PRINGSEWU, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Natar kembali melaksanakan kegiatan edukasi perpajakan melalui sosialisasi mengenai perpajakan atas profesi dokter di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pringsewu pada 30 Juni 2026.
Penyuluh pajak dari KPP Pratama Natar Bangun Sigit Dipokuncoro menjelaskan penghitungan PPh bagi dokter bergantung pada status praktik yang dijalankan. Dengan kata lain, penghitungan PPh dokter tidak dapat disamaratakan.
"Jadi ini bergantung pada status praktiknya, apakah dokter berstatus sebagai pegawai tetap yang terima gaji dari rumah sakit atau sebagai pekerja bebas yang menjalankan praktik mandiri maupun bermitra dengan klinik atau rumah sakit," katanya dikutip dari situs DJP, Jumat (31/7/2026).
Bangun menerangkan dokter yang berstatus sebagai pegawai tetap umumnya menerima penghasilan berupa gaji yang dikenai mekanisme pemotongan PPh oleh pemberi kerja sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.
Sementara itu, lanjutnya, dokter yang menjalankan praktik sebagai pekerja bebas memiliki skema penghitungan pajak yang berbeda karena didasarkan pada penghasilan yang diperoleh dari kegiatan profesinya.
Dia menjelaskan PPh dokter dihitung dengan menggunakan tarif progresif sebagaimana diatur dalam ketentuan perpajakan. Namun, bagi dokter yang menjalankan pekerjaan bebas dapat menggunakan NPPN sebagai dasar penghitungan penghasilan neto sepanjang memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Pemahaman mengenai status praktik sangat penting karena akan menentukan skema penghitungan, penyetoran, dan pelaporan PPh. Dengan memahami ketentuan tersebut, dokter dapat melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya secara benar, lengkap, dan tepat waktu," tutur Bangun.
Melalui kegiatan sosialisasi tersebut, lanjut Bangun, KPP Pratama Natar berkomitmen untuk terus memberikan edukasi perpajakan kepada berbagai lapisan masyarakat dan profesi, termasuk tenaga kesehatan.
Edukasi yang berkesinambungan dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan sukarela wajib pajak sekaligus memperkuat sinergi antara DJP dengan instansi pelayanan kesehatan dalam mendukung sistem perpajakan yang adil, transparan, dan berkelanjutan. (rig)
