EFEK VIRUS CORONA

Sri Mulyani Terima Usulan Tambahan Stimulus Rp126,2 Triliun, Apa Saja?

Dian Kurniati | Senin, 10 Agustus 2020 | 17:12 WIB
Sri Mulyani Terima Usulan Tambahan Stimulus Rp126,2 Triliun, Apa Saja?

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (tangkapan layar Youtube Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menerima berbagai usulan tambahan dana untuk penanganan virus Corona serta berbagai dampak yang ditimbulkan.

Hingga 9 Agustus 2020, Sri Mulyani menerima usulan pada empat klaster dengan total senilai Rp126,2 triliun. Dia berharap usulan tersebut bisa berjalan baik sehingga akan berkontribusi pada pemulihan ekonomi nasional.

"Usulan baru itu kita akan mintakan ke kementerian/lembaga menyiapkan supaya mereka bisa betul-betul melakukannya sehingga kekuatan dari belanja pemerintah akan mendorong pemulihan ekonomi," katanya melalui konferensi video, Senin (10/8/2020).

Baca Juga:
Bertemu S&P, Sri Mulyani Sebut Konsolidasi Fiskal RI Cepat dan Kuat

Sri Mulyani mengatakan usulan pertama datang dari kelompok penanganan masalah kesehatan akibat pandemi virus Corona senilai Rp23,3 triliun. Menurutnya, pemeritah diminta memberikan apresiasi terhadap tenaga kesehatan dan nonkesehatan yang sudah membantu penanganan virus Corona.

Insentif untuk tenaga kesehatan telah diputuskan untuk diperpanjang hingga Desember 2020. Demikian pula perluasan insentif nontenaga kesehatan yang juga berlaku hingga Desember 2020.

"Mereka akan ada tambahan reward sebagai apresiasi dari pemerintah kepada mereka yang sudah melaksanakan di garis terdepan menghadapi Covid," ujarnya.

Baca Juga:
Pasar Keuangan Tak Stabil, Penarikan Utang APBN Masih Minim

Selain itu, ada usulan untuk mendukung rumah sakit dalam penanganan pasien. Usulan berupa percepatan pengadaan alat kesehatan dan percepatan klaim biaya perawatan. Di sisi lain, ada juga usulan pos anggaran yang disiapkan untuk pengadaan vaksin virus Corona.

Usulan kedua mengenai tambahan dana untuk program perlindungan sosial senilai Rp18,7 triliun. Dana itu akan digunakan untuk program bantuan kepada kelompok berpendapatan menengah hingga perpanjangan diskon tarif listrik.

Meski masih berupa usulan, ada beberapa program yang telah tertuang dalam Daftar Isian Pelaksana Anggaran (DIPA). Misalnya bantuan pelaksanaan protokol kesehatan dan pembelajaran di pesantren senilai Rp2,6 triliun, bantuan beras untuk penerima program keluarga harapan senilai Rp4,6 triliun, dan bantuan Rp500.000 untuk 9 juta penerima kartu sembako senilai Rp4,6 triliun.

Baca Juga:
Turun 27 Persen, Setoran Pajak dari Sektor Tambang Hanya Rp 19 Triliun

Pada kelompok dukungan sektoral kementerian/lembaga dan pemda, ada usulan senilai Rp81,1 triliun. Sri Mulyani menyebut usulan itu misalnya berupa bantuan produktif untuk usaha kecil dengan nominal bantuan Rp2,4 juta per penerima serta bantuan untuk tenaga kerja terdampak senilai Rp600.000 per bulan selama 4 bulan kepada yang bergaji di bawah Rp5 juta.

Adapun pada kelompok dunia usaha, ada usulan senilai Rp3,1 triliun yang terdiri atas pembebasan penerapan ketentuan rekening minimum bagi pelanggan dengan pemakaian energi listrik di bawah rekening minimum. Ada pula usulan pembebasan biaya beban atau abonemen listrik bagi pelanggan sosial, bisnis, dan industri.

"Sehingga mereka membayar yang benar-benar dilakukan. Kalau kegiatan ekonomi turun dan penggunaan listrik turun, mereka tidak terbebani dengan abonemen," katanya.

Menurut Sri Mulyani, berbagai usulan tambahan dana stimulus tersebut akan diambil dari beberapa pos stimulus yang telah ada saat ini tetapi implementasinya kurang maksimal. Dengan realokasi itu, dia menilai pemerintah tidak perlu menambah alokasi anggaran stimulus yang saat ini dialokasikan sebesar Rp695,2 triliun. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 27 Maret 2024 | 10:37 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Bertemu S&P, Sri Mulyani Sebut Konsolidasi Fiskal RI Cepat dan Kuat

Selasa, 26 Maret 2024 | 12:15 WIB KINERJA FISKAL

Pasar Keuangan Tak Stabil, Penarikan Utang APBN Masih Minim

Senin, 25 Maret 2024 | 16:00 WIB PENERIMAAN PAJAK

Turun 27 Persen, Setoran Pajak dari Sektor Tambang Hanya Rp 19 Triliun

Senin, 25 Maret 2024 | 14:00 WIB PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak dari PPN Dalam Negeri Turun 26 Persen, Ada Apa?

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi