
LEVEL playing field menjadi salah satu semangat yang diusung dalam penataan ekosistem jasa perpajakan. Tujuannya masuk akal dan sudah seharusnya didukung. Siapa pun yang memberikan jasa perpajakan perlu memiliki kompetensi dan tunduk pada tata kelola yang dapat dipertanggungjawabkan.
Namun, sebelum berbicara lebih jauh mengenai level playing field, terdapat beberapa pertanyaan mendasar yang perlu dijawab: (i) siapa sebenarnya yang berada dalam playing field yang sama?, (ii) apa yang seharusnya disetarakan?, dan (iii) kesetaraan seperti apa yang perlu dibangun agar desain pengaturannya tetap sejalan dengan undang-undang tanpa melampaui kewenangan?
Pertanyaan pertama penting karena pihak yang bersinggungan dengan wajib pajak tidak selalu memiliki fungsi, hubungan hukum, dan tanggung jawab yang sama. Kuasa wajib pajak, misalnya, tidak serta-merta dapat disejajarkan dengan pihak yang menjalankan fungsi edukasi atau asistensi administratif kepada masyarakat.
Dengan demikian, kesetaraan perlu dimulai dengan menentukan pihak-pihak yang memang berada dalam posisi yang sebanding. Penentuan siapa yang berada dalam playing field yang sama harus mendahului upaya untuk menyetarakan aturan mainnya.
Pembedaan tersebut juga relevan jika dilihat dari model pengaturan profesi. Merujuk pada Model Thuronyi–Vanistendael yang diulas dalam buku Kuasa dan Konsultan Pajak: Model dan Perbandingan, Indonesia berada di antara rezim partial regulation dan full regulation. Salah satu alasannya, terdapat jasa perpajakan tertentu, khususnya yang berkaitan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban wajib pajak berdasarkan surat kuasa khusus, yang hanya dapat dilakukan oleh pihak tertentu.
Posisi tersebut membuat pertanyaan mengenai level playing field menjadi makin penting. Ketika regulasi membatasi pelaksanaan fungsi tertentu kepada pihak yang memenuhi kualifikasi tertentu, persoalannya bukan hanya siapa yang boleh menjalankan fungsi tersebut, melainkan juga standar apa yang harus dipenuhi dan bagaimana kompetensi itu dapat diperoleh serta dibuktikan.
Di sinilah pertanyaan kedua menjadi relevan, yakni apa yang sebenarnya perlu disetarakan? Dalam konteks profesi kuasa dan konsultan pajak, salah satu jawabannya adalah kompetensi. Siapa pun yang hendak memasuki profesi tersebut perlu memenuhi standar kompetensi dasar perpajakan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Perbedaan latar belakang pendidikan tidak seharusnya menghasilkan perbedaan standar kompetensi dasar yang harus dipenuhi. Namun, kesamaan standar kompetensi tidak dengan sendirinya mengharuskan kesamaan cara untuk mencapai dan membuktikannya.
Penjelasan Pasal 32 ayat (3a) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) sendiri memberikan petunjuk mengenai hal tersebut. Kompetensi tertentu antara lain jenjang pendidikan tertentu, sertifikasi, dan/atau pembinaan oleh asosiasi atau Kementerian Keuangan.
Dengan konstruksi tersebut, UU KUP telah membuka pengakuan terhadap beragam sumber pembentukan kompetensi. Pendidikan, sertifikasi, dan pembinaan bukanlah hal yang identik, tetapi ketiganya dapat bermuara pada kompetensi yang dipersyaratkan.
Di titik inilah desain PMK 55/2026 menarik untuk dicermati. PMK tersebut menempatkan uji kompetensi sebagai pintu untuk memperoleh surat keterangan kompetensi (SKK). Baik mereka yang kompetensinya telah dibentuk melalui pendidikan formal perpajakan maupun mereka yang berasal dari latar belakang lainnya pada akhirnya harus melewati mekanisme uji kompetensi untuk memperoleh SKK.
Persoalannya kemudian bukan apakah kompetensi perlu distandardisasi. Tentu perlu. Pertanyaannya adalah apakah standardisasi kompetensi harus sekaligus berarti penyeragaman jalur untuk mencapai dan membuktikannya?
Sifat pajak sebagai bidang multidisiplin ilmu juga memberikan alasan lain mengapa jalur pembentukan kompetensi tidak harus tunggal. Ilmu hukum, akuntansi, dan ekonomi memiliki keterkaitan erat dengan perpajakan. Ilmu politik dan sosiologi juga relevan untuk memahami sistem dan perilaku perpajakan. Oleh karena itu, pembentukan kompetensi di bidang perpajakan perlu memperhitungkan kontribusi berbagai disiplin ilmu yang relevan.
Konsekuensinya, lulusan hukum, akuntansi, ekonomi, ataupun disiplin lainnya tetap perlu mempunyai kesempatan memasuki profesi sepanjang memenuhi kompetensi dasar perpajakan yang dipersyaratkan. Keragaman latar belakang tersebut justru memperkuat alasan perlunya tersedia beberapa jalur untuk mencapai standar kompetensi yang ekuivalen.
Namun, keterbukaan tersebut tidak berarti pendidikan perpajakan kehilangan posisi utamanya. Sebagaimana diuraikan dalam buku Kuasa dan Konsultan Pajak: Model dan Perbandingan, bidang keilmuan perpajakan atau bidang yang relevan dengan praktik penyediaan jasa pajak ditempatkan sebagai ‘tuan rumah’ dalam pemenuhan kualifikasi kompetensi profesi. Pendekatan semacam ini dapat ditemukan antara lain di Filipina dan Uganda.
Logika serupa juga ditemukan pada profesi lainnya. Bidang pendidikan yang membentuk kompetensi yang dibutuhkan suatu profesi memperoleh posisi utama atau 'tuan rumah' dalam jalur menuju profesi tersebut. Pendidikan hukum, misalnya, menjadi ‘tuan rumah’ bagi profesi advokat. Demikian pula pendidikan arsitektur bagi profesi arsitek serta pendidikan di bidang kesehatan bagi profesi tenaga medis dan kesehatan.
Dengan dasar tersebut, lulusan perguruan tinggi di bidang kompetensi perpajakan semestinya memperoleh jalur prioritas dalam penyaringan calon kuasa dan konsultan pajak, sepanjang program pendidikannya memenuhi standar kompetensi yang dipersyaratkan.
Perlu dipahami bahwa jalur prioritas bukan berarti profesi menjadi tertutup bagi disiplin ilmu lainnya. Justru karena pajak bersifat multidisiplin, lulusan dari bidang lain tetap dapat memasuki profesi melalui jalur penyetaraan atau sertifikasi untuk memenuhi kompetensi dasar perpajakan yang belum diperolehnya. Dengan demikian, ‘tuan rumah’ bukan berarti monopoli dan ‘jalur prioritas’ bukan berarti pengurangan standar. Semua jalur tetap harus bermuara pada standar kompetensi dasar perpajakan yang ekuivalen.
Konstruksi tersebut juga sejalan dengan pembahasan mengenai prinsip equal treatment sebagai bagian dari gagasan lebih luas mengenai equality dan keadilan dalam Perspektif Menyoal Tidak Diakuinya Pendidikan Perpajakan Pasca-PMK 55/2026. Adapun equality dapat diklasifikasikan ke dalam dua jenis, yakni formal equality dan substantive equality.
Mewajibkan setiap orang melewati mekanisme yang sama dapat terlihat setara secara formal. Namun, kesetaraan substantif justru menuntut agar kompetensi yang telah dimiliki melalui jalur yang dapat dipertanggungjawabkan turut diperhitungkan. Mereka yang telah memperoleh kompetensi dasar melalui pendidikan yang memenuhi standar tentu berada dalam kondisi berbeda dengan mereka yang belum memperolehnya.
Di sinilah konsep level playing field memperoleh makna yang lebih substantif. Kesetaraan tidak harus berarti satu pintu untuk semua orang. Yang perlu disetarakan adalah standar kompetensi akhirnya, sedangkan jalur untuk mencapai dan membuktikannya dapat beragam.
Desain tersebut juga perlu mempertimbangkan persoalan ketersediaan ahli perpajakan. Pemerintah sendiri menempatkan masih terbatasnya jumlah konsultan pajak sebagai salah satu latar belakang penataan level playing field jasa perpajakan. Persoalan serupa juga telah diidentifikasi dalam buku Kuasa dan Konsultan Pajak: Model dan Perbandingan.
Dengan demikian, diagnosisnya relatif sama, yakni Indonesia membutuhkan lebih banyak ahli perpajakan yang kompeten. Persoalannya adalah bagaimana kebutuhan menambah kuantitas tersebut dipertemukan dengan tuntutan menjaga kualitas. Jawabannya tentu bukan dengan menurunkan standar kompetensi, melainkan memperluas jalurnya.
Bagaimanapun, hal ini juga menyangkut kepentingan wajib pajak. Keterbatasan jumlah kuasa dan konsultan pajak di tengah tingginya kebutuhan terhadap jasa perpajakan dapat mendorong kenaikan harga jasa dan pada akhirnya meningkatkan cost of compliance wajib pajak. Oleh karena itu, desain regulasi perlu mempertemukan kualitas, kuantitas, dan aksesibilitas jasa perpajakan. Beragam jalur menuju standar kompetensi yang ekuivalen dapat menjadi salah satu jawabannya.
Buku Kuasa dan Konsultan Pajak: Model dan Perbandingan sejatinya sudah menawarkan desain yang mempertimbangkan kebutuhan meningkatkan jumlah kuasa dan konsultan pajak yang kompeten secara proporsional terhadap kebutuhan. Ada tiga jalur masuk menuju profesi.
Desain tersebut juga sejalan dengan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) yang mengintegrasikan pendidikan, pelatihan kerja, dan pengalaman kerja dalam kerangka pengakuan kualifikasi dan kompetensi. Dengan pendekatan tersebut, perbedaan jalur pembentukan kompetensi tidak menghalangi adanya standar kualifikasi yang setara.
Pertama, jalur prioritas. Jalur ini diperuntukkan bagi lulusan perguruan tinggi di bidang kompetensi dasar perpajakan dari program pendidikan yang memenuhi standar. Artinya, pendidikan tetap harus memenuhi standar minimum kurikulum kompetensi dasar perpajakan yang dapat disusun bersama oleh pemangku kepentingan.
Kurikulum, struktur mata kuliah perpajakan, jumlah kredit, durasi pendidikan, capaian pembelajaran, hingga proses evaluasi dapat menjadi bagian dari penilaian. Dengan demikian, rekognisi pendidikan bukan berarti mengurangi standar. Sebaliknya, rekognisi dapat menjadi instrumen quality assurance karena perguruan tinggi memperoleh insentif untuk memastikan kurikulum dan proses pendidikannya memenuhi standar kompetensi profesi.
Kedua, jalur penyetaraan atau sertifikasi. Jalur ini ditujukan bagi lulusan di luar bidang kompetensi dasar perpajakan. Kompetensi yang belum diperoleh melalui pendidikan sebelumnya dapat dipenuhi melalui pendidikan profesi kompetensi dasar perpajakan dan sertifikasi. Dalam desain semacam ini, uji kompetensi dapat ditempatkan terutama sebagai instrumen untuk memastikan pemenuhan kompetensi dasar bagi mereka yang belum memperolehnya melalui jalur pendidikan yang direkognisi.
Ketiga, jalur penghargaan atau rekognisi. Kompetensi tidak hanya dapat terbentuk melalui pendidikan formal. Pengalaman yang panjang dan dapat dibuktikan juga dapat membentuk kompetensi. Oleh karena itu, jalur rekognisi dapat tersedia bagi pihak tertentu berdasarkan parameter kompetensi dan pengalaman yang objektif.
Ketiga jalur tersebut digambarkan secara lebih utuh dalam tabel berikut.

Desain tersebut menunjukkan satu hal penting yang kerap luput dalam perdebatan mengenai rekognisi pendidikan. Jalur prioritas tidak berarti seseorang selesai menempuh pendidikan lalu otomatis menjadi kuasa atau konsultan pajak.
Pendidikan membentuk kompetensi akademik yang kemudian dapat dilengkapi dengan pengalaman praktik melalui magang. Tabel tersebut juga menempatkan unsur magang dalam jalur menuju profesi. Hal ini penting karena kompetensi profesi tidak hanya berbicara mengenai apa yang diketahui seseorang, tetapi juga kemampuannya menerapkan pengetahuan tersebut dalam praktik.
Dengan desain semacam itu, rekognisi pendidikan formal tidak identik dengan pemberian hak praktik secara otomatis. Yang direkognisi adalah kompetensi yang telah dibentuk melalui pendidikan, sedangkan pengalaman praktik dapat diperkuat melalui magang. Pendekatan tersebut sekaligus sejalan dengan KKNI yang mengintegrasikan pendidikan, pelatihan, dan pengalaman kerja.
Oleh karena itu, perdebatan mengenai pengakuan pendidikan seharusnya tidak disederhanakan menjadi pilihan antara “lulusan perguruan tinggi langsung diakui” atau “semua orang harus diuji kembali dari awal”. Terdapat pilihan desain yang lebih proporsional, yakni mengakui kompetensi yang telah diperoleh, melengkapi kompetensi yang masih diperlukan, dan memastikan seluruh jalur bermuara pada standar profesi yang ekuivalen.
Persoalan level playing field tentu tidak berhenti ketika seseorang berhasil memenuhi kompetensi dasar dan memasuki profesi. Pada tahap inilah karakteristik jasa perpajakan yang tidak homogen menjadi relevan.
Kompetensi untuk memberikan jasa pengisian SPT berbeda dengan litigasi pajak. Keahlian memberikan advis perencanaan pajak juga berbeda dengan penyediaan jasa riset perpajakan. Oleh karena itu, penyeragaman kompetensi setiap individu belum tentu menjamin tersedianya jasa perpajakan yang berkualitas.
Kompetensi seorang profesional juga terus berkembang. Seseorang dapat memperdalam keahlian dalam transfer pricing, pajak internasional, pajak penghasilan, pajak pertambahan nilai, litigasi pajak, ataupun bidang lainnya melalui pendidikan lanjutan, pengalaman profesional, sertifikasi, dan/atau PPL.
Dalam konteks tersebut, pertanyaan berikutnya kemudian muncul. Jika setiap orang telah memenuhi kompetensi dasar perpajakan yang ekuivalen, apakah perkembangan ruang praktik profesional masih perlu dibatasi melalui klasifikasi A, B, dan C?
Desain yang telah dimuat dalam buku Kuasa dan Konsultan Pajak: Model dan Perbandingan justru bergerak meninggalkan pendekatan tersebut. Kompetensi dasar menjadi standar untuk memasuki profesi. Setelah itu, perkembangan profesional lebih bertumpu pada kompetensi dan spesialisasi yang terus dibangun melalui pendidikan, pengalaman, sertifikasi, dan/atau PPL.
Pendekatan tersebut juga lebih mencerminkan kenyataan bahwa keahlian profesional berkembang secara beragam. Seseorang tidak harus menguasai seluruh bidang perpajakan pada tingkat yang sama untuk menjadi ahli pada bidang tertentu.
Gagasan meninggalkan klasifikasi A, B, dan C tentu membutuhkan perubahan yang lebih mendasar. Namun, kalaupun klasifikasi tersebut tetap dipertahankan, pengakuan terhadap beragam jalur pembentukan kompetensi tidak seharusnya ikut dihilangkan. Klasifikasi dapat tetap digunakan, tetapi kompetensi pada setiap jenjang dapat dibuktikan melalui jalur yang berbeda sepanjang memenuhi standar yang ekuivalen.
Pada akhirnya, desain level playing field tidak berdiri di ruang kosong. Pengaturannya tetap harus bergerak dalam koridor yang telah ditentukan undang-undang. Sebagaimana telah disebutkan, Penjelasan Pasal 32 ayat (3a) UU KUP telah mengenal jenjang pendidikan tertentu, sertifikasi, dan/atau pembinaan oleh asosiasi atau Kementerian Keuangan sebagai sumber kompetensi.
Terlebih, Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 63/PUU-XV/2017 telah memberikan batas terhadap kewenangan pengaturan menteri dalam persoalan kuasa wajib pajak. Dengan demikian, desain kompetensi kuasa wajib pajak tidak cukup dinilai hanya dari efektivitas kebijakan. Ia juga perlu dibaca berdasarkan pilihan yang telah dibuat pembentuk undang-undang dan batas kewenangan pengaturan menteri sebagaimana digariskan MK.
Tujuan menciptakan level playing field tentu patut didukung. Namun, kesetaraan tidak berarti setiap pihak harus ditempatkan dalam kategori yang sama, setiap calon profesional harus melewati pintu yang sama, ataupun setiap profesional harus berkembang dengan kompetensi yang seragam.
Level playing field semestinya dibangun dengan memastikan pihak yang memang berada dalam arena yang sama memenuhi standar kompetensi dasar yang ekuivalen. Jalur untuk mencapai dan membuktikan kompetensi tersebut dapat berbeda. Setelah berada dalam profesi, setiap profesional kemudian tunduk pada aturan main yang setara, sembari mengembangkan kompetensi dan spesialisasinya masing-masing.
Dengan cara pandang tersebut, perluasan akses terhadap profesi dan penjagaan kualitas tidak perlu dipertentangkan. Indonesia dapat memperluas sumber lahirnya ahli perpajakan tanpa menurunkan standar yang harus dipenuhi. Pada saat yang sama, pendidikan, sertifikasi, dan pengalaman memperoleh tempat yang proporsional dalam membentuk profesi yang kompeten. Di situlah level playing field menemukan maknanya, yakni bukan penyeragaman, melainkan kesetaraan yang dibangun di atas kompetensi.
