BERITA TERKINI
Konsultan pajak wajib mengikuti PPL dan memenuhi SKP setiap tahun. Berdasarkan PMK 55/2026, realisasi PPL kini wajib dilaporkan tersendiri secara elektronik paling lambat 31 Januari tahun berikutnya.
Jumlah SKP berbeda menurut tingkat izin. Konsultan pajak tingkat A wajib memenuhi 20 SKP, tingkat B sebanyak 30 SKP, dan tingkat C sebanyak 45 SKP, dengan jumlah minimal PPL terstruktur masing-masing 16, 24, dan 36 SKP.
PPL dapat berupa kegiatan terstruktur, seperti seminar, konferensi, dan pelatihan, serta kegiatan tidak terstruktur melalui aktivitas organisasi profesi. Konsultan pajak yang tidak memenuhi kewajiban pelaporan PPL dapat dikenai peringatan. (rig)
