DIRJEN Pajak berwenang mendapatkan akses informasi keuangan (AIK) untuk kepentingan perpajakan dari lembaga keuangan. AIK untuk kepentingan perpajakan tersebut meliputi akses untuk menerima dan memperoleh 2 informasi.
Pertama, informasi keuangan secara otomatis (Automatic Exchange of Information/AEOI). Kedua, informasi dan/atau bukti atau keterangan berdasarkan permintaan untuk kepentingan perpajakan. Akses kedua informasi itu dilakukan dalam rangka pelaksanaan perjanjian internasional dan ketentuan perpajakan.
Terkait dengan wewenang tersebut, lembaga keuangan diwajibkan untuk menyampaikan laporan yang berisi informasi rekening keuangan. Laporan tersebut harus disusun sesuai dengan Standar Pelaporan Umum (Common Reporting Standard/CRS). Simak Apa Itu Common Reporting Standard (CRS)?
Perincian ketentuan seputar Laporan CRS diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 108/2025. Merujuk PMK 108/2025, laporan CRS wajib disampaikan oleh Lembaga Keuangan Pelapor CRS. Lantas, sebenarnya apa itu lembaga keuangan pelapor CRS?
Merujuk Pasal 1 angka 21 PMK 108/2025, Lembaga Keuangan Pelapor CRS adalah lembaga jasa keuangan (LJK), LJK Lainnya, dan/atau Entitas Lain CRS, selain lembaga keuangan nonpelapor CRS, yang wajib menyampaikan laporan yang berisi informasi rekening keuangan kepada dirjen pajak.
Pada dasarnya, lembaga keuangan pelapor CRS mencakup LJK, LJK Lainnya, dan Entitas Lain CRS, yang menjalankan kegiatan usaha sebagai lembaga simpanan, lembaga kustodian, perusahaan asuransi tertentu, dan/atau entitas investasi.
Berdasarkan pengertian tersebut, Lembaga Keuangan Pelapor CRS dapat dibagi menjadi 3 kelompok. Pertama, LJK. LJK adalah lembaga yang melaksanakan kegiatan di sektor perbankan, pasar modal, dan perasuransian. Secara ringkas, LJK ini di antaranya mencakup:
Kedua, LJK Lainnya. LJK lainnya adalah lembaga jasa keuangan lainnya sebagaimana diatur dalam undang-undang mengenai Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Misal, lembaga simpanan yang meliputi; lembaga keuangan mikro; lembaga keuangan mikro syariah; dan pergadaian yang menjalankan kegiatan usaha bulion.
Ketiga, Entitas Lain CRS. Entitas Lain CRS adalah badan hukum (legal person) seperti perseroan terbatas atau yayasan, atau non-badan hukum (legal arrangement) seperti persekutuan atau trust, yang melaksanakan kegiatan selain di sektor perbankan, pasar modal, dan perasuransian, yang memenuhi kriteria sebagai lembaga keuangan sesuai dengan ketentuan CRS. Entitas lain meliputi:
Ringkasnya, lembaga keuangan pelapor CRS adalah subjek yang diwajibkan untuk menyampaikan laporan yang berisi informasi keuangan secara otomatis dalam kerangka CRS. Lembaga keuangan pelapor CRS tersebut meliputi: LJK, LJK keuangan lainnya; dan entitas lain, yang melaksanakan kegiatan usaha sebagai Lembaga simpanan, lembaga kustodian, perusahaan asuransi tertentu, dan/atau entitas investasi.
