Perpajakan Challange June 2026 - Ver 2
[News] Lomba Artikel Pajak 2026
[Perpajakan] SDSN 2026
[News] Banner Whatsapp Channel
ADMINISTRASI PAJAK

Tanggung Biaya Hidup Adik Kandung Bisa Tambah PTKP? Ini Penjelasannya

Redaksi DDTCNews
Selasa, 28 Juli 2026 | 19.00 WIB
Tanggung Biaya Hidup Adik Kandung Bisa Tambah PTKP? Ini Penjelasannya
<p>Ilustrasi.</p>

JAKARTA, DDTCNews – Adik kandung yang menjadi tanggungan sepenuhnya wajib pajak orang pribadi tidak dapat dihitung sebagai tambahan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Ketentuan PTKP ini diatur dalam UU Pajak Penghasilan (PPh).

Contact center Ditjen Pajak (DJP), Kring Pajak menjelaskan anggota keluarga yang dapat menjadi tanggungan PTKP ialah anggota keluarga sedarah dan semenda dalam garis keturunan lurus yang menjadi tanggungan sepenuhnya.

"Misalnya, orang tua, mertua, anak kandung, atau anak angkat dan diberikan tambahan PTKP untuk paling banyak 3 orang," jelas Kring Pajak di media sosial, Selasa (28/7/2026).

Hubungan keluarga antara wajib pajak dan adik kandung merupakan hubungan sedarah dalam garis keturunan menyamping, bukan garis keturunan lurus. Oleh karena itu, adik kandung tidak termasuk anggota keluarga yang dapat ditambahkan sebagai tanggungan PTKP.

PTKP adalah jumlah penghasilan tertentu yang tidak dikenakan pajak. Apabila penghasilan wajib pajak tidak melebihi PTKP maka tidak terutang PPh. Sebaliknya, jika penghasilan melebihi PTKP maka penghasilan yang tersisa setelah dikurangi PTKP menjadi dasar pengenaan PPh.

PTKP diberikan senilai Rp54 juta untuk diri wajib pajak orang pribadi. Selain untuk diri sendiri, pemerintah memberikan tambahan PTKP bagi wajib pajak juga yang sudah menikah, yaitu senilai Rp4,5 juta.

Ada pula tambahan PTKP untuk seorang isteri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami, yaitu sejumlah Rp54 juta. Terakhir, ada tambahan PTKP untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya.

Dengan demikian, terhadap seorang wajib pajak memiliki banyak keluarga yang menjadi tanggungan sepenuhnya, makin besar PTKP yang diperoleh. Alhasil, penghasilan kena pajak dari wajib pajak yang bersangkutan bisa lebih kecil.

Hal ini berarti, melalui PTKP, pemerintah tidak serta merta mengenakan pajak atas penghasilan orang pribadi. Namun, pemerintah telah mempertimbangkan standar kehidupan minimum dalam bentuk PTKP. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.