JAKARTA, DDTCNews – Contact center Ditjen Pajak (DJP), Kring Pajak memberikan penjelasan terkait dengan cakupan jasa konstruksi yang dapat dikenai tarif PPh final sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 9/2022.
Penjelasan tersebut merespons cuitan warganet yang menanyakan bisa tidaknya jasa pemeliharaan halaman berupa pembuatan beton dan penyemprotan rumput yang disediakan oleh perusahaan yang memiliki sertifikat konstruksi dikenai PPh final.
“Sepanjang jasa yang diberikan oleh lawan transaksi adalah jasa sesuai pasal 2 PP 9/2022 maka termasuk jasa konstruksi dan dipotong PPh final atas Jasa Konstruksi,” kata Kring Pajak saat menjawab cuitan warganet di media sosial, Minggu (21/6/2026)
Berdasarkan PP 9/2022, jasa konstruksi adalah layanan jasa konsultansi konstruksi dan/atau pekerjaan konstruksi. Atas penghasilan dari usaha jasa konstruksi tersebut dikenakan pajak penghasilan yang bersifat final.
Usaha jasa konstruksi yang dimaksud memiliki klasifikasi meliputi:
Usaha jasa konstruksi yang dikenai PPh final dilakukan melalui kegiatan berupa layanan:
Layanan jasa konsultansi konstruksi mencakup layanan keseluruhan atau sebagian kegiatan yang meliputi pengkajian, perencanaan, perancangan, pengawasan, dan manajemen penyelenggaraan konstruksi suatu bangunan.
Kemudian, layanan jasa pekerjaan konstruksi mencakup kegiatan yang meliputi pembangunan, pengoperasian, pemeliharaan, pembongkaran, dan pembangunan kembali suatu bangunan.
Sementara itu, layanan jasa pekerjaan konstruksi terintegrasi mencakup gabungan pekerjaan konstruksi dan jasa konsultansi konstruksi, termasuk di dalamnya penggabungan fungsi layanan dalam model penggabungan perencanaan, pengadaan, dan pembangunan serta model penggabungan perencanaan dan pembangunan. (rig)
