JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah memberikan insentif bagi perusahaan yang mempekerjakan penyandang disabilitas.
Ketentuan tersebut diatur dalam PP 31/2026, yang merupakan peraturan pelaksana dari UU 8/2016 tentang Penyandang Disabilitas. Insentif adalah dukungan dan/atau fasilitas yang diberikan pemerintah dan/atau pemerintah daerah untuk meningkatkan peran serta perusahaan dalam penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas.
"Insentif...diberikan...sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi penggalan Pasal 25 PP 31/2026, dikutip pada Selasa (21/7/2026).
Tak hanya perusahaan yang mempekerjakan disabilitas, insentif juga ditujukan kepada perusahaan swasta yang memberikan konsesi bagi penyandang disabilitas serta perusahaan pariwisata yang menyelenggarakan jasa perjalanan wisata yang mudah diakses oleh penyandang disabilitas.
Insentif diberikan dalam bentuk:
Orang perseorangan, badan hukum, organisasi penyandang disabilitas, organisasi masyarakat, asosiasi dunia usaha, atau kelompok masyarakat menyampaikan usulan calon penerima insentif kepada menteri/pimpinan lembaga atau kepala daerah.
Selain itu, kepala daerah juga dapat menyampaikan usulan calon penerima insentif kepada menteri/pimpinan lembaga.
Setelahnya, menteri/pimpinan lembaga atau kepala daerah akan melakukan seleksi terhadap usulan calon penerima Insentif. Seleksi meliputi persiapan, penelaahan, serta verifikasi dan validasi.
Hasil seleksi akan ditetapkan oleh menteri/pimpinan lembaga atau kepala daerah.
Pemantauan dan evaluasi pemberian konsesi dan insentif dilakukan oleh kementerian/lembaga dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangan masing-masing.
PP 31/2026 ini mulai berlaku sejak diundangkan pada 2 Juli 2026. (dik)
