JAKARTA, DDTCNews — Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono mengungkapkan pihaknya akan mengikuti langkah pemerintah dalam melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait penganggaran program makan bergizi gratis (MBG).
Sudaryono mengatakan BGN selaku instansi pada tataran operasional akan mengikuti kebijakan pemerintah melalui mekanisme penganggaran yang berlaku.
"Apa pun keputusan negara dan kebijakan pemerintah nantinya, kami akan melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya. Tugas kami adalah memastikan program MBG berjalan optimal untuk masyarakat," ujar Sudaryono, dikutip pada Senin (3/8/2026).
Sudaryono mengatakan kebijakan penganggaran merupakan kewenangan kementerian dan lembaga (K/L) terkait, sedangkan BGN selaku operator akan berfokus untuk melaksanakan program MBG agar manfaatnya dirasakan oleh para penerima manfaat.
"Alokasi anggaran untuk program MBG akan digunakan dengan sebaik-baiknya," kata Sudaryono.
Sebagai informasi, MK melalui Putusan Nomor 40/PUU-XXIV/2026 telah memerintahkan pemerintah dan DPR selaku pembentuk undang-undang untuk memisahkan anggaran MBG dari anggaran pendidikan.
Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU 17/2025 tentang APBN 2026 yang menyatakan pendanaan operasional pendidikan termasuk program MBG dipandang sebagai bentuk perluasan norma Pasal 22 ayat (3) UU 17/2025.
Menurut MK, perluasan norma dimaksud menimbulkan tidak terpenuhinya ketentuan mandatory spending pendidikan sebesar 20% dari APBN sebagaimana termuat dalam Pasal 31 ayat (2) dan ayat (4) UUD 1945.
Dengan adanya Putusan MK Nomor 40/PUU-XXIV/2026, pemerintah diminta untuk memisahkan anggaran MBG dari anggaran pendidikan selambat-lambatnya pada APBN 2028.
Menanggapi putusan dimaksud, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan akan memisahkan anggaran MBG dari anggaran pendidikan pada APBN 2028 mengingat APBN 2027 sudah dalam proses finalisasi.
"Jadi, kalau 2028 ya 2028. Karena mungkin MK juga menghitung bahwa ini [APBN 2027] sudah dibahas, tinggal difinalisasi. Kalau berubah semua nanti enggak keburu," ujar Purbaya. (dik)
