JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan pemberian insentif PPh badan sebesar 0% hingga 50 tahun merupakan strategi untuk menarik investor besar menanamkan modal di pusat finansial internasional Indonesia (PFII). Topik ini menjadi salah satu ulasan media nasional pada hari ini, Jumat (24/7/2026).
Menurut Purbaya, pemberian insentif PPh badan bagi investor di PFII tidak akan menimbulkan potential loss bagi negara. Sebaliknya, insentif tersebut dinilai bakal menciptakan potential gain melalui masuknya investasi yang mendukung pembiayaan pembangunan.
"Enggak ada potential loss, yang ada itu potential gain. Bukan dari tax-nya, tetapi dari uang-uang [investasi] untuk membiayai pembangunan di sini," ujarnya.
Purbaya mengatakan manfaat ekonomi yang dihasilkan dari masuknya investasi akan jauh lebih besar dibandingkan dengan potensi penerimaan yang hilang. Tanpa insentif tersebut, investor besar belum tentu bersedia masuk ke financial center Indonesia.
Dia menilai insentif pajak yang besar diperlukan agar financial center Indonesia lebih kompetitif dibandingkan dengan pusat keuangan lain, seperti Singapura, Hong Kong, dan Dubai, Uni Emirat Arab.
"Kita harus lebih menarik sedikit, kenapa? Karena kita kan baru masuk terakhir [sebagai pemain financial center]. Kalau enggak lebih menarik, investor enggak akan masuk. Jadi ada satu pemanis yang menarik, namanya juga dagang," katanya.
Dia menambahkan, dana yang masuk ke financial center dapat dimanfaatkan untuk berbagai kebutuhan, salah satunya membeli surat utang negara (SUN), termasuk global bond yang diterbitkan pemerintah di pasar internasional.
Menurutnya, makin banyak investor yang membeli global bond, berarti makin mudah pula pemerintah memperoleh dolar AS. Dengan demikian, pemerintah tidak terlalu bergantung pada permintaan di pasar global sehingga dapat membantu menjaga stabilitas nilai tukar rupiah.
"Ketika pemerintah menerbitkan misalnya global bond, dolarnya ada yang beli sehingga pemerintah juga tidak tertekan di pasar global untuk permintaan dolar kita. Nantinya, ini akan membantu menstabilkan nilai tukar kita," kata Purbaya.
Sebagai informasi, pemerintah dan DPR telah menyetujui RUU PFII untuk disahkan menjadi undang-undang. UU tersebut akan memuat 10 bab dan 73 pasal yang mengatur secara terperinci pembentukan PFII.
Setelah UU PFII resmi diundangkan, pemerintah akan menerbitkan aturan pelaksana berupa peraturan pemerintah (PP). Regulasi tersebut akan mengatur penyelenggaraan PFII, termasuk pemberian insentif perpajakan bagi investor dan pelaku usaha.
Selain kabar tersebut, terdapat ulasan tentang penyedia marketplace yang dilarang membebankan biaya ke seller seiring dengan penunjukan sebagai pemungut pajak. Kemudian, ada pula pembahasan mengenai pelarangan wajib pajak merekam pelaksanaan penyampaian penjelasan atas SP2DK melalui video conference.
Pembentukan PFII akan didanai oleh pemerintah melalui APBN, ditambah dengan investasi swasta dan BUMN.
Purbaya belum mengungkapkan besaran dana APBN yang digunakan sebagai dukungan awal pembentukan financial center. Dia hanya memastikan tidak seluruh pembiayaan berasal dari kas negara karena ada suntikan investasi, termasuk dari BPI Danantara.
"Jadi enggak semuanya APBN itu, nanti 'kan ada investornya akan mengeluarkan dana pertama untuk membangun di sana kan. Cukup besar uangnya, bukan APBN," ujarnya. (DDTCNews)
Ditjen Pajak (DJP) mengingatkan penyedia marketplace agar tidak membebankan biaya tambahan kepada pedagang online (seller) setelah ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22. Kalaupun terdapat biaya yang dikenakan, marketplace harus menjelaskannya secara transparan kepada seller.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Inge Diana Rismawanti mengatakan seller berhak meminta penjelasan apabila marketplace mengenakan biaya tambahan yang dikaitkan dengan pelaksanaan pemungutan PPh Pasal 22.
"Kalau ternyata pihak marketplace justru mengenakan tagihan yang seolah-olah bikin biaya bertambah karena adanya pemungutan PPh Pasal 22, nah ini harus dipertanyakan," ujarnya. (DDTCNews)
Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-8/PJ/2026 melarang wajib pajak merekam pelaksanaan penyampaian penjelasan atas SP2DK. Larangan ini berlaku dalam hal penjelasan atas SP2DK disampaikan oleh wajib pajak, wakil, kuasa, atau pegawainya secara langsung melalui video conference.
Wajib pajak, wakil, kuasa, atau pegawai yang melanggar pelarangan perekaman dimaksud akan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Perlu dicatat, meski wajib pajak dilarang melakukan perekaman saat pelaksanaan penyampaian penjelasan secara langsung melalui video conference, KPP justru berwenang melakukan perekaman atas kegiatan dimaksud. (DDTCNews)
DJP mencatat penerimaan pajak dari sektor digital pada semester I/2026 senilai Rp8,68 triliun.
Jumlah itu terdiri atas penerimaan PPN PMSE senilai Rp6,34 triliun, pajak kripto Rp205 miliar, P2P lending atau fintech Rp695,84 miliar, dan pajak atas transaksi pengadaan barang dan/atau jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (pajak SIPP) Rp1,44 triliun.
"Kami berharap kepatuhan pelaku usaha digital yang terus meningkat dapat mendukung penerimaan negara sekaligus menciptakan sistem perpajakan yang setara bagi seluruh model usaha, baik konvensional maupun digital," ujar Inge. (DDTCNews, Kontan)
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta pemerintah daerah (pemda) untuk tidak mengkhawatirkan dampak pembebasan retribusi persetujuan bangunan gedung (PBG) dan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) untuk rumah masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Menurut Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, kekhawatiran pemda mengenai tekanan pendapatan asli daerah (PAD) akibat pembebasan retribusi PBG dan BPHTB tidaklah tepat.
"Manfaat ekonomi dan sosial yang dihasilkan pembangunan perumahan justru jauh lebih besar," kata Tito. (DDTCNews) (dik)
