BERITA PAJAK HARI INI

PMK Terbit Pekan Ini, Diskon 50% PPh Pasal 25 Bisa Langsung Dipakai

Dian Kurniati
Selasa, 11 Agustus 2020 | 08.03 WIB
PMK Terbit Pekan Ini, Diskon 50% PPh Pasal 25 Bisa Langsung Dipakai

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Peraturan menteri keuangan (PMK) yang memuat penambahan diskon angsuran pajak penghasilan (PPh) Pasal 25 dari 30% menjadi 50% dijanjikan terbit pekan ini. Topik tersebut menjadi bahasan media nasional pada hari ini, Selasa (11/8/2020).

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan rancangan PMK sudah masuk dalam proses harmonisasi yang kemudian akan ditetapkan dan diundangkan. Setelah diundangkan, PMK itu akan langsung berlaku. Pemanfaatan diskon 50% sudah bisa dilakukan untuk masa pajak Juli 2020.

“Prosesnya tinggal penetapan dan pengundangan. Insyaallah satu atau dua hari ke depan [terbit]. Fasilitas ini berlaku mulai masa Juli sehingga setoran mulai Agustus ini bisa mulai memanfaatkan pengurangan yang 50% tersebut,” jelas Suryo.

Saat ini, diskon 30% angsuran PPh Pasal 25 diberikan kepada hampir semua sektor usaha. Semula, sesuai PMK 23/2020, hanya 102 klasifikasi lapangan usaha (KLU) yang dapat menikmati insentif. Kemudian, dengan PMK 44/2020, jumlah KLU diperluas menjadi 846. Sekarang, dengan PMK 86/2020 jumlah KLU bertambah lagi menjadi 1.013. Simak artikel 'Diskon 30% Angsuran PPh Pasal 25, DJP: Sifatnya Penundaan'. 

Selain mengenai diskon angsuran PPh Pasal 25, ada pula bahasan tentang upaya optimalisasi penerimaan pajak. Pasalnya, penerimaan pajak makin elastis terhadap produk domestik bruto saat ekonomi melemah. Simak artikel ‘DDTC Fiscal Research: Penerimaan Pajak Elastis Saat Ekonomi Turun’.

Berikut ulasan berita selengkapnya.

  • Memanfaatkan Pos Insentif yang Tidak Terserap

Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan penambahan diskon angsuran PPh Pasal 25 untuk meringankan beban pelaku usaha yang terdampak pandemi virus Corona. Dia berharap penambahan diskon angsuran tersebut akan mampu berkontribusi pada pemulihan ekonomi nasional.

Mengenai perubahan pagu sebagai konsekuensi atas penambahan diskon angsuran tersebut, Sri Mulyani mengaku akan memanfaatkan pos insentif perpajakan lainnya yang penyerapannya kurang maksimal. Misalnya insentif PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) dan bea masuk DTP.

Menurut dia, pemanfaatan kedua insentif perpajakan tersebut tergolong kecil sehingga dapat digunakan untuk memberikan insentif lainnya. Simak pula artikel ‘Sri Mulyani Bakal Redesain Insentif PPh Pasal 21 DTP’. (DDTCNews)

  • Terpengaruh Pelemahan Ekonomi

Partner DDTC Fiscal Research B. Bawono Kristiaji mengatakan kinerja penerimaan pajak pada tahun ini sangat terpengaruh pelemahan ekonomi. Kontraksi pertumbuhan penerimaan pajak juga berisiko akan lebih dalam dibandingkan dengan kontraksi pada pertumbuhan ekonomi.

Kunci keberhasilan pemulihan ekonomi dan penerimaan pajak tahun ini, menurut dia, sangat tergantung dari sektor konsumsi, yaitu pajak pertambahan nilai (PPN). Pemerintah juga telah merilis beberapa terobosan dalam bidang PPN serta upaya untuk mengerek daya beli masyarakat.

Dari hasil estimasi yang dilakukan pada bulan lalu, proyeksi penerimaan pajak akan terkontraksi 10% sampai dengan 14%. “Namun demikian, proyeksi itu bisa saja berubah seiring dengan dinamika ekonomi pada kuartal III/2020 dan kuartal IV/2020,” kata Bawono. (Bisnis Indonesia)

  • Usulan Penambahan Dana Penanganan Covid-19

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menerima berbagai usulan tambahan dana untuk penanganan virus Corona serta berbagai dampak yang ditimbulkan. Hingga 9 Agustus 2020, Sri Mulyani menerima usulan pada empat klaster dengan total senilai Rp126,2 triliun.

"Usulan baru itu kita akan mintakan ke kementerian/lembaga menyiapkan supaya mereka bisa betul-betul melakukannya sehingga kekuatan dari belanja pemerintah akan mendorong pemulihan ekonomi," katanya. Simak artikel ‘Sri Mulyani Terima Usulan Tambahan Stimulus Rp126,2 Triliun, Apa Saja?’. (DDTCNews/Kontan/Bisnis Indonesia)

  • Integrasi Data Perpajakan

DJP dan PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (Telkom) memperkuat kerja sama melalui integrasi data perpajakan. Hal ini ditandai dengan penandatanganan nota kepahaman tentang integrasi data perpajakan yang dilakukan langsung oleh Dirjen Pajak Suryo Utomo dan Direktur Utama Telkom Ririek Adriansyah pada Senin (10/8/2020).

Integrasi data perpajakan meliputi pertukaran, pengolahan, penelitian, dan pengujian data perpajakan melalui sarana berbasis teknologi informasi yang dapat mengurangi beban administratif yang harus ditanggung wajib pajak untuk mematuhi ketentuan perpajakan.

Selain itu keterbukaan yang dihasilkan dari integrasi data perpajakan juga mengurangi potensi pemeriksaan dan sengketa perpajakan di kemudian hari. Bagi DJP sendiri, integrasi data memberikan akses terhadap data keuangan wajib pajak serta data transaksi yang dilakukan wajib pajak dengan pihak ketiga. Simak artikel ‘DJP Dapat Akses Data Keuangan dan Transaksi Telkom dengan Pihak Ketiga’. (DDTCNews/Bisnis Indonesia/Kontan)

  • Update Data Nomor HP dan Email

DJP mengimbau wajib pajak yang mendapatkan notifikasi pembaruan nomor telepon dan alamat surat elektronik/email agar mengikuti prosedur yang sudah tersedia dalam sistem DJP Online.

Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi DJP Iwan Djuniardi mengatakan permintaan untuk update data nomor telepon dan alamat email dilakukan dalam rangka sinkronisasi data. Hal ini dapat menekan potensi terjadinya data ganda dan memastikan informasi dalam profil wajib pajak masih aktif digunakan. Simak artikel ‘Login DJP Online, Diminta Update Nomor HP & Email? Ini Kata Otoritas’. (DDTCNews)

  • Realisasi Pemanfaatan Insentif Pajak

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut realisasi pemanfaatan insentif pajak untuk dunia usaha di tengah pandemi virus Corona hingga 6 Agustus 2020 baru mencapai Rp16,6 triliun.

Realisasi tersebut setara dengan 13,7% dari alokasi yang disiapkan senilai Rp120,61 triliun. Menurut Sri Mulyani, pemanfaatan insentif pajak pada Juli 2020 mengalami peningkatan drastis dibandingkan dengan posisi semester I/2020, yakni 22,7%. (DDTCNews) (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
user-comment-photo-profile
Oke
baru saja
kalau sdah terlanjur byr angsrn 25 masa juli dg memakai tarif insentif yg 30 % gmn ya kak?