orang pribadi bisa dilakukan lewat coretax system. Pendaftaran NPWP ini bisa untuk 2 tujuan, yakni sekalian aktivasi NIK ataupun hanya sekadar registrasi coretax system saja.
Demi kelancaran pendaftaran NPWP, Ditjen Pajak (DJP) mengimbau wajib pajak untuk mengakses laman coretax system melalui PC atau laptop, bukan lewat ponsel atau HP. Sebenarnya tidak ada alasan khusus yang melatari imbauan ini, lebih kepada kenyamanan dan kemudahan wajib pajak dalam memilih tombol-tombol fitur pada Coretax DJP.
"Kami sarankan juga melakukan pendaftaran NPWP menggunakan perangkat PC/laptop (bukan HP) ya. Jika masih mengalami kendala pendaftaran NPWP melalui Coretax, wajib pajak dapat mengajukan permohonan pendaftaran NPWP melalui KPP/KP2KP terdekat," tulis Kring Pajak saat merespons pertanyaan netizen, Senin (12/1/2026).
Bagi wajib pajak yang mendaftarkan NPWP via coretax system, jangan lupa pastikan penulisan email dan nomor HP sudah sesuai. Dalam menerima kode OTP lewat email, pastikan juga kotak masuk pada email tidak penuh. Sementara itu, bila OTP diterima lewat HP, pastikan pulsa SMS pada nomor yang terdaftar masih tersedia.
Apabila tidak menerima OTP atau terjadi kesalahan pengisian email atau nomor HP, isikan 000 sebagai ganti kode OTP, kemudian klik tombol Verifikasi. Kemudian, masukkan alamat email atau nomor HP yang benar.
Selanjutnya, masukkan kode OTP yang dikirim ke alamat email dan nomor telepon Anda. Apabila setelah beberapa saat kode OTP masih belum diterima di alamat email dan nomor telepon Anda, klik tombol Kirim Ulang. Setelah berhasil melakukan verifikasi, klik Selanjutnya untuk melanjutkan.
Bagi Anda yang baru pertama kali mengakses coretax system dan ingin melakukan registrasi, pilih opsi 'Jalur' yang cocok dengan kondisi Anda.
Pertama, tombol 'Lupa Kata Sandi?' yang bisa dipilih jika wajib pajak sudah punya NPWP dan pernah terdaftar di DJP.
Kedua, tombol 'Daftar di Sini' untuk wajib pajak baru atau yang belum punya NPWP. Jalur ini juga diperuntukkan bagi istri yang NPWP-nya gabung suami dan belum masuk Family Tax Unit.
Ketiga, tombok 'Aktivasi Akun Wajib Pajak', untuk istri yang NPWP gabung suami dan telah masuk Family Tax Unit, juga WNA yang memiliki kepentingan perpajakan di Indonesia. (sap)
