JAKARTA, DDTCNews – Melalui PMK 66/2023, Kementerian Keuangan telah menetapkan sejumlah natura dan/atau kenikmatan bagi pegawai yang dikecualikan dari pengenaan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21. Pengecualian itu di antaranya berlaku untuk natura dan/atau kenikmatan yang disediakan di daerah tertentu.
Daerah tertentu berarti daerah yang keadaan prasarana ekonominya kurang memadai dan sulit dijangkau dengan transportasi umum. Namun, tidak sembarang daerah bisa diklaim sebagai ‘daerah tertentu’. Sebab, suatu daerah harus mendapat penetapan dari dirjen pajak agar termasuk ke dalam kategori ‘daerah tertentu’.
"…Sepanjang lokasi usaha pemberi kerja mendapatkan penetapan daerah tertentu dari direktur jenderal pajak,” bunyi penggalan Pasal 8 ayat (1) PMK 66/2023, dikutip pada Jumat (31/7/2026).
Untuk dapat ditetapkan sebagai daerah tertentu, wajib pajak pemberi kerja yang berstatus pusat harus menyampaikan permohonan. Permohonan penetapan berlokasi usaha di daerah tertentu tersebut diajukan untuk setiap lokasi usaha yang memenuhi kriteria daerah tertentu. Simak Ketentuan Penetapan Daerah Tertentu
Pemberi kerja berstatus pusat bisa menyampaikan permohonan tersebut melalui 3 saluran: (i) secara langsung; (ii) melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi, atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat; atau (iii) secara elektronik via coretax. Simak Permohonan Penetapan Daerah Tertentu Kini Bisa Diajukan via Coretax
Hal yang perlu diperhatikan, PMK 66/2023 telah mengatur kriteria yang membuat suatu daerah dapat ditetapkan sebagai ‘daerah tertentu’. Seperti yang telah disebutkan, daerah tertentu merupakan daerah yang keadaan prasarana ekonominya kurang memadai dan sulit dijangkau dengan transportasi umum.
Secara lebih terperinci, prasarana ekonomi yang dimaksud meliputi 8 jenis prasarana. Sementara itu, prasarana transportasi umum yang dimaksud meliputi 3 jenis prasarana. Berikut perinciannya:

Hal ini berarti total ada 11 jenis prasarana yang menjadi pertimbangan dalam menentukan lokasi usaha sebagai daerah tertentu. Adapun suatu lokasi usaha dapat ditetapkan sebagai daerah tertentu jika 6 jenis dari 11 jenis prasarana tersebut tidak tersedia atau tidak layak.
Lebih lanjut, ketidaktersediaan atau ketidaklayakan minimal 6 prasarana itu harus terdapat minimal 1 jenis dari golongan prasarana transportasi umum. Namun, prasarana ekonomi dan transportasi umum tersebut tidak termasuk yang telah dibangun pemberi kerja.
Artinya, apabila suatu lokasi usaha telah telah tersedia prasarana, tetapi prasarana itu dibangun secara mandiri oleh pemberi kerja maka tetap diperhitungkan sebagai prasarana yang tidak tersedia. Berdasarkan petunjuk teknis dalam PMK 66/2023, berikut kriteria untuk menilai kondisi ketersediaan dan kelayakan prasarana ekonomi dan transportasi:

Apabila telah mendapat penetapan maka natura dan/atau kenikmatan yang disediakan untuk pegawai di daerah tertentu tersebut dikecualikan dari pengenaan PPh. Natura dan/atau kenikmatan tersebut meliputi sarana, prasarana, dan/atau fasilitas di lokasi kerja untuk pegawai dan keluarganya berupa:
Sarana, prasarana, dan/atau fasilitas untuk pegawai dan keluarganya tersebut diselenggarakan oleh pemberi kerja secara mandiri. Selain itu, sarana, prasarana, dan/atau fasilitas juga bisa diselenggarakan oleh pihak lain yang bekerja sama dengan pemberi kerja dan pemberi kerja menanggung biayanya. (dik)
