[DDTCNews] Survei 2026
[News] Lomba Artikel Pajak 2026
[News] Banner Whatsapp Channel
KOTA TANGERANG

Pemkot Tangerang Beri Diskon PBB hingga 17%, Berlaku Hanya Agustus

Muhamad Wildan
Senin, 03 Agustus 2026 | 15.00 WIB
Pemkot Tangerang Beri Diskon PBB hingga 17%, Berlaku Hanya Agustus
<p>Ilustrasi.</p>

TANGERANG, DDTCNews — Pemkot Tangerang memberikan fasilitas diskon pajak khusus, mulai dari 3 Agustus sampai dengan 31 Agustus 2026.

Kepala Bapenda Kota Tangerang Kiki Wibhawa menjelaskan kebijakan diskon tersebut diberikan guna memberikan keringanan kepada wajib pajak di tengah peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.

"Kami ingin memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. Terlebih, pajak yang dibayarkan akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan dan peningkatan pelayanan publik," katanya, Senin (3/8/2026).

Terdapat beberapa insentif pajak yang diberikan pada bulan ini. Pertama, diskon pokok sebesar 17% untuk tunggakan pajak bumi dan bangunan (PBB) tahun pajak 2014 dan tahun-tahun sebelumnya.

Kedua, diskon pokok sebesar 8% untuk tunggakan PBB tahun pajak 2015 hingga 2020. Ketiga, diskon bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) sebesar 45% khusus untuk perolehan melalui program Prona, PTSL, dan PTKL.

Selain diskon-diskon di atas, Pemkot Tangerang juga memberikan fasilitas penghapusan sanksi administrasi atas pelunasan tunggakan pajak daerah.

Guna memanfaatkan fasilitas-fasilitas di atas, wajib pajak perlu melakukan pembayaran pajak secara tunai maupun nontunai melalui beragam kanal yang tersedia.

Pembayaran pajak secara langsung bisa dilaksanakan melalui Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Tangerang, bank bjb, Alfamart, dan PT Pos, sedangkan pembayaran nontunai bisa dilaksanakan lewat Aplikasi Tangerang LIVE, Tokopedia, OVO, LinkAja, Shopee, GoPay, bjb DIGI, QRIS, hingga PosPay.

"Selain menghemat biaya pembayaran pajak, partisipasi masyarakat dalam membayar pajak juga menjadi kontribusi nyata untuk mendukung pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan berbagai layanan publik di Kota Tangerang," ujar Kiki. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.