PAKISTAN

Negara Ini Bakal Pangkas Tarif PPh untuk Kelas Menengah

Redaksi DDTCNews
Sabtu, 13 Juni 2026 | 10.30 WIB
Negara Ini Bakal Pangkas Tarif PPh untuk Kelas Menengah
<p>Ilustrasi.</p>

ISLAMABAD, DDTCNews - Pemerintah Pakistan berencana merombak lapisan tarif PPh orang pribadi untuk meringankan beban pajak kelompok masyarakat kelas menengah.

Dalam pidato penyampaian RAPBN 2026/2027 kepada parlemen, Menteri Keuangan Muhammad Aurangzeb mengatakan pemerintah bakal menambah lapisan tarif PPh orang pribadi. Khusus untuk kelompok masyarakat berpenghasilan menengah, tarif PPh-nya akan diturunkan.

"Pemerintah menyadari kesulitan yang dihadapi oleh kelompok pekerja sehingga memutuskan untuk memberikan keringanan kepada wajib pajak yang termasuk dalam 4 kelompok pendapatan," katanya, dikutip pada Sabtu (13/6/2026).

Pakistan saat ini memiliki 6 lapisan tarif PPh orang pribadi, tetapi diusulkan untuk bertambah menjadi 8 lapisan tarif. Dalam usulan pemerintah, tidak akan ada perubahan untuk 3 lapisan pertama PPh orang pribadi.

Tarif pajak pada orang pribadi berpenghasilan hingga PKR600.000 atau Rp38,31 juta per tahun akan tetap sebesar 0%, sedangkan untuk penghasilan PKR600.001 hingga PKR1,2 juta atau Rp76,63 juta adalah 1%. Kemudian, tarif pajak untuk orang pribadi berpenghasilan PKR1,2 juta hingga PKR2,2 juta atau Rp140,49 juta adalah tetap sebesar 11%.

Di atas penghasilan tersebut, akan ada perubahan tarif untuk meningkatkan daya beli kelompok masyarakat kelas menengah. Jika saat ini wajib pajak berpenghasilan PKR2,2 juta hingga PKR3,2 juta atau Rp204,36 juta dikenakan tarif pajak sebesar 23%, pemerintah mengusulkan tarif tersebut dipangkas jadi 20%.

Selanjutnya, untuk tarif pajak untuk wajib pajak berpenghasilan PKR3,2 juta hingga PKR4,1 juta atau Rp261,83 juta juga turun dari 30% ke 25%. Terakhir, pemerintah akan menambah lapisan tarif untuk wajib pajak berpenghasilan di atas PKR4,1 juta, yang selama ini dikenakan tarif 35%.

Dalam usulan pemerintah, wajib pajak berpenghasilan PKR4,1 juta hingga PKR5,6 juta atau Rp357,63 juta akan dikenakan tarif pajak 29%, sementara penghasilan PKR5,6 juta hingga PKR7 juta atau Rp447,03 juta tarif pajaknya jadi 32%.

Dengan demikian, tarif pajak 35% hanya akan dikenakan untuk wajib pajak dengan penghasilan di atas PKR7 juta per tahun.

Di hadapan parlemen, Aurangzeb menegaskan pemerintah akan mengoptimalkan penerimaan melalui penguatan pengawasan dan perluasan pajak. Selain itu, pemerintah juga bakal memperbaiki kebocoran penerimaan dengan cara memerangi korupsi dan penggelapan pajak.

"Pemerintah juga perlu bergerak maju secara struktural untuk memperluas basis pajak," ujarnya dilansir app.com.pk. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.