PPh PASAL 23 (6)

Contoh Soal Perhitungan PPh Pasal 23

Redaksi DDTCNews | Kamis, 01 Desember 2016 | 16:12 WIB
Contoh Soal Perhitungan PPh Pasal 23

PAJAK Penghasilan (PPh) Pasal 23 mengatur mengenai pajak yang dipotong oleh pemungut pajak dari wajib pajak atas penghasilan yang diperoleh dari modal (dividen, bunga, royalti), penyerahan jasa, atau penyelenggaraan kegiatan selain yang dipotong dalam PPh Pasal 21. Kini untuk lebih memahami perhitungan PPh Pasal 23, berikut adalah beberapa ulasan contoh soal perhitungan PPh Pasal 23.

Perhitungan PPh Pasal 23 atas Dividen

Pada 10 Mei 2015, PT Dahlia mengumumkan akan membagikan dividen melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), dan melakukan pembayaran dividen tunai kepada PT Melati sebesar Rp30.000.000 yang melakukan penyertaan modal sebesal 15%.

Jawab:

Baca Juga:
Ingat, PTKP Disesuaikan Keadaan Sebenarnya Tiap Awal Tahun Pajak

PPh Pasal 23 = 15% x Rp30.000.000 = Rp4.500.000

Saat terutang: akhir bulan dilakukan pembayaran yaitu pada tanggal 31 Mei 2015

Saat penyetoran: paling lambat 10 Juni 2015

Baca Juga:
Penghasilan Kontraktor Migas dari Pengalihan PI Kena PPh Final

Saat pelaporan: paling lambat 20 Juni 2015

Contoh Perhitungan PPh Pasal 23 atas Dividen

PT ABCD, merupakan sebuah perusahaan yang bergerak di bidang industri sepatu dan beralamat di Jl. Terusan No.11, Jakarta Selatan. PT ABCD telah memiliki NPWP 01.111.444.8-061.000. Pada tanggal 10 Juli 2013, perusahaan membayar dividen tunai kepada pemegang saham yang sebelumnya telah diumumkan melalui RUPS. Berikut data yang diperlukan dalam pembayaran dividen tunai.

Pemegang Saham NPWP % Penyertaan Modal Dividen
PT Perkasa 01.589.365.8-039.000 26% Rp130.000.000
PT Cakrawala 01.125.735.8-045.000 15% Rp75.000.000
PT Matahari 01.156.198.8-026.000 10% Rp50.000.000
PT Angkasa 01.754.125.8-039.000 18% Rp90.000.000
CV Bahari Jaya 01.342.657.8-039.000 12% Rp60.000.000
CV Karya Raya 01.453.198.8-039.000 11% Rp55.000.000
PT BNI (BUMN) 01.354.344.8-045.000 8% Rp40.000.000

Jawab:

Baca Juga:
Aspek Pajak Penghasilan dalam P2P Lending

Dari data tabel di atas, berikut perhitungan PPh Pasal 23 yang harus dipotong PT ABCD.

Pemegang Saham % Penyertaan Modal Dividen PPh Pasal 23 yang Dipotong
PT Cakrawala 15% Rp75.000.000 15% x Rp75.000.000 = Rp11.250.000
PT Matahari 10% Rp50.000.000 15% x Rp50.000.000 = Rp7.500.000
PT Angkasa 18% Rp90.000.000 15% x Rp90.000.000 = Rp13.500.000
CV Bahari Jaya 12% Rp60.000.000 15% x Rp60.000.000 = Rp9.000.000
CV Karya Raya 11% Rp55.000.000 15% x Rp55.000.000 = Rp8.250.000
Jumlah Rp330.000.000 Rp49.500.000

Catatan: untuk PT Perkasa dikategorikan menjadi non-objek pajak sebab % penyertaan modalnya lebih dari 25% dan untuk PT BNI (BUMN) juga merupakan non-objek pajak karena merupakan badan usaha milik negara yang menjadi pengecualian dari objek pajak.

Perhitungan PPh Pasal 23 atas Royalti

Pada 2 Agustus 2014, PT Mawar membayar royalti kepada Tuan Zainudin sebagai penulis buku sebesar Rp50.000.000. Tuan Zainudin telah mempunyai NPWP 01.444.888.2.987.000.

Baca Juga:
WP Harus Setor PPh atas Diskonto Surat Berharga BI secara Mandiri

Jawab:

PPh Pasal 23 yang harus dipotong oleh PT Mawar adalah: 15% x Rp50.000.000 = Rp7.500.000

Saat terutang: akhir bulan dilakukan pembayaran yaitu pada tanggal 31 Agustus 2014

Baca Juga:
DJP Terbitkan Juknis Pemotongan PPh atas Diskonto Surat Berharga BI

Saat penyetoran: paling lambat 10 September 2014

Saat pelaporan: paling lambat 20 September 2014

  • Perhitungan PPh Pasal 23 atas Bunga Obligasi

Pada tanggal 3 Januari 2015, PT Sejahtera melakukan pembayaran bunga obligasi kepada PT Damai Sentosa sebesar Rp75.000.000. Obligasi tersebut tidak diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia.

