KELAS PPh PASAL 22 (7)

Update 2026: Contoh Soal Perhitungan PPh Pasal 22

Nora Galuh Candra Asmarani
Rabu, 24 Juni 2026 | 08.30 WIB
Update 2026: Contoh Soal Perhitungan PPh Pasal 22
<p>Ilustrasi.&nbsp;</p>

PAJAK Penghasilan (PPh) Pasal 22 adalah PPh sehubungan dengan pembayaran atas penyerahan barang, kegiatan di bidang impor, atau kegiatan usaha di bidang lain, dan penjualan barang yang tergolong sangat mewah sebagaimana diatur dalam Pasal 22 UU PPh.

PPh Pasal 22 memiliki objek, pemungut, dan tarif yang sangat bervariasi sebagaimana telah dibahas pada bagian1–6. Kini untuk lebih memahami perhitungan PPh Pasal 22, berikut adalah beberapa ulasan contoh soal perhitungan PPh Pasal 22.

Perhitungan PPh Pasal 22 atas Impor Barang Tertentu

PT Omorfi merupakan importir kosmetik yang sudah memiliki angka pengenal importir (API). PT Omorfi mengimpor sampo dari Jepang dengan harga faktur US$30.000.

Biaya asuransi dan biaya angkut pengapalan dari Jepang ke Indonesia masing-masing senilai 0,5% dan 10% dari harga faktur. Biaya tersebut dibayar oleh PT Omorfi.

Adapun tarif bea masuk yang berlaku adalah 10% dari cost, insurance, and freight (CIF). Selain itu, berdasarkan PMK 51/2025, sampo termasuk barang tertentu dengan tarif PPh 22 sebesar 10%. Hitung berapa PPh Pasal 22 impor apabila kurs menteri pada saat itu adalah sebesar US$1 = Rp17.000.

Jawaban:

Berdasarkan Pasal 3 ayat (1) PMK 51/2025, PPh Pasal 22 atas impor barang tertentu (lampiran A) dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 10% dari nilai impor. Nilai impor berarti nilai yang menjadi dasar penghitungan bea masuk (nilai pabean) ditambah dengan besaran bea masuk. Umumnya, nilai pabean merujuk pada nilai CIF. Simak Apa Itu Pajak Dalam Rangka Impor?

Untuk itu, penghitungan PPh Pasal 22 atas impor barang tertentu dihitung dengan 2 tahapan. Pertama, menentukan nilai impor yang menjadi dasar pengenaan pajak (DPP). Kedua, menghitung nilai PPh Pasal 22 yang terutang.

Jadi, PPh Pasal 22 yang dipungut oleh DJBC terhadap PT Omorfi adalah Rp62.990.500.

Perhitungan PPh Pasal 22 atas Pembelian Barang oleh Instansi Pemerintah

  • Contoh 1:

Pada 1 Januari 2026, Dinas Pendidikan Kota X membeli alat tulis kantor dari PT Kharti senilai Rp2.220.000 (sudah termasuk PPN). Berdasarkan transaksi tersebut, berapakah PPh Pasal 22 yang harus dipungut oleh Dinas Pendidikan Kota X?

Jawaban:

Merujuk Pasal 3 ayat (1) huruf b PMK 51/2025, PPh Pasal 22 atas pembelian barang oleh instansi pemerintah dikenakan PPh Pasal 22 dengan tarif sebesar 1,5% dari harga pembelian (tidak termasuk PPN).

Namun, PPh Pasal 22 tersebut tidak dikenakan di antaranya apabila pembayaran yang dilakukan oleh instansi pemerintah jumlahnya paling banyak Rp2 juta tidak termasuk PPN (bukan merupakan pembayaran yang dipecah dari suatu transaksi yang nilai sebenarnya lebih dari Rp2 juta).

Dengan demikian, untuk menghitung PPh Pasal 22 atas pembelian barang oleh instansi pemerintah perlu dihitung terlebih dahulu dasar pengenaan pajaknya, yaitu harga pembelian tidak termasuk PPN.

Berdasarkan ilustrasi contoh yang diberikan, DPP dari transaksi tersebut adalah senilai:

Dengan demikian, Dinas Pendidikan Kota X tidak memungut PPh Pasal 22 atas pembayaran yang diberikan kepada PT Kharti karena jumlahnya tepat Rp2.000.000 (tidak melebihi batas maksimal penyerahan yang dikecualikan dari pengenaan pajak).

  • Contoh 2:

PT Karekla menjual mebel ke Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (KPKP) Kota X dengan nilai kontrak sebesar Rp111.000.000 (sudah termasuk PPN). Berdasarkan transaksi tersebut, berapakah PPh Pasal 22 yang harus dipungut oleh Dinas KPKP Kota X?

Jawaban:

Jadi, besarnya PPh Pasal 22 yang dipungut oleh Dinas KPKP Kota X sebesar Rp1.500.000.

Perhitungan PPh Pasal 22 atas Penjualan Hasil Produksi Industri Tertentu

PT Atsali merupakan industri baja yang telah ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22. Pada Februari 2026 PT Atsali menjual baja kepada PT Adi Karya (salah satu distributor) senilai Rp33.300.000. Total harga tersebut termasuk PPN. Berapa PPh Pasal 22 yang dipungut oleh PT Atsali?

Jawaban:

Berdasarkan Pasal 3 ayat (1) huruf d PMK 51/2025, penjualan baja kepada distributor di dalam negeri dikenakan PPh Pasal 22 dengan tarif sebesar 0,3% dari nilai penjualan tidak termasuk PPN.

(dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.