JAKARTA, DDTCNews – Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN) yang menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia turut dikenakan pajak penghasilan (PPh).
Bagi WPLN selain bentuk usaha tetap (BUT), PPh yang dikenakan mengacu pada PPh Pasal 26. Ada beragam jenis penghasilan yang dipotong PPh Pasal 26 mulai dari dividen hingga imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan. Simak Perbedaan Perlakuan PPh antara WP Dalam Negeri dan Luar Negeri
“Ketentuan ini mengatur tentang pemotongan atas penghasilan yang bersumber di Indonesia yang diterima atau diperoleh wajib pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap,” bunyi memori penjelasan Pasal 26 UU PPh, dikutip pada Minggu (12/7/2026).
Atas pengenaan PPh Pasal 26, pemotong pajak juga harus membuat bukti pemotongan (bupot). Seperti halnya Bupot lain, pembuatan Bupot untuk WPLN juga dilakukan melalui menu e-bupot coretax. Simak Apa Itu PPh Pasal 26?
Jika diperhatikan, ada 2 menu terkait dengan pembuatan Bupot untuk WPLN di coretax. Keduanya meliputi: (i) BP 26 - Bukti Pemotongan Wajib Pajak Luar Negeri; dan (ii) BPNR. Simak Apa Itu Modul e-Bupot Coretax dan Menu-Menunya?
Menu BP 26 digunakan untuk pembuatan bukti potong PPh Pasal 26 atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apa pun dari pekerjaan, jasa, dan kegiatan yang diterima oleh orang pribadi WPLN.
Sementara itu, BPNR (Bukti Pemotongan dan/atau Pemungutan Non Residen/Withholding Slip for Non-Resident) digunakan sebagai bukti pemotongan PPh Pasal 26 atas penghasilan lain selain yang telah disebutkan (selain dari pekerjaan, jasa, atau kegiatan). Simak Update 2025: Apa Itu Bupot PPh Unifikasi?
Dengan demikian, penentuan menu pembuatan bupot bagi WPLN tergantung pada jenis penghasilan yang diberikan. Apabila penghasilan tersebut sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan maka dibuat melalui menu BP 26. Sementara itu, bupot untuk jenis penghasilan lainnya dibuat melalui menu BPNR. (rig)
