[Academy] TP Intangible Juli 2026
Perpajakan Challange June 2026 - Ver 2
[News] Lomba Artikel Pajak 2026
[Perpajakan] SDSN 2026
[News] Banner Whatsapp Channel
KEBIJAKAN PAJAK

DJP: Tidak Semua Insentif Pajak di PFII Punya Masa Berlaku 50 Tahun

Aurora K. M. Simanjuntak
Selasa, 21 Juli 2026 | 10.30 WIB
DJP: Tidak Semua Insentif Pajak di PFII Punya Masa Berlaku 50 Tahun
<p>Dirjen Pajak Bimo Wijayanto.</p>

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah masih menggodok skema, jenis, besaran dan jangka waktu insentif pajak yang akan ditawarkan kepada para investor di Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) alias financial center.

Dirjen Pajak Bimo Wijayanto mengatakan pemerintah juga belum memutuskan masa berlaku insentif pajak tersebut. Menurutnya, jangka waktu pemberian insentif pajak di financial center akan berbeda-beda tergantung jenisnya.

"Ada beberapa [insentif pajak] yang memang diatur tersendiri ya, jadi enggak 50 tahun semuanya," ujarnya, dikutip pada Selasa (21/7/2026).

Setelah RUU PFII disahkan menjadi undang-undang, pemerintah selanjutnya akan menerbitkan aturan pelaksanaan kebijakan PFII secara terperinci dalam Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

Bimo mengungkapkan ketentuan teknis insentif pajak bagi para investor di financial center juga bakal diatur dalam aturan turunan UU itu. Dia pun meminta publik menunggu terbitnya payung hukum yang akan mengatur pelaksanaan PFII secara menyeluruh.

"Nanti ada PMK-nya. [Insentif pajak yang dapat waktu pemanfaatan 50 tahun] nanti di rilis resminya ya," kata Bimo.

Bimo menambahkan pemerintah juga akan memastikan seluruh insentif pajak di kawasan financial center tetap selaras dengan komitmen perpajakan internasional, termasuk penerapan pajak minimum global (global minimum tax/GMT).

"Prinsip-prinsip yang penyesuaian dengan GMT, dengan komitmen global, multilateral, pasti akan berlaku, harus dihormati, " tuturnya.

Sebelumnya, Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun mengungkapkan pemerintah berwacana memberikan insentif pajak selama 50 tahun bagi pelaku usaha di financial center. Insentif ini dinilai bakal memantik minat investor besar.

Dia juga menilai pemberian insentif pajak di financial center selama 50 tahun merupakan hal yang wajar mengingat sektor keuangan akan terus berkembang dan menjadi semakin canggih dan modern dalam jangka panjang.

"Jadi, 50 tahun itu [rencana masa berlaku] pengenaan pajaknya. PPh-nya akan dikenakan 0% dalam jangka waktu sampai 50 tahun selama PFII berdiri. Itu salah satu usulannya," ujar Misbakhun. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.