KEBIJAKAN PAJAK

Bukan PPh final UMKM, PT dan CV Masih Bisa Pakai Tarif PPh 11%

Aurora K. M. Simanjuntak
Sabtu, 13 Juni 2026 | 10.00 WIB
Bukan PPh final UMKM, PT dan CV Masih Bisa Pakai Tarif PPh 11%
<p>Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak (DJP) Inge Diana Rismawanti dalam Podcast Cermati, Kamis (11/6/2026).</p>

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menyatakan wajib pajak badan berbentuk perseroan terbatas (PT) dan persekutuan komanditer (CV) tidak boleh lagi menggunakan skema PPh final UMKM 0,5% sebagaimana diatur dalam PP 20/2026.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Inge Diana Rismawanti mengatakan skema PPh final UMKM dibatasi hanya berlaku pengusaha-pengusaha kecil. Sementara itu, bisnis berbentuk PT dan CV dianggap sudah skala besar dan cenderung mapan.

"PT dan CV tidak perlu lagi diberikan fasilitas karena sebetulnya mereka kan harusnya bisa lebih mapan, lebih paham tentang pembukuan. Kalau beberapa orang berkumpul dan mendirikan suatu badan usaha, dengan permodalan yang lebih kuat harusnya juga bisa mempersiapkan diri lebih baik untuk melakukan pencatatan atau pembukuan," ujarnya, dikutip pada Sabtu (13/6/2026).

Di sisi lain, Inge menyampaikan pemerintah sebenarnya telah menyediakan kemudahan lain bagi wajib pajak badan seperti PT dan CV. Kemudahan yang dimaksud berupa fasilitas pengurangan tarif sebesar 50% dari tarif PPh badan secara umum bagi wajib pajak badan dengan omzet sampai dengan Rp50 miliar.

Ketentuan itu diatur dalam Pasal 31E ayat (1) UU PPh s.t.d.d UU HPP. Perlu diperhatikan, berdasarkan beleid itu, wajib pajak dalam negeri dengan peredaran bruto sampai dengan Rp50 miliar mendapat fasilitas berupa pengurangan tarif sebesar 50% dari tarif PPh badan secara umum.

Adapun pengurangan tarif sebesar 50% tersebut dikenakan atas penghasilan kena pajak dari peredaran bruto sampai dengan Rp4,8 miliar.

Dengan demikian, wajib pajak dapat menggunakan tarif PPh badan sebesar 11% (50% dari tarif PPh badan yang berlaku umum sebesar 22%).

"Omzet sampai dengan Rp50 miliar, badan usaha yang seharusnya kena tarif PPh badan 22%, ini dikalikan dulu dengan 50% [fasilitas pengurangan tarif]. Jadi sebetulnya tarif PPh 11%," papar Inge.

Inge menegaskan PPh sebesar 11% dikenakan atas penghasilan kena pajak berupa laba usaha. Laba usaha diperoleh dari jumlah omzet dikurangi dengan biaya-biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan.

"Jadi omzet dikurangi dengan biaya-biaya yang dikeluarkan untuk menghasilkan omzet, sehingga diperoleh namanya penghasilan kena pajak sebagai dasar pengenaan pajak, baru dikalikan tarifnya setelah diskon 50% [tarif PPh 11%]," tutupnya. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.