Academy_TP FMCG 2026
Perpajakan - Update Notif & Dekstop Sept 2026
[News] Banner Whatsapp Channel
LOMBA MENULIS DDTCNEWS 2026

Menggagas Model Cooperative Compliance Bertingkat di Indonesia

[DDTCNews] Redaksi
Rabu, 23 September 2026 | 14.00 WIB
Menggagas Model Cooperative Compliance Bertingkat di Indonesia
Sandika Ilham Muhammad,
Kota Medan, Sumatera Utara

TRUST, but verify.” Kepercayaan dan pengendalian sekilas tampak berlawanan, tetapi keduanya justru menjadi fondasi penting dalam hubungan antara negara dan wajib pajak.

Negara membutuhkan kepercayaan agar wajib pajak mau terbuka dan patuh. Namun, kepercayaan juga tetap membutuhkan pengendalian. Pertanyaannya, haruskah pengendalian selalu datang setelah masalah terjadi?

Selama ini, sebagian pengawasan perpajakan dilakukan setelah transaksi dan pelaporan berlangsung. Wajib pajak bertransaksi, menghitung pajak, menyampaikan SPT, lalu Ditjen Pajak (DJP) melakukan pengawasan.

Ketika muncul perbedaan, proses klarifikasi hingga pemeriksaan dapat mengikuti. Mekanisme ini tetap diperlukan, tetapi menyisakan persoalan mendasar, yakni masalah terkadang baru dibicarakan setelah transaksi atau pelaporan dilakukan.

Indonesia mulai mencoba pendekatan berbeda. Pada 13 Juli 2026, DJP resmi memulai uji coba Cooperative Compliance bersama PT Pertamina (Persero) dan BUMN strategis.

Melalui Tax Control Framework (TCF) dan integrasi data perpajakan, potensi persoalan didorong untuk dibahas sejak awal sehingga kepastian atas perlakuan perpajakan nantinya dapat diperoleh lebih dini.

Sederhananya, Cooperative Compliance menggeser hubungan dari “lapor lalu awasi” menjadi “terbuka lalu cegah bersama”. Wajib pajak mengungkapkan risiko pajaknya lebih dini.

Sementara itu, otoritas merespons melalui dialog untuk memberikan kepastian atas perlakuan perpajakannya. Hubungan ini bukan kepercayaan tanpa pengawasan, melainkan kepercayaan yang tetap disertai pengendalian.

Indonesia sebenarnya tidak asing dengan mekanisme kepastian yang diberikan sejak awal. Melalui Advance Pricing Agreement (APA), wajib pajak dan DJP dapat menyepakati kriteria penentuan harga transfer di muka untuk mencegah sengketa transfer pricing di kemudian hari.

Jika APA menunjukkan bagaimana kepastian dapat dibangun lebih dini pada isu transfer pricing, cooperative compliance membawa semangat preventif tersebut ke pengelolaan risiko perpajakan yang lebih luas.

Pendekatan Cooperative Compliance

Pendekatan tersebut bukan sekadar konsep. Eberhartinger dan Zieser (2021) membandingkan perusahaan peserta horizontal monitoring di Austria dengan perusahaan dalam pengawasan konvensional.

Peserta merasakan peningkatan kepastian pajak yang berkaitan dengan penurunan risiko dan biaya kepatuhan. Goslinga et al. (2019) juga menemukan bahwa kualitas TCF berhubungan positif dengan kepastian atas posisi pajak perusahaan.

Keduanya menggambarkan hubungan yang menjadi salah satu fondasi cooperative compliance, yakni keterbukaan wajib pajak diikuti respons otoritas pajak untuk meningkatkan kepastian.

Namun, model tersebut memiliki keterbatasan. OECD (2025) mencatat 72,4% administrasi pajak yang disurvei mempunyai pendekatan formal cooperative compliance untuk wajib pajak besar, sedangkan pada kelompok wajib pajak lainnya baru 41,4%.

Alasannya cukup jelas. Hubungan yang intensif membutuhkan banyak sumber daya sehingga secara tradisional lebih banyak diterapkan kepada perusahaan besar.

Padahal, prinsip pencegahan dan kepastian yang dibawanya tidak harus berhenti pada perusahaan besar. Tantangannya bukan memberikan pendampingan khusus kepada setiap wajib pajak, melainkan memperluas prinsip kolaborasi dengan intensitas yang proporsional.

Memperluas Lingkar Kepercayaan

Oleh karena itu, pemerintah dapat mempertimbangkan model kepatuhan preventif bertingkat yang mengadopsi prinsip cooperative compliance.

Pertama, full cooperative compliance. Model ini ditujukan bagi wajib pajak dengan transaksi kompleks dan material serta tata kelola perpajakan yang matang. Mereka menerapkan TCF secara penuh, mengungkapkan risiko material sejak dini, dan berdialog lebih intensif dengan DJP.

Kompleksitas membuat kebutuhan dialog lebih tinggi, sedangkan tata kelola yang kuat memberi dasar bagi DJP untuk membangun kepercayaan secara terukur.

Sebaliknya, wajib pajak yang transaksinya kompleks, tetapi tata kelolanya belum matang terlebih dahulu diarahkan pada penguatan TCF dan pengawasan yang lebih intensif. Alhasil, kompleksitas transaksi tidak secara otomatis menjadi dasar untuk memperoleh pola interaksi yang lebih kooperatif.

Kedua, simplified cooperative compliance. Model ini ditujukan bagi wajib pajak dengan kompleksitas menengah dan pengendalian perpajakan yang memadai.

DJP dapat menetapkan standar TCF yang lebih sederhana dan proporsional, sementara wajib pajak memusatkan pengendalian pada risiko material yang relevan dengan karakter usahanya.

Pengungkapan dapat difokuskan pada isu tertentu, sedangkan dialog dengan DJP dilakukan terhadap persoalan yang benar-benar membutuhkan kepastian lebih dini.

Ketiga, digital preventive compliance. Untuk transaksi yang relatif sederhana, teknologi dapat mengambil peran lebih besar. Coretax dapat dikembangkan bukan hanya untuk menemukan ketidaksesuaian, tetapi juga memberikan early warning.

Ketika sistem mengidentifikasi potensi kesalahan, wajib pajak terlebih dahulu memperoleh notifikasi dan kesempatan untuk memeriksa atau memperbaiki pelaporannya.

OECD (2025) menunjukkan perkembangan teknologi dan penilaian risiko mulai memungkinkan prinsip pencegahan menjangkau kelompok wajib pajak yang lebih luas. Artinya, Coretax tidak hanya menjadi sistem administrasi untuk mencatat kepatuhan, tetapi juga dapat menjadi instrumen yang membantu mencegah kesalahan kepatuhan sejak dini.

Pendekatan bertