JAKARTA, DDTCNews — Direktorat Pembinaan dan Pengawasan Profesi Keuangan (PPPK) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan kehadiran Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 55/2026 diperlukan untuk menata ekosistem tax intermediaries di Indonesia.
Analis Keuangan Negara Ahli Muda Direktorat PPPK Citra Wulan Ratri menjelaskan bahwa peran tax intermediaries selaku knowledge broker dibutuhkan sebagai perantara antara Ditjen Pajak (DJP) dan wajib pajak.
"DJP memiliki knowledge terkait regulasi yang perlu disampaikan kepada wajib pajak. Knowledge broker ini bisa memfasilitasi untuk mengedukasi wajib pajak terkait peraturan pajak sehingga knowledge broker atau tax intermediary ini bisa menjadi mitra strategis bagi DJP dalam edukasi pajak," katanya dalam webinar, dikutip pada Kamis (10/9/2026).
Bagi wajib pajak, lanjut Citra, kehadiran tax intermediary tersebut diperlukan agar wajib pajak dapat memperoleh solusi dan pendampingan dalam pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakannya.
Pada PMK 55/2026, setidaknya terdapat 2 kalangan yang berperan sebagai tax intermediary, yakni konsultan pajak dan pihak lain yang bertindak sebagai kuasa wajib pajak.
Guna menjaga kualitas jasa yang diberikan kepada wajib pajak, Pasal 32 ayat (3a) UU KUP s.t.d.t.d. UU HPP telah mengatur seseorang baru dapat ditunjuk sebagai kuasa apabila memiliki kompetensi tertentu pada aspek perpajakan. Kompetensi inilah yang diatur dalam PMK 55/2026.
"Kami perlu melakukan penataan kompetensi dalam rangka menjaga kualitas jasa dan meningkatkan kualitas pendampingan kepada wajib pajak," ujar Citra.
Untuk mengukur kompetensi teknis seseorang di bidang perpajakan, PMK 55/2026 mengamanatkan penyelenggaraan uji kompetensi. Ujian ini nantinya akan diselenggarakan oleh Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (BPPK).
Khusus untuk konsultan pajak, PMK 55/2026 juga mengamanatkan penyelenggaraan ujian profesi untuk memastikan kesiapan konsultan dalam menjalankan profesi melalui pengujian atas kompetensi etika.
"Untuk menjadi seorang konsultan pajak, ada syarat uji kompetensi untuk menguji kompetensi teknis di bidang perpajakan dan ujian profesi yang terkait dengan perilaku dan kode etik," tutur Citra.
Uji kompetensi akan diselenggarakan oleh BPPK, sedangkan ujian profesi akan diselenggarakan oleh asosiasi konsultan pajak.
Jika seseorang hanya berencana menjadi pihak lain yang dapat bertindak sebagai kuasa wajib pajak, orang dimaksud cukup mengikuti uji kompetensi yang diselenggarakan oleh BPPK.
Berbeda dengan konsultan pajak, pihak lain harus mengikuti ujian penyegaran mengingat surat keterangan kompetensi yang diperoleh setelah lulus uji kompetensi telah ditetapkan hanya berlaku selama 3 tahun.
"Mengapa ada batas waktunya? Kita tahu bahwa peraturan pajak itu terus berubah, sehingga perlu ada update pengetahuan, sehingga perlu diperpanjang melalui ujian penyegaran yang dilakukan oleh BPPK," katanya. (rig)
