FASILITAS KEPABEANAN

DJBC Ungkap Ada Sanksi Jika Perusahaan MITA/AEO Lalai

Aurora K. M. Simanjuntak
Sabtu, 24 Januari 2026 | 14.30 WIB
DJBC Ungkap Ada Sanksi Jika Perusahaan MITA/AEO Lalai
<p>Ilustrasi.</p>

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) turut memberikan kemudahan kepada eksportir dan importir berisiko rendah dan memiliki tingkat kepatuhan tinggi. Salah satunya, kemudahan kepabeanan berupa jalur prioritas atau jalur hijau dalam proses pemasukan dan pengeluaran barang.

Fasilitas tersebut dapat dinikmati oleh pengusaha yang menyandang status mitra utama (MITA) kepabeanan dan authorized economic operator (AEO). Namun, DJBC mengingatkan terdapat sanksi berat bila pengusaha lalai menjalankan tanggung jawabnya sebagai MITA dan AEO.

"Sebagai trade facilitator kami memberikan treatment kepada teman-teman APJP [Asosiasi Perusahaan Jalur Prioritas] karena mereka low risk. Makanya 'kan di lapangan selalu jalur hijau. Tapi di sisi lain, ada penalti berat," ujar Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC Nirwala Dwi Heryanto, dikutip pada Sabtu (24/1/2026).

Kasubdit Registrasi Kepabeanan, Program Prioritas, dan AEO Moh Saifuddin menjelaskan penalti berat yang dimaksud ialah pembekuan hingga pencabutan status MITA atau AEO.

DJBC berwenang mencabut dan membekukan status jika perusahaan tidak lagi memenuhi ketentuan kepatuhan. Tujuannya, agar perusahaan yang sudah mendapat fasilitas tetap menjaga kesadaran, kepatuhan, dan tidak menjadi lalai setelah memperoleh kemudahan.

"Perusahaan MITA/AEO kan tingkat importasinya kan tinggi sekali. Begitu status mereka dicabut atau dibekukan, itu pengaruhnya luar biasa buat mereka," kata Saifuddin.

Ketika status MITA/AEO dibekukan atau dicabut, perusahaan tidak lagi mendapat kemudahan. Misal, semula bisa melakukan pembayaran di akhir bulan, tapi kini harus langsung bayar kewajiban ke negara barulah perusahaan bisa melakukan ekspor impor. Imbasnya, cash flow perusahaan bisa terganggu.

Meski demikian, DJBC memprioritaskan pembinaan dan teguran kepada perusahaan yang lalai. Menurut Saifuddin, pembekuan dan pencabutan status adalah langkah akhir apabila perusahaan terus menerus tidak mematuhi ketentuan dan regulasi.

"Begitu ada kesalahan, ya perusahaan langsung diingatkan. Begitu peringatan itu tidak dilakukan tindak lanjut, maka langsung kita freeze. Ini ketegasan dalam penanganan agar perusahaan menjaga kepatuhan, keamanan, dan tidak boleh asal-asalan," imbaunya.

DJBC mencatat jumlah perusahaan berstatus AEO yang dibekukan pada 2024 ada 16 perusahaan, lalu naik menjadi 25 perusahaan pada 2025. Sementara itu, jumlah perusahaan yang dicabut status MITA-nya sebanyak 190 perusahaan pada 2025. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.