Baca Juga:
Dividen Pemilik PT Perorangan Bisa Bebas Pajak? Ini Kata Kring Pajak

Jawab:

PPh Pasal 23 yang harus dipotong oleh PT Sejahtera adalah: 15% x Rp75.000.000 = Rp11.250.000

Saat terutang: akhir bulan dilakukan pembayaran yaitu pada tanggal 31 Januari 2015

Baca Juga:
Objek Pajak Penghasilan/PPh di Sektor Pertambangan, Apa Saja?

Saat penyetoran: paling lambat 10 Februari 2015

Saat pelaporan: paling lambat 20 Februari 2015

Perhitungan PPh Pasal 23 atas Hadiah & Penghargaan

Pada 20 Maret 2012, PT Abadi memberikan hadiah perlombaan kepada PT Makmur sebagai juara umum lomba senam sehat sebesar Rp150.000.000.

Baca Juga:
Dapat Hadiah dari Undian? Begini Ketentuan Pajaknya

Jawab:

PPh Pasal 23 yang harus dipotong oleh PT Abadi adalah: 15% x Rp150.000.000 = Rp22.500.000

Saat terutang: akhir bulan dilakukan pembayaran yaitu pada tanggal 31 Maret 2012

Baca Juga:
Zakat yang Dibayar Lewat Pemberi Kerja Bisa Jadi Pengurang PPh 21

Saat penyetoran: paling lambat 10 April 2012

Saat pelaporan: paling lambat 20 April 2012

  • Perhitungan PPh Pasal 23 atas Jasa

PT Irama meminta jasa dari Pak Budi untuk membuat sistem akuntansi perusahaan dengan imbalan sebesar Rp80.000.000 (sudah termasuk PPN).

Baca Juga:
DJP Terus Gali Potensi Pajak Fintech atas Bunga Pinjaman P2P Lending

Jawab:

PPh Pasal 23 yang harus dipotong oleh PT Irama adalah: 2% x Rp80.000.000 = Rp1.600.000

Perhitungan PPh Pasal 23 atas Sewa

PT Karya Makmur membayar sewa kendaraaan bus pariwisata dengan nilai sewa sebesar Rp35.000.000 kepada Sugianto Haris.

Baca Juga:
Parsel Lebaran Bebas Pajak Natura Sepanjang Penuhi Aturan Ini

Jawab:

PPh Pasal 23 yang harus dipotong oleh PT Karya Makmur adalah: 2% x Rp35.000.000 = Rp700.000

Perhitungan PPh Pasal 23 atas Jasa

PT Indoraya membayarkan jasa konsultan dari PT Nuansaraya sebesar Rp120.000.000 (sudah termasuk PPN). PT Nuansaraya tidak mempunyai NPWP.

Baca Juga:
Penghasilan Bunga dari Simpanan Koperasi Kena PPh Final, Seperti Apa?

Jawab:

PPh Pasal 23 yang harus dipotong oleh PT Indoraya adalah: 200% x 2% x Rp120.000.000 = Rp4.800.000

Demikian ulasan contoh soal perhitungan PPh Pasal 23. Adapun definisi dan ketentuan pengenaan PPh Pasal 23 dapat dilihat di ulasan sebelumnya di sini. (*)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

25 Maret 2020 | 08:32 WIB

Sejak kapan DPP PPh 23 dihitung dari DPP+PPN? Kalau merujuk ke PMK 141/2015 Pasal 1 disitu disebutkan bahwa DPP PPh 23 adalah keseluruhan jumlah bruto yang tidak termasuk PPN.

16 November 2019 | 07:47 WIB

jika yang ditanya pemotongan hanya untuk 1 bulan saja, apakah harus di 12 bulan?

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 23 April 2024 | 14:49 WIB PAJAK PENGHASILAN

Ingat, PTKP Disesuaikan Keadaan Sebenarnya Tiap Awal Tahun Pajak

Selasa, 23 April 2024 | 12:00 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Penghasilan Kontraktor Migas dari Pengalihan PI Kena PPh Final

Senin, 22 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Dividen Luar Negeri Juga Dikecualikan dari PPh, Begini Prosedurnya

Senin, 22 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Aspek Pajak Penghasilan dalam P2P Lending

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024

Rabu, 24 April 2024 | 15:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Evaluasi Raperda Pajak Daerah, Ini Rentetan Temuan DJPK Kemenkeu

Rabu, 24 April 2024 | 15:14 WIB KEBIJAKAN MONETER

Antisipasi Risiko Global, BI Naikkan Suku Bunga Acuan Jadi 6,25 Persen

Rabu, 24 April 2024 | 15:12 WIB PAJAK PENGHASILAN

Lebih Potong Pajak karena TER, SPT Tahunan Pegawai Bakal Tetap Nihil

Rabu, 24 April 2024 | 14:05 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Setelah THR, Pegawai Terima Bonus Siap-Siap Kena Pajak Lebih Tinggi

Rabu, 24 April 2024 | 14:00 WIB KOTA TANGERANG SELATAN

Penuhi Amanat UU HKPD, Pemkot Tangsel Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

Rabu, 24 April 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bappenas: Wacana Badan Penerimaan Negara di RKP 2025 Belum Final