SURABAYA, DDTCNews ā Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, Jawa Timur, mencatat lonjakan pendapatan pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) atas jasa parkir hingga 200%. Lonjakan tersebut terjadi berkat implementasi digitalisasi sistem perparkiran melalui aplikasi TS Park.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Surabaya Rachmad Basari menjelaskan TS Park merupakan aplikasi digital yang mendukung pemantauan pendapatan parkir serta sistem pembayaran berbasis quick response code Indonesian standard (QRIS).
"Jika dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun sebelumnya, ada kenaikan [pendapatan] sekitar 100% sampai 200%," ujar Basari dalam keterangan tertulis, dikutip pada Rabu (23/9/2026).
Basari mengatakan penerapan TS Park tidak hanya mempermudah transaksi nontunai bagi masyarakat dan petugas di lapangan. Lebih dari itu, sistem terintegrasi ini memastikan seluruh data transaksi tercatat secara real-time sehingga potensi dan pembayaran parkir dapat dipantau secara transparan.
Langkah ini dilakukan untuk menjamin kepastian hukum dan tata kelola pembayaran PBJT parkir agar senantiasa sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Aplikasi tersebut bahkan memungkinkan skema pembagian pendapatan terbagi secara otomatis.
"Jadi digitalisasi ini sebetulnya merupakan bagian untuk menghadirkan kepastian. Kepastian bahwa para pengguna jasa parkir sudah membayar sesuai ketentuan dan pembagiannya pun berjalan otomatis," tutur Basari.
Digitalisasi ini tidak hanya menyasar objek PBJT atas jasa parkir di persil swasta, seperti pusat perbelanjaan. Adapun aplikasi ini juga diterapkan pada objek retribusi parkir tepi jalan umum (TJU).
Selain itu, aplikasi TS Park difungsikan untuk memitigasi risiko kesalahan perhitungan pajak di lokasi yang menerapkan skema free parking. Meskipun pengguna jasa tidak dipungut biaya, penyelenggara parkir selaku wajib pajak (WP) tetap memiliki kewajiban menyetorkan pajak daerah.
"Sistem di TS Park membantu penyelenggara mengetahui presisi volume kendaraan yang datang. Dengan begitu, perhitungan pajaknya pasātidak berlebihan dan tidak kurang," tambah Basari.
Sebagai informasi, pemungutan PBJT parkir di Kota Surabaya mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya No. 7/2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dengan tarif PBJT atas jasa parkir ditetapkan sebesar 10%.
"Dua tahun lalu porsinya 20%. Namun, sejak 2025ā2026 disesuaikan menjadi 10% dari tarif yang dikenakan. Kendati tarif turun, peningkatan volume transaksi terbukti mampu mendongkrak realisasi penerimaan secara signifikan," pungkas Basari. (dik)
