INSENTIF PAJAK

Diskon 30% Angsuran PPh Pasal 25, DJP: Sifatnya Penundaan

Muhamad Wildan | Rabu, 01 Juli 2020 | 14:20 WIB
Diskon 30% Angsuran PPh Pasal 25, DJP: Sifatnya Penundaan

Ilustrasi. Deretan gedung bertingkat di Jakarta, Senin (1/6/2020). Bank Indonesia memprediksi pertumbuhan ekonomi kuartal II/2020 hanya 0,4%, menurun dari proyeksi sebelumnya sebesar 1,1% akibat merebaknya virus corona (Covid-19). ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/wsj.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) menegaskan pengurangan 30% angsuran pajak penghasilan (PPh) Pasal 25 yang ada dalam PMK 44/2020 hanya bersifat penundaan.

Penegasan ini disampaikan Kepala Seksi Peraturan PPh Badan I DJP Hari Santoso dalam webinar yang diselenggarakan oleh Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (BPPK) Kementerian Keuangan pada hari ini, Rabu (1/7/2020).

“PPh Pasal 25 ini setiap bulannya diakumulasi dan baru kemudian diperhitungkan di akhir tahun. Diskon di sini dalam artian pada bulan itu angsuran PPh Pasal 25-nya dikurangi, tapi sifatnya sebenarnya adalah penundaan karena PPh yang dihitung adalah penghasilan satu tahun pajak,” jelasnya.

Baca Juga:
DPR Ini Usulkan Insentif Pajak untuk Toko yang Beri Diskon ke Lansia

Sebagai contoh, seorang wajib pajak seharusnya membayar angsuran PPh Pasal 25 senilai Rp10 juta. Karena wajib pajak tersebut mendapatkan insentif pengurangan angsuran PPh Pasal 25, wajib pajak hanya membayar senilai Rp7 juta untuk masa pajak tersebut.

Meskipun ada 30% angsuran PPh Pasal 25 yang tidak dibayarkan pada masa pajak April hingga September (karena fasilitas pengurangan), wajib pajak masih tetap wajib menghitung penghasilan aktualnya dan PPh yang masih terutang. Simak artikel ‘Diskon 30% Angsuran PPh Pasal 25 Tidak Dapat Diakui Jadi Kredit Pajak’.

“30% ini adalah untuk memberikan kelonggaran cash flow saja selama masa pandemi. Jadi, diberi kelonggaran pada April sampai September dan nantinya diperhitungkan berapa aktual penghasilannya di akhir tahun, bisa naik atau turun," kata Hari.

Baca Juga:
Anggota DPR Ini Usul Insentif Pajak untuk Warga yang Adopsi Hewan Liar

Skema pengurangan atau yang sering disebut diskon angsuran PPh Pasal 25 ini berbeda dengan penurunan tarif PPh badan menjadi 22%. Penurunan yang awalnya akan diterapkan pada 2021, dipercepat menjadi pada 2020 sesuai Undang-Undang (UU) No. 2 Tahun 2020.

Hari pun menerangkan pemberian fasilitas pengurangan angsuran PPh pasal 25 ini sesungguhnya untuk mempermudah DJP dan wajib pajak. Pasalnya, terkait pengurangan angsuran PPh Pasal 25, DJP sudah memiliki ketentuan dalam Keputusan Dirjen Pajak No. KEP-537/PJ/2000.

“Akan menjadi repot bila wajib pajak mengajukan pengurangan angsuran satu per satu. Dengan PMK No. 44/2020 ini pengurangan angsuran menjadi otomatis sehingga lebih mudah bagi wajib pajak dan DJP,” katanya.

Baca Juga:
Gara-Gara Insentif Pajak Mobil Listrik, AS Digugat China ke WTO

Hari mengatakan apabila usaha wajib pajak masih mengalami penurunan wajib pajak masih bisa mengajukan pengurangan angsuran secara tertulis melalui kantor pelayanan pajak (KPP) tempat wajib pajak terdaftar.

Permohonan diajukan jika wajib pajak mampu menunjukkan bahwa PPh yang terutang pada akhir tahun bakal kurang dari 75% dari PPh terutang yang menjadi dasar penghitungan angsuran PPh pasal 25. Simak artikel ‘Dapat Diskon 30%, WP Bisa Minta Lagi Pengurangan Angsuran PPh Pasal 25’.

"Ini supaya pada akhir tahun tidak lebih bayar, kalau bisa nihil atau hampir sama," imbuhnya. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi