JAKARTA, DDTCNews — Kehadiran Pasal 44E ayat (2) huruf e UU KUP s.t.d.t.d. UU HPP dipandang telah mencederai hak konstitusional wajib pajak dalam memperoleh jaminan kepastian hukum yang adil.
Sangap Tua Ritonga selaku kuasa hukum dalam permohonan pengujian materiil atas Pasal 44E ayat (2) huruf e UU KUP s.t.d.t.d. UU HPP berpandangan bahwa pendelegasian kewenangan kepada menteri keuangan (menkeu) untuk mengatur kompetensi kuasa wajib pajak yang termuat dalam pasal dimaksud telah melampaui batas administrasi teknis.
"Pendelegasian wewenang kepada menkeu untuk mengatur kompetensi tertentu seorang kuasa pajak melalui PMK 44/2026 telah melampaui batas administrasi teknis. Aturan ini menciptakan pembatasan yang kaku dan sempit, sehingga memaksa wajib pajak hanya bisa memilih kuasa hukum perpajakan yang sesuai dengan kehendak kementerian, bukan berdasarkan kebutuhan riil perlindungan hukum mereka," ujar Sangap dalam keterangan resminya, dikutip pada Rabu (9/9/2026).
Sangap berpandangan hal ini bertentangan dengan prinsip kepastian hukum pada Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 dan prinsip no taxation without representation dalam Pasal 23A UUD 1945.
"Negara tidak boleh bertindak sewenang-wenang dalam mempersempit hak masyarakat untuk mempertahankan hak-hak keperdataan dan ekonominya di hadapan hukum perpajakan," tambah Sangap.
Menurut Sangap, aturan mengenai syarat untuk menjadi kuasa yang berhak mendampingi wajib pajak seharusnya diatur oleh regulasi setingkat UU dengan melibatkan persetujuan DPR, bukan hanya PMK.
Melalui permohonan pengujian materiil dengan nomor registrasi 328/PUU-XXIV/2026 ini, pemohon meminta Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mengabulkan seluruh permohonan dengan menyatakan frasa '... serta kompetensi tertentu yang harus dimiliki seorang kuasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3a)' dalam Pasal 44E ayat (2) huruf e UU KUP s.t.d.t.d. UU HPP bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Merujuk pada laman resmi MK, sidang pemeriksaan pendahuluan atas permohonan ini akan diselenggarakan pada hari ini, Rabu (9/9/2026) pukul 14.30 WIB. (dik)
