Academy_TP FMCG 2026
Perpajakan - Update Notif & Dekstop Sept 2026
[News] Banner Whatsapp Channel
INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Pendidikan Profesional Berkelanjutan (PPL) Konsultan Pajak

[DDTCNews] Redaksi
Rabu, 23 September 2026 | 11.00 WIB
Ketentuan Pendidikan Profesional Berkelanjutan (PPL) Konsultan Pajak

Konsultan pajak wajib mengikuti PPL dan memenuhi SKP setiap tahun. Berdasarkan PMK 55/2026, realisasi PPL kini wajib dilaporkan tersendiri secara elektronik paling lambat 31 Januari tahun berikutnya.

Jumlah SKP berbeda menurut tingkat izin. Konsultan pajak tingkat A wajib memenuhi 20 SKP, tingkat B sebanyak 30 SKP, dan tingkat C sebanyak 45 SKP, dengan jumlah minimal PPL terstruktur masing-masing 16, 24, dan 36 SKP.

PPL dapat berupa kegiatan terstruktur, seperti seminar, konferensi, dan pelatihan, serta kegiatan tidak terstruktur melalui aktivitas organisasi profesi. Konsultan pajak yang tidak memenuhi kewajiban pelaporan PPL dapat dikenai peringatan. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.