JAKARTA, DDTCNews - Indonesia memperingati Hari Maritim Nasional setiap 23 September. Peringatan ini menjadi momentum untuk melihat kembali peran sektor pelayaran, termasuk dari sisi perpajakan.
Hari Maritim Nasional ditetapkan pada 23 September 1964 melalui Keputusan Presiden (Keppres) 249/1964. Penetapan tersebut merupakan tindak lanjut dari Musyawarah Nasional Maritim I yang digelar pada 23 September 1963.
Lantas, bagaimana perlakuan pajak atas jasa pelayaran?
Perusahaan pelayaran dalam negeri yang memperoleh penghasilan dari kegiatan pelayaran dikenai PPh Pasal 15 dengan tarif efektif 1,2% dari peredaran bruto dan bersifat final. Pengenaan PPh tersebut menggunakan norma penghitungan khusus.
Penghasilan neto perusahaan pelayaran dalam negeri ditetapkan sebesar 4% dari peredaran bruto yang kemudian dikenai tarif PPh badan sesuai dengan ketentuan. Ketentuan terkait dengan objek PPh Pasal 15 tersebut diatur dalam KMK 416/1996.
Penghasilan yang dikenai PPh Pasal 15 antara lain berasal dari pengangkutan orang dan/atau barang, termasuk penyewaan kapal. Pengangkutan tersebut dapat dilakukan dari pelabuhan di Indonesia ke pelabuhan lainnya di Indonesia, dari Indonesia ke luar negeri, dari luar negeri ke Indonesia, maupun antarpelabuhan di luar negeri.
Dalam hal penghasilan diterima dari pihak yang merupakan pemotong pajak, PPh Pasal 15 dipotong oleh pihak yang membayarkan penghasilan. Sementara itu, apabila penghasilan diterima dari pihak yang bukan pemotong pajak, perusahaan pelayaran wajib menyetor sendiri PPh yang terutang.
Adapun perusahaan pelayaran luar negeri yang menjalankan usaha melalui bentuk usaha tetap (BUT) di Indonesia dikenai PPh Pasal 15 dengan tarif efektif 2,64% dari peredaran bruto dan bersifat final.
Selain PPh, kegiatan pelayaran juga memiliki aspek PPN. Berdasarkan UU PPN s.t.d.t.d. UU HPP, jasa angkutan umum di darat, air, serta udara dihapus dari jenis jasa yang tidak dikenai PPN.
Implikasinya, kini jasa angkutan umum di air merupakan jasa kena pajak (JKP). Meskipun menjadi JKP, atas penyerahan jasa angkutan umum di air tersebut diberikan fasilitas PPN dibebaskan.
Penting diperhatikan bahwa ketentuan PPN tersebut secara spesifik berlaku untuk jasa angkutan umum di air. Oleh karena itu, perlakuan PPN atas transaksi lain dalam sektor maritim, seperti penyewaan atau pencarteran kapal, perlu dilihat berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku. (dik)
