KAMUS PAJAK

Apa Itu Lembaga Keuangan Pelapor CRS dalam Perpajakan?

Nora Galuh Candra Asmarani
Senin, 19 Januari 2026 | 19.30 WIB
Apa Itu Lembaga Keuangan Pelapor CRS dalam Perpajakan?

DIRJEN Pajak berwenang mendapatkan akses informasi keuangan (AIK) untuk kepentingan perpajakan dari lembaga keuangan. AIK untuk kepentingan perpajakan tersebut meliputi akses untuk menerima dan memperoleh 2 informasi.

Pertama, informasi keuangan secara otomatis (Automatic Exchange of Information/AEOI). Kedua, informasi dan/atau bukti atau keterangan berdasarkan permintaan untuk kepentingan perpajakan. Akses kedua informasi itu dilakukan dalam rangka pelaksanaan perjanjian internasional dan ketentuan perpajakan.

Terkait dengan wewenang tersebut, lembaga keuangan diwajibkan untuk menyampaikan laporan yang berisi informasi rekening keuangan. Laporan tersebut harus disusun sesuai dengan Standar Pelaporan Umum (Common Reporting Standard/CRS). Simak Apa Itu Common Reporting Standard (CRS)?

Perincian ketentuan seputar Laporan CRS diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 108/2025. Merujuk PMK 108/2025, laporan CRS wajib disampaikan oleh Lembaga Keuangan Pelapor CRS. Lantas, sebenarnya apa itu lembaga keuangan pelapor CRS?

Merujuk Pasal 1 angka 21 PMK 108/2025, Lembaga Keuangan Pelapor CRS adalah lembaga jasa keuangan (LJK), LJK Lainnya, dan/atau Entitas Lain CRS, selain lembaga keuangan nonpelapor CRS, yang wajib menyampaikan laporan yang berisi informasi rekening keuangan kepada dirjen pajak.

Pada dasarnya, lembaga keuangan pelapor CRS mencakup LJK, LJK Lainnya, dan Entitas Lain CRS, yang menjalankan kegiatan usaha sebagai lembaga simpanan, lembaga kustodian, perusahaan asuransi tertentu, dan/atau entitas investasi.

Berdasarkan pengertian tersebut, Lembaga Keuangan Pelapor CRS dapat dibagi menjadi 3 kelompok. Pertama, LJK. LJK adalah lembaga yang melaksanakan kegiatan di sektor perbankan, pasar modal, dan perasuransian. Secara ringkas, LJK ini di antaranya mencakup:

  1. Lembaga simpanan. Lembaga simpanan adalah entitas yang menerima simpanan dalam kegiatan perbankan secara umum atau usaha sejenis dan/atau mengelola produk uang elektronik tertentu atau mata uang digital bank sentral untuk kepentingan nasabah. Lembaga simpanan ini meliputi: Bank Umum Konvensional; Bank Umum Syariah; Bank Perkreditan Rakyat/Bank Perekonomian Rakyat, dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah/Bank Perekonomian Rakyat Syariah;
  2. Lembaga kustodian. Lembaga kustodian adalah entitas yang mengelola aset keuangan atas nama pihak lain sebagai kegiatan utama dari usahanya. Misal, Bank Kustodian dan perantara pedagang efek (PPE);
  3. Entitas Investasi. Entitas investasi adalah entitas yang kegiatan utamanya menjalankan satu atau lebih kegiatan atau operasi, untuk atau atas nama nasabah. Misal, manajer investasi, manajer investasi (MI) syariah, PPE, dan kontrak investasi kolektif yang dikelola MI ;
  4. Perusahaan Asuransi Tertentu. Perusahaan asuransi tertentu adalah perusahaan asuransi yang menerbitkan kontrak asuransi nilai tunai atau kontrak anuitas atau diwajibkan untuk melakukan pembayaran yang berkenaan dengan kontrak asuransi nilai tunai atau kontrak anuitas dimaksud. Misal, perusahaan asuransi umum/syariah, perusahaan asuransi jiwa/syariah, perusahaan reasuransi/syariah, dan perusahaan asuransi lainnya.

Kedua, LJK Lainnya. LJK lainnya adalah lembaga jasa keuangan lainnya sebagaimana diatur dalam undang-undang mengenai Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Misal, lembaga simpanan yang meliputi; lembaga keuangan mikro; lembaga keuangan mikro syariah; dan pergadaian yang menjalankan kegiatan usaha bulion.

Ketiga, Entitas Lain CRS. Entitas Lain CRS adalah badan hukum (legal person) seperti perseroan terbatas atau yayasan, atau non-badan hukum (legal arrangement) seperti persekutuan atau trust, yang melaksanakan kegiatan selain di sektor perbankan, pasar modal, dan perasuransian, yang memenuhi kriteria sebagai lembaga keuangan sesuai dengan ketentuan CRS. Entitas lain meliputi:

  1. Lembaga Simpanan, meliputi:
    - Koperasi simpan pinjam dan koperasi yang memiliki unit simpan pinjam;
    - Pengelola dana perwalian (trustee) atau entitas lainnya yang mengelola aset keuangan atas nama pihak lain sebagai kegiatan utama dari usahanya; dan
    - Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) yang merupakan Lembaga selain Bank;
  2. Entitas Investasi yang melaksanakan kegiatan selain di sektor perbankan, pasar modal, dan perasuransian, yang dikategorikan sebagai lembaga keuangan sesuai standar pertukaran informasi berdasarkan perjanjian internasional, meliputi:
    - Perusahaan Modal Ventura yang mengelola dana ventura;
    - Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi;
    - Pedagang Berjangka;
    - Pialang Berjangka;
    - Pialang Berjangka anggota kliring tertentu; dan
    - Persekutuan, trust, atau entitas keuangan sejenis.

Simpulan

Ringkasnya, lembaga keuangan pelapor CRS adalah subjek yang diwajibkan untuk menyampaikan laporan yang berisi informasi keuangan secara otomatis dalam kerangka CRS. Lembaga keuangan pelapor CRS tersebut meliputi: LJK, LJK keuangan lainnya; dan entitas lain, yang melaksanakan kegiatan usaha sebagai Lembaga simpanan, lembaga kustodian, perusahaan asuransi tertentu, dan/atau entitas investasi.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.