[DDTCNews] Survei 2026
[News] Lomba Artikel Pajak 2026
[News] Banner Whatsapp Channel
PMK 37/2025

PPh Marketplace Berlaku, Bukti Pungut Ada di Coretax dan Seller Center

Redaksi DDTCNews
Senin, 03 Agustus 2026 | 13.30 WIB
PPh Marketplace Berlaku, Bukti Pungut Ada di Coretax dan Seller Center
<p>Ilustrasi. Warga menggunakan perangkat elektronik untuk berbelanja daring di salah satu&nbsp;<em>marketplace&nbsp;</em>di Depok, Jawa Barat, Senin&nbsp;(13/12/2021).&nbsp;ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/wsj.</p>

JAKARTA, DDTCNews - Ketentuan pemungutan PPh Pasal 22 oleh penyedia marketplace berdasarkan PMK 37/2025 mulai berlaku pada 1 Agustus 2026. Seiring dengan implementasinya, penyedia marketplace akan menerbitkan bukti pemungutan bagi penjual (merchant).

Data pemungutan PPh Pasal 22 akan terprepopulasi dalam konsep SPT Tahunan pada coretax. Selain itu, merchant dapat mengunduh dokumen yang dipersamakan dengan bukti pemungutan melalui Seller Center masing-masing marketplace.

"Setelah pemungutan pajak terjadi, Shopee akan menerbitkan dokumen tagihan (invoice) yang merupakan dokumen yang dipersamakan dengan bukti pemungutan PPh Pasal 22, dan dapat di-download melalui halaman Penghasilan Saya di Seller Centre," bunyi pengumuman Shopee, dikutip pada Senin (3/8/2026).

Melalui PMK 37/2025, pemerintah menunjuk penyedia marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5% dari omzet penjualan merchant. Sejauh ini, ada 4 penyedia marketplace yang telah ditunjuk sebagai pemungut, yakni Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli.

Shopee menjelaskan pemungutan pajak dilakukan secara otomatis dengan memotong dana dari Saldo Penjual setelah pesanan selesai.

Sementara itu, Lazada menjelaskan penjual dapat menggunakan bukti pemungutan PPh Pasal 22 sebagai dokumen pendukung dalam pelaporan SPT Tahunan.

Berdasarkan PMK 37/2025, PPh Pasal 22 yang dipungut penyedia marketplace dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak pada tahun berjalan atau sebagai bagian dari pelunasan PPh final.

Lazada menegaskan penyedia marketplace hanya bertindak sebagai pemungut dan penyetor PPh Pasal 22 atas transaksi penjualan melalui platform. Adapun penjual tetap bertanggung jawab atas kebenaran data perpajakan serta pelaporan SPT Tahunan.

Tokopedia juga akan menerbitkan dokumen pajak sebagai bukti pemungutan PPh Pasal 22. Dokumen tersebut diterbitkan setiap bulan dan dapat diunduh melalui menu Keuangan lalu Dokumen Pajak pada Seller Center.

Blibli pun akan menerbitkan bukti pemungutan pajak setiap bulan untuk setiap toko. Blibli menambahkan apabila satu NPWP digunakan untuk beberapa toko, bukti pemungutan akan diterbitkan secara terpisah untuk setiap toko yang memiliki transaksi pada periode tersebut. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.