[Academy] TP Intangible Juli 2026
Perpajakan Challange June 2026 - Ver 2
[News] Lomba Artikel Pajak 2026
[Perpajakan] SDSN 2026
[News] Banner Whatsapp Channel
PP 31/2026

Pemerintah Beri Insentif bagi Perusahaan yang Pekerjakan Disabilitas

Redaksi DDTCNews
Selasa, 21 Juli 2026 | 15.00 WIB
Pemerintah Beri Insentif bagi Perusahaan yang Pekerjakan Disabilitas
<table style="width:100%"> <tbody> <tr> <td> <p>Ilustrasi.</p> </td> </tr> </tbody> </table>

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah memberikan insentif bagi perusahaan yang mempekerjakan penyandang disabilitas.

Ketentuan tersebut diatur dalam PP 31/2026, yang merupakan peraturan pelaksana dari UU 8/2016 tentang Penyandang Disabilitas. Insentif adalah dukungan dan/atau fasilitas yang diberikan pemerintah dan/atau pemerintah daerah untuk meningkatkan peran serta perusahaan dalam penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas.

"Insentif...diberikan...sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi penggalan Pasal 25 PP 31/2026, dikutip pada Selasa (21/7/2026).

Tak hanya perusahaan yang mempekerjakan disabilitas, insentif juga ditujukan kepada perusahaan swasta yang memberikan konsesi bagi penyandang disabilitas serta perusahaan pariwisata yang menyelenggarakan jasa perjalanan wisata yang mudah diakses oleh penyandang disabilitas.

Insentif diberikan dalam bentuk:

  1. apresiasi antara lain berupa lencana, trofi, dan/atau piagam;
  2. promosi dan publikasi, antara lain melalui penyediaan tempat promosi dan pengembangan usaha mikro dan kecil, fasilitasi pameran, fasilitasi pendampingan produk dan promosi, serta kemudahan pembuatan, publikasi, dan penyebarluasan iklan elektronik untuk kepentingan pemasaran atau promosi;
  3. kemudahan perizinan, bentuknya antara lain pemberian bantuan teknis, pemberian bantuan sarana dan prasarana, penyederhanaan dan percepatan pemberian perizinan melalui pelayanan terpadu satu pintu, serta kemudahan proses sertifikasi dan standardisasi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan;
  4. bantuan fasilitas kerja yang mudah diakses dalam bentuk antara lain ketersediaan aksesibilitas untuk menuju tempat yang lebih tinggi dalam bentuk bidang miring dan/atau lift, kamar mandi atau toilet yang mudah digunakan bagi penyandang disabilitas, juru bahasa isyarat, juru ketik, dan/atau juru gambar dalam rapat atau pertemuan kerja, serta komputer yang dilengkapi dengan perangkat lunak pembaca layar; dan/atau
  5. bentuk lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Orang perseorangan, badan hukum, organisasi penyandang disabilitas, organisasi masyarakat, asosiasi dunia usaha, atau kelompok masyarakat menyampaikan usulan calon penerima insentif kepada menteri/pimpinan lembaga atau kepala daerah.

Selain itu, kepala daerah juga dapat menyampaikan usulan calon penerima insentif kepada menteri/pimpinan lembaga.

Setelahnya, menteri/pimpinan lembaga atau kepala daerah akan melakukan seleksi terhadap usulan calon penerima Insentif. Seleksi meliputi persiapan, penelaahan, serta verifikasi dan validasi.

Hasil seleksi akan ditetapkan oleh menteri/pimpinan lembaga atau kepala daerah.

Pemantauan dan evaluasi pemberian konsesi dan insentif dilakukan oleh kementerian/lembaga dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangan masing-masing.

PP 31/2026 ini mulai berlaku sejak diundangkan pada 2 Juli 2026. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.