Academy - EB - SPT PPh Badan 2026
[DDTCNews] Survei 2026
Perpajakan - Update Notif & Dekstop Sept 2026
[News] Banner Whatsapp Channel
KEBIJAKAN PAJAK

Ada PMK 55/2026, Pengajuan Izin Konsultan Pajak Tak Harus Berjenjang

[DDTCNews] Muhamad Wildan
Kamis, 10 September 2026 | 18.00 WIB
Ada PMK 55/2026, Pengajuan Izin Konsultan Pajak Tak Harus Berjenjang
<p>Ilustrasi.</p>

JAKARTA, DDTCNews — Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 55/2026 memungkinkan seseorang untuk memperoleh izin konsultan pajak tanpa harus berurutan.

Analis Keuangan Negara Ahli Madya Direktorat Pembinaan dan Pengawasan Profesi Keuangan (PPPK) Kementerian Keuangan Ririn Septiani menjelaskan bahwa dalam ketentuan yang berlaku saat ini, seseorang dapat memperoleh izin konsultan pajak setara dengan tingkatan surat keterangan kompetensi (SKK) yang dimiliki.

"Izin konsultan pajak terdiri atas tingkat A, B, dan C, dengan ruang lingkup jasa mengikuti klasifikasi masing-masing. Dengan pengaturan baru, pengajuan izin konsultan pajak tidak harus berjenjang," katanya dalam webinar mengenai PMK 55/2026, Kamis (10/9/2026).

Sebagai contoh, bila seseorang memiliki SKK tingkat C maka orang dimaksud dapat langsung mengajukan izin konsultan pajak tingkat C sepanjang telah memenuhi persyaratan-persyaratan lainnya.

"Apabila seseorang secara kompetensi sudah mampu dan ingin membuktikan bisa kok lolos di C, silakan uji kompetensi di tingkat C tanpa punya SKK tingkat A atau B. Ini fleksibilitas yang diberikan oleh PMK 55/2026," ujar Ririn.

Ringkasnya, seseorang harus memiliki SKK sesuai klasifikasi izin dan lulus ujian profesi konsultan pajak yang diselenggarakan oleh asosiasi konsultan pajak agar dapat memperoleh izin konsultan pajak.

Untuk meningkatkan klasifikasi izin sebanyak 1 tingkat, seorang konsultan pajak harus memiliki pengalaman praktik setidaknya setahun. Untuk meningkatkan klasifikasi izin sebanyak 2 tingkat, pengalaman praktik yang dibutuhkan adalah selama 2 tahun.

Tidak hanya itu, konsultan pajak yang hendak meningkatkan klasifikasi izin juga harus memiliki SKK sesuai dengan klasifikasi yang dimohonkan.

Sebagai informasi, PMK 55/2026 membagi izin konsultan pajak ke dalam 3 tingkatan, yakni A, B, dan C. Dengan izin tingkat A, seorang konsultan pajak hanya boleh memberikan jasa pajak kepada orang pribadi dalam negeri.

Dengan izin tingkat B, konsultan pajak hanya boleh memberikan jasa perpajakan kepada orang pribadi dan badan selain penanaman modal asing, bentuk usaha tetap, serta orang pribadi atau badan yang berdomisili di negara yang memiliki P3B dengan Indonesia.

Dengan izin tingkat C, konsultan pajak bisa memberikan jasanya kepada seluruh orang pribadi dan badan. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.