[DDTCNews] Survei 2026
[News] Lomba Artikel Pajak 2026
[News] Banner Whatsapp Channel
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat! Penghasilan yang Tak Dipungut Marketplace Tetap Terutang PPh

Aurora K. M. Simanjuntak
Minggu, 02 Agustus 2026 | 21.00 WIB
Ingat! Penghasilan yang Tak Dipungut Marketplace Tetap Terutang PPh
<p>Ilustrasi.</p>

JAKARTA, DDTCNews - Penyedia marketplace yang telah ditunjuk sebagai pihak lain oleh Ditjen Pajak (DJP) berhak melakukan pemungutan PPh Pasal 22 dengan tarif sebesar 0,5% atas penghasilan pedagang online (seller).

Melalui PMK 37/2025, pemerintah memerinci ada 6 jenis transaksi yang penghasilannya tidak dipungut oleh penyedia marketplace. Perlu diingat, atas penghasilan yang diterima oleh seller tersebut tetap terutang PPh sesuai ketentuan perundang-undangan perpajakan.

"Atas penghasilan yang tidak dilakukan pemungutan ... tetap terutang PPh dan atas PPh ... dimaksud ... wajib dilakukan pemotongan dan/atau pemungutan, penyetoran, dan pelaporan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan," bunyi pasal 10 ayat (2) PMK 37/2025, dikutip pada Minggu (2/8/2026).

Sementara itu, atas penghasilan yang telah dipungut PPh Pasal 22 oleh marketplace tidak dilakukan pemotongan dan/atau pemungutan PPh oleh pemotong atau pemungut PPh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Secara terperinci, marketplace tidak memungut PPh Pasal 22 atas penghasilan yang diterima seller sehubungan dengan 6 jenis transaksi.

Pertama, penjualan barang dan/atau jasa oleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri yang memiliki peredaran bruto (omzet) sampai dengan Rp500 juta pada tahun pajak berjalan dan telah menyampaikan surat pernyataan kepada pihak marketplace.

Kedua, penjualan jasa pengiriman atau ekspedisi oleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri sebagai mitra perusahaan aplikasi berbasis teknologi yang memberikan jasa angkutan.

Ketiga, penjualan barang dan/atau jasa oleh pedagang dalam negeri yang menyampaikan informasi surat keterangan bebas pemotongan dan/atau pemungutan PPh. Keempat, penjualan pulsa dan kartu perdana.

Kelima, penjualan emas perhiasan, emas batangan, perhiasan yang bahan seluruhnya bukan dari emas, batu permata, dan/atau batu lainnya yang sejenis, yang dilakukan oleh pabrikan emas perhiasan, pedagang emas perhiasan, dan/atau pengusaha emas batangan.

Keenam, pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan atau perjanjian pengikatan jual beli atas tanah dan/atau bangunan beserta perubahannya.

Perlu diketahui, pemungutan PPh Pasal 22 oleh penyedia marketplace resmi berlaku pada 1 Agustus 2026. Pada tahap awal, ada 4 marketplace raksasa yang telah ditunjuk DJP sebagai pemungut pajak, yaitu Tokopedia, Shopee, Blibli dan Lazada.

Saat ini, DJP tengah melakukan asesmen guna menilai kesiapan penyelenggara marketplace yang akan ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22 atas seller, selain 4 marketplace di atas. Hal ini diungkapkan oleh Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Inge Diana Rismawanti.

"[Marketplace] lain masih dalam tahapan asesmen dan berikutnya kalau misalkan mereka sudah siap, kita pun akan melakukan penunjukan sebagai pihak lain," ujar Inge beberapa waktu lalu. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.