[DDTCNews] Survei 2026
[News] Lomba Artikel Pajak 2026
[News] Banner Whatsapp Channel
PENGADILAN PAJAK

Mau Lakukan Penelitian di Pengadilan Pajak? Simak Cara Pengajuannya

Aurora K. M. Simanjuntak
Minggu, 02 Agustus 2026 | 15.00 WIB
Mau Lakukan Penelitian di Pengadilan Pajak? Simak Cara Pengajuannya
<p>Pengadilan Pajak.</p>

JAKARTA, DDTCNews - Sekretariat Pengadilan Pajak (SetPP) membuka kesempatan bagi civitas akademika ataupun masyarakat umum untuk melakukan kunjungan sidang maupun penelitian di Pengadilan Pajak.

Calon pengunjung atau peneliti perlu mengajukan permohonan terlebih dahulu sebelum melaksanakan kegiatan kunjungan ataupun penelitian di lingkungan Pengadilan Pajak. Pengajuan surat permohonan pun cukup mudah karena dapat disampaikan tanpa perlu datang ke lokasi.

"Simak step by step pengajuan kunjungan atau penelitian agar permohonanmu dapat diproses dengan baik dan sesuai ketentuan," tulis pengumuman SetPP di media sosial, dikutip pada Minggu (2/8/2026).

Terdapat 4 langkah yang perlu dilakukan calon pengunjung dan peneliti ketika akan mengajukan permohonan. Pertama, sampaikan surat permohonan fisik ke Pengadilan Pajak, bisa melalui Loket A ataupun mengirim via pos ke Pengadilan Pajak.

Kedua, calon pengunjung ataupun pihak yang hendak meminta data dalam rangka penelitian perlu melengkapi formulir online melalui tautan berikut ini.

Ketika melengkapi formulir online, Anda juga perlu mengunggah file surat yang sudah ada cap stempel tanda terima dari pegawai di Loket A Pengadilan Pajak. Bagi yang mengirim surat via pos, perlu mengunggah surat dengan bukti kirim pos.

Ketiga, tunggu balasan atau pengumuman lebih lanjut dari SetPP melalui layanan WhatsApp. Pastikan juga nomor korespondensi dan email yang ada dalam formulir online aktif dan bisa dihubungi.

"Setelah permohonan diterima, tim layanan informasi akan menghubungi untuk menyepakati tanggal pelaksanaan kunjungan atau penelitian," jelas SetPP.

Keempat, kunjungan sidang atau penelitian dilaksanakan sesuai jadwal yang telah disepakati. Apabila masih ada pertanyaan, para pihak dapat menghubungi kanal resmi SetPP melalui WhatsApp di nomor 0812-1100-7510, atau melalui website resmi dan Instagram @setpp.kemenkeu. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.