INTEGRASI DATA PERPAJAKAN

DJP Dapat Akses Data Keuangan dan Transaksi Telkom dengan Pihak Ketiga

Redaksi DDTCNews | Senin, 10 Agustus 2020 | 16:35 WIB
DJP Dapat Akses Data Keuangan dan Transaksi Telkom dengan Pihak Ketiga

irjen Pajak Suryo Utomo dan Direktur Utama Telkom Ririek Adriansyah berfoto bersama setelah menandatangani nota kesepahaman pada hari ini, Senin (10/8/2020). (tangkapan layar Youtube DitjenPajakRI)

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) dan PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (Telkom) memperkuat kerja sama melalui integrasi data perpajakan.

Hal ini ditandai dengan penandatanganan nota kepahaman tentang integrasi data perpajakan yang dilakukan langsung oleh Dirjen Pajak Suryo Utomo dan Direktur Utama Telkom Ririek Adriansyah pada hari ini, Senin (10/8/2020).

Berdasarkan siaran pers bersama yang dipublikasikan sore ini, penandatanganan nota kesepahaman dilaksanakan di Kantor Pusat DJP Jakarta. Hal ini merupakan kelanjutan dari program integrasi data perpajakan yang telah diimplementasikan melalui e-Faktur host-to-host sejak 1 Desember 2018.

Baca Juga:
Pilih Lunasi Utang Pajak, Rekening WP Ini Akhirnya Dibuka Blokirnya

Dirjen Pajak Suryo Utomo menyambut baik kerja sama yang terus terjalin antara DJP dan Telkom dalam mengembangkan integrasi data perpajakan ini. Dia berharap kolaborasi antara DJP dan Telkom ini dapat memberi manfaat dan kemudahan dalam proses kerja yang lebih efektif dan efisien.

“Seperti melakukan profiling wajib pajak melalui big data yang lebih komprehensif, data analytics, dan business intelligent yang semakin up to date. Semoga sinergi ini dapat terus terjalin ke depannya,” ujar Suryo Utomo.

Direktur Utama Telkom Ririek Adriansyah berterima kasih atas dukungan dan kepercayaan DJP karena integrasi ini sejalan dengan implementasi salah satu aspek dalam core values BUMN. Integrasi data perpajakan ini sebagai upaya untuk menjaga compliance dan akuntabilitas pelaksanaan kepatuhan perpajakan.

Baca Juga:
Petugas Pajak Ungkap Cara Ajukan Sertel kepada Pengurus WP Badan Baru

Sebagai BUMN telekomunikasi, sambung Ririek, Telkom berupaya melalui optimalisasi pemanfaatan konektivitas dan platform ICT yang dimiliki agar dapat mendukung rencana perluasan dan pengembangan data perpajakan.

“Sehingga ke depan bisnis proses dapat dikelola dengan lean dan digital serta diperoleh benefit berupa penurunan cost of compliance baik dari sisi wajib pajak maupun dari sisi Direktorat Jenderal Pajak,” ujar Ririek.

Integrasi data perpajakan meliputi pertukaran, pengolahan, penelitian, dan pengujian data perpajakan melalui sarana berbasis teknologi informasi yang dapat mengurangi beban administratif yang harus ditanggung wajib pajak untuk mematuhi ketentuan perpajakan.

Baca Juga:
Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Selain itu keterbukaan yang dihasilkan dari integrasi data perpajakan juga mengurangi potensi pemeriksaan dan sengketa perpajakan di kemudian hari. Oleh karena itu, DJP berharap semakin banyak perusahaan BUMN dan swasta yang melaksanakan kerja sama integrasi data perpajakan bersama DJP dan menikmati berbagai manfaat ini.

Bagi DJP sendiri, integrasi data memberikan akses terhadap data keuangan wajib pajak serta data transaksi yang dilakukan wajib pajak dengan pihak ketiga. Dengan adanya data ini, DJP dapat melakukan penelitian dan pengujian kepatuhan secara elektronik tanpa harus melalui proses pemeriksaan yang panjang dan mahal.

“Dengan demikian kerja sama ini meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengumpulan penerimaan pajak,” imbuh DJP dalam siaran pers tersebut.

Program integrasi data perpajakan ini adalah contoh terobosan yang dimungkinkan oleh kemajuan teknologi informasi. DJP berkomitmen untuk terus memanfaatkan kemajuan teknologi informasi, termasuk melalui digitalisasi dan otomasi yang menjadi semakin mendesak di tengah situasi pandemi Covid-19. Tujuannya untuk meningkatkan kualitas layanan dan pengawasan bagi wajib pajak. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan Penghapusan NPWP, Utang Pajak Harus Lunas? Begini Ketentuannya

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesinambungan Fiskal 2025, Pemerintah Waspadai Tiga Hal Ini

Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Sabtu, 20 April 2024 | 08:47 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

SPT yang Berstatus Rugi Bisa Berujung Pemeriksaan oleh Kantor Pajak

Sabtu, 20 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Pertumbuhan Ekonomi 2025, Insentif Ini Disiapkan untuk Investor

Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online