JAKARTA, DDTCNews — Pemohon bernama Mahamuddin mengajukan pengujian materiil terhadap Pasal 44E ayat (2) huruf e Undang-Undang (UU) KUP s.t.d.t.d. UU HPP.
Ayat dimaksud memberikan kewenangan kepada menteri keuangan untuk mengatur kompetensi tertentu yang harus dimiliki seorang kuasa sebagaimana diatur dalam Pasal 32 ayat (3a) UU KUP.
Menurut pemohon, Pasal 44E ayat (2) huruf e bertentangan dengan Pasal 23A UUD 1945 yang mengatur bahwa pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa harus diatur dalam UU.
"Ketentuan Pasal 23A UUD 1945 secara jelas dan terang (expressis verbis) menyatakan bahwa pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa harus diatur dengan UU. Bunyi Pasal 23A UUD NRI 1945 jelas menyebut 'undang-undang' sebagai dasar pemungutan pajak, bukan peraturan perundang-undangan," bunyi Permohonan Nomor 328/PUU-XXIV/2026 yang disampaikan oleh pemohon, dikutip pada Selasa (8/9/2026).
Namun, Pasal 44E ayat (2) huruf e UU KUP s.t.d.t.d. UU HPP justru mendelegasikan kewenangan kepada menteri keuangan untuk menetapkan peraturan menteri keuangan (PMK) terkait dengan kompetensi yang harus dimiliki kuasa wajib pajak.
Menurut pemohon, klausul ini memaksa pemohon untuk menunjuk kuasa yang kompetensinya ditentukan oleh PMK turunan Pasal 44E ayat (2) huruf e UU KUP s.t.d.t.d. UU HPP, yakni PMK 44/2026.
Pemohon juga tidak dapat menggunakan kuasa yang kompetensinya dibutuhkan oleh pemohon untuk mewakili kepentingan hukumnya akibat adanya PMK 44/2026.
Tidak hanya itu, Pasal 44E ayat (2) huruf e UU KUP s.t.d.t.d. UU HPP juga dianggap menimbulkan ketidakpastian hukum sehingga bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
Ketidakpastian hukum timbul karena kompetensi seorang kuasa hanya dapat ditentukan oleh menteri keuangan melalui PMK 44/2026 selaku aturan pelaksana dari Pasal 44E ayat (2) huruf e UU KUP s.t.d.t.d. UU HPP. Pemohon tidak dapat menggunakan kuasa dengan kompetensi di luar PMK 44/2026.
Hal ini mengakibatkan hilangnya hak pemohon untuk menggunakan kuasa sesuai dengan yang dikehendakinya. Tidak hanya itu, Pasal 44E ayat (2) huruf e UU KUP s.t.d.t.d. UU HPP juga mempersempit hak Pemohon serta melanggar hak asasi pemohon dalam memilih kompetensi yang dikehendaki untuk menjalankan hak dan kewajiban pajak.
Pengaturan kompetensi kuasa oleh menteri keuangan seharusnya hanya bersifat teknis administratif dan tidak boleh mengandung muatan yang merugikan hak wajib pajak dalam memberikan kuasa serta tidak mengurangi kewenangan negara untuk memungut pajak.
Pendelegasian kewenangan seharusnya tidak dimaksudkan untuk memberi kewenangan lebih kepada menteri keuangan, melainkan hanya untuk mengatur lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara pelaksanaan kuasa.
Dengan alasan-alasan di atas, pemohon meminta MK untuk menyatakan frasa '... serta kompetensi tertentu yang harus dimiliki seorang kuasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3a)' dalam Pasal 44E ayat (2) huruf e UU KUP s.t.d.t.d. UU HPP bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. (rig)
