[DDTCNews] Survei 2026
[News] Lomba Artikel Pajak 2026
[News] Banner Whatsapp Channel
PMK 49/2026

Transaksi yang Belum Dipungut PPN PMSE Bakal Dipungut via SPP-TDLN

Muhamad Wildan
Minggu, 02 Agustus 2026 | 14.30 WIB
Transaksi yang Belum Dipungut PPN PMSE Bakal Dipungut via SPP-TDLN
<p>Ilustrasi.</p>

JAKARTA, DDTCNews — Pemungutan PPN melalui sistem pemungutan pajak transaksi digital luar negeri (SPP-TDLN) bakal diberlakukan atas transaksi-transaksi yang belum dipungut PPN melalui skema PPN PMSE.

Sesuai dengan Pasal 2 ayat (2) PMK 49/2026, pemungutan PPN melalui SPP-TDLN berlaku atas pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean berupa barang digital serta JKP dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean berupa jasa digital.

"Pemungutan PPN melalui SPP-TDLN...merupakan pemungutan PPN atas transaksi digital luar negeri yang pemungutan PPN-nya dilakukan oleh selain pelaku usaha PMSE yang telah ditunjuk sebagai pihak lain oleh Menteri," bunyi pasal 5 ayat (1), dikutip pada Minggu (2/8/2026).

PPN yang dipungut melalui SPP-TDLN harus diperhitungkan oleh pelaku usaha transaksi digital luar negeri dalam harga atau pembayaran atas BKP tidak berwujud atau JKP.

Sementara itu, PPN yang dipungut melalui SPP-TDLN dihitung dengan cara mengalikan 11/111 dengan harga atau pembayaran atas penyerahan BKP tidak berwujud atau JKP yang telah memperhitungkan PPN.

PPN dipungut oleh bank selaku pihak lain dalam hal penyelenggara SPP-TDLN sudah memberikan konfirmasi kepada bank bahwa transaksi digital luar negeri terutang PPN.

Nanti, PPN yang sudah dipungut oleh bank selaku pihak lain harus disetorkan ke penyelenggara SPP-TDLN paling lambat 7 hari terhitung sejak diberikannya konfirmasi oleh penyelenggara SPP-TDLN.

Kemudian, penyelenggara SPP-TDLN wajib menyetorkan PPN dimaksud ke kas negara paling lambat 7 hari sejak disetorkannya PPN oleh bank selaku pihak lain.

Sebagai informasi, SPP-TDLN adalah sistem yang dikembangkan untuk melakukan pemungutan PPN terhadap transaksi digital luar negeri.

Anak usaha BUMN bernama PT Jalin Pembayaran Nusantara telah memperoleh penugasan berdasarkan Perpres 68/2025 untuk mengembangkan dan menyelenggarakan SPP-TDLN. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.