JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa masih mendorong masuknya dana warga negara Indonesia (WNI) yang ada di luar negeri untuk direpatriasi dan diinvestasikan ke Tanah Air.
Saat ini, sambungnya, pemerintah sudah memiliki beragam insentif untuk menarik investasi, salah satunya adalah surat utang khusus BPI Danantara, yakni Patriot Bond dan Merah Putih Bond. Pemerintah juga membentuk Pusat Financial Internasional Indonesia (PFII) dengan beragam insentif.
"Kalau tidak mau masuk juga setelah dikasih macam-macam fasilitas. Ada Patriot Bond nanti. Ada ini [PFII]. Kalau enggak masuk juga, nanti setiap dana yang masuk ke sini, saya akan periksa pajaknya,” ujar Purbaya, dikutip pada Jumat (24/7/2026).
Seperti diketahui, berdasarkan UU 4/2023 s.t.d.d UU 4/2026, negara menjamin dan melindungi pembelian instrumen surat utang khusus, seperti patriot dan merah putih bond, dari penuntutan pidana umum, pidana khusus termasuk di dalamnya pidana perpajakan, dan gugatan secara perdata.
Selain itu, data dan informasi dari kegiatan pembelian surat utang khusus tidak dapat dijadikan dasar pengenaan pajak, serta tidak dapat dijadikan bukti hukum ketika beracara di pengadilan. Simak pula ‘Patriot Bond Beda dari Tax Amnesty, Asal Dana Investor Tak Akan Disoal’.
Terkait dengan PFII, akan ada fasilitas PPh 0% hingga 50 tahun yang ditawarkan. Nantinya, pengaturan terkait dengan insentif akan dituangkan dalam aturan pelaksana UU PFII yang baru saja disepakati pemerintah dan DPR. Simak ‘UU PFII Disahkan, Investor Bisa Nikmati PPh Badan 0% hingga 50 Tahun’.
Purbaya mengaku hingga akhir tahun ini, pihaknya akan cenderung menunggu pergerakan dari para pemilik dana di luar negeri. Setelah itu, mulai 2027, dia akan masuk ke pemeriksaan pajak. Simak ‘WNI Berduit Diminta Beli Patriot Bond, Purbaya Kasih Waktu 6 Bulan’.
"Awal tahun [2027] itu yang saya akan kerjain. Jadi begitu dana masuk, saya akan kerja sama PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan), kita periksa pajaknya. Jadi sampai akhir tahun [2026] saya akan diam,” kata Purbaya.
Menurutnya, potensi repatriasi dana WNI dari luar negeri sangat besar. Oleh karena itu, PFII seharusnya juga berpotensi mendapatkan aliran investasi dalam jumlah besar. Menurutnya, masih banyak WNI yang selama ini memarkir hartanya di berbagai lokasi, terutama negara atau wilayah suaka pajak (tax haven).
"Saya enggak tahu angkanya seperti apa, cuman harusnya sih besar. Padahal 'kan itu uang-uang sebagian gelap, berarti enggak bisa dihitung, tapi pasti besar sekali. Mungkin mereka enggak otomatis serta merta balik [repatriasi harta] karena memang mereka menaruh hartanya di luar selama ini, kata Purbaya.
Dia juga berharap dengan beragam insentif yang ditawarkan melalui PFII, nantinya banyak investasi asing yang masuk ke Tanah Air. “Kita harapkan juga yang di luar negeri [investor asing] mau masuk ke sini karena menarik. Ekspektasi saya zero to positive," imbuhnya. (kaw)
