Academy_TP FMCG 2026
Perpajakan - Update Notif & Dekstop Sept 2026
[News] Banner Whatsapp Channel
PENGADILAN PAJAK

Kemenkeu Gelar Konsultasi Publik Perpres Pengadilan Pajak, Ini Isinya

[DDTCNews] Muhamad Wildan
Rabu, 23 September 2026 | 15.00 WIB
Kemenkeu Gelar Konsultasi Publik Perpres Pengadilan Pajak, Ini Isinya
<p>Wakil Sekretaris Pengadilan Pajak&nbsp;Bismar Fahlerie dalam acara konsultasi publik atas Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pengalihan Pembinaan Organisasi, Administrasi, dan Keuangan Pengadilan Pajak dari Kemenkeu ke Mahkamah Agung pada Rabu (23/9/2026).</p>

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyelenggarakan konsultasi publik atas Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pengalihan Pembinaan Organisasi, Administrasi, dan Keuangan Pengadilan Pajak dari Kemenkeu ke Mahkamah Agung.

Penyusunan rancangan perpres tersebut diadakan guna menindaklanjuti penyatuan atas Pengadilan Pajak di Mahkamah Agung (MA) sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 26/PUU-XXI/2023.

"Alangkah sempurnanya bila kita mengadakan meaningful participation, para stakeholder berkumpul dan memberikan masukan atas konsep dan desain yang sudah kami buat," kata Bismar Fahlerie selaku Wakil Sekretaris Pengadilan Pajak, Rabu (23/9/2026).

Bismar mengatakan terdapat 2 prinsip yang menjadi landasan dalam pengalihan kewenangan pembinaan organisasi, administrasi, dan keuangan Pengadilan Pajak dari Kemenkeu ke MA, yakni soft landing dan hold harmless.

Dengan prinsip soft landing, transisi Pengadilan Pajak dari sistem 2 atap menjadi 1 atap ditargetkan tidak mengganggu pemberian pelayanan kepada para pihak yang bersengketa di Pengadilan Pajak.

"Prinsip kedua yang kami gunakan adalah hold harmless. Ini juga penting. Ketika ada transformasi dan peralihan ini tidak ada pihak yang dirugikan baik dari sisi pencari keadilan maupun para aparatur," ujar Bismar.

Sementara itu, Panitera Pengganti Sekretariat Pengadilan Pajak Aditya Agung Priyo Nugroho menyebut penyusunan rancangan perpres terkait dengan penyatuan atap pada Pengadilan Pajak telah dikoordinasikan bersama MA untuk mengidentifikasi beragam isu dalam proses transisi.

Menurutnya, koordinasi tersebut diperlukan mengingat Pengadilan Pajak memiliki hukum acara, proses bisnis, hingga pengelolaan SDM yang berbeda dibandingkan dengan pengadilan-pengadilan lain di MA.

Secara umum, rancangan perpres yang disiapkan oleh pemerintah memuat beberapa hal. Pertama, target waktu prinsip pengalihan Pengadilan Pajak dari Kemenkeu ke MA. Kedua, status dan hak keuangan hakim Pengadilan Pajak.

Ketiga, penataan SDM. Keempat, pengalihan aset dan administrasi. Kelima, tata kelola dan keuangan. Keenam, ketentuan peralihan. Adapun pembinaan organisasi, administrasi, dan keuangan Pengadilan Pajak bakal beralih ke MA paling lambat pada 31 Desember 2026.

Hakim Pengadilan Pajak bakal beralih status sebagai hakim MA, sedangkan pegawai Sekretariat Pengadilan Pajak bakal berstatus sebagai pegawai Kemenkeu yang mendapatkan penugasan di MA dalam jangka waktu tertentu.

Aset-aset Pengadilan Pajak termasuk aset tidak berwujud seperti sistem IT juga akan dialihkan ke MA. Meski demikian, Kemenkeu akan tetap memberikan dukungan IT guna menjamin kelancaran sistem e-tax court.

Dalam ketentuan peralihan, ditegaskan bahwa penanganan sengketa pajak di Pengadilan Pajak akan dilaksanakan dengan tetap mengacu pada UU Pengadilan Pajak hingga dilakukannya revisi atas UU tersebut.

"Terkait dengan PMK kuasa hukum serta struktur organisasi Pengadilan Pajak di Keppres 83/2003 itu masih digunakan saat ini hingga MA melakukan perubahan," ujar Aditya.

Rencananya, rancangan Perpres perihal penyatuan atap tersebut akan ditetapkan sebagai perpres pada Oktober 2026. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.