[Academy] TP Intangible Juli 2026
Perpajakan Challange June 2026 - Ver 2
[News] Lomba Artikel Pajak 2026
[Perpajakan] SDSN 2026
[News] Banner Whatsapp Channel
KEBIJAKAN PAJAK

PPh 0% di PFII Bukan Berarti Bebas Pajak, Ini Penjelasan Kemenkeu

Aurora K. M. Simanjuntak
Selasa, 21 Juli 2026 | 12.00 WIB
PPh 0% di PFII Bukan Berarti Bebas Pajak, Ini Penjelasan Kemenkeu
<p>Gedung Kemenkeu</p>

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan menyatakan kebijakan insentif pajak bagi para investor di Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) akan tetap mengacu pada ketentuan pajak minimum global (global minimum tax/GMT).

Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan Herman Saheruddin mengatakan insentif PPh badan 0% bukan berarti investor otomatis bebas pajak. Sebab, grup perusahaan multinasional yang memenuhi kriteria GMT akan dikenai ketentuan pajak minimum global.

"Maksudnya insentif di PFII PPh 0% itu bukan berarti enggak bayar pajak sama sekali. Karena, gini, itu kan nanti subject to global minimum tax," katanya, dikutip pada Selasa (21/7/2026).

Ketentuan pajak minimum global dirancang untuk memastikan perusahaan multinasional (PMN) besar membayar pajak pada tingkat minimum di setiap yurisdiksi tempat mereka beroperasi. Kebijakan ini dimaksudkan untuk mengurangi upaya pengalihan laba serta membatasi kompetisi menawarkan tarif pajak yang rendah (race to the bottom).

Pajak minimum global berlaku bagi grup PMN yang beromzet konsolidasi global minimal senilai EUR750 juta pada sedikitnya 2 dari 4 tahun pajak sebelum tahun pajak pengenaan GloBE. Adapun tarif pajak efektif minimum yang disepakati dalam konsensus global adalah sebesar 15%.

Untuk itu, grup PMN yang tercakup dalam penerapan pajak minimum global harus menghitung penghasilan dan pajak yang dibayarkannya pada setiap yurisdiksi. Apabila tarif efektif yang ditanggung grup PMN pada suatu yurisdiksi tidak mencapai 15%, maka akan dikenakan pajak tambahan (top-up tax).

Yurisdiksi yang berhak memperoleh top-up tax tersebut ditentukan berdasarkan pada 3 skema, yaitu: Qualified Domestic Minimum Top-Up Tax (QDMTT), Income Inclusion Rule (IIR), dan Under Taxed Payment Rule (UTPR).

Indonesia telah mengadopsi ketentuan tersebut dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) 55/2022 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 136/2024. Kedua beleid tersebut menjadi landasan penerapan pajak minimum global di Indonesia.

Lebih lanjut, Herman menyampaikan pemerintah masih merancang fasilitas pajak di financial center, termasuk skema, besaran, dan masa berlaku. Insentif perlu dirancang hati-hati agar tetap menarik minat para investor, sekaligus sejalan dengan ketentuan perpajakan global.

"Tentu saja fasilitas insentifnya enggak bisa sama persis dengan di Dubai financial center, yang penting kita berikan paket insentif yang kompetitif namun tetap comply dengan standar-standar internasional," katanya.

Herman menambahkan pemerintah juga tengah menyusun klasifikasi kegiatan usaha yang berhak memperoleh insentif PPh badan 0%. Karena perumusan kebijakan insentif pajak di financial center masih berlangsung, ketentuan finalnya akan diatur secara terperinci dalam PP.

"Dia [investor/pengusaha yang mendapatkan PPh 0%] pasti yang memenuhi kriteria tertentu, yang penting harus membawa investasi asing ke PFII. Nanti akan diatur dalam PP ya," tuturnya. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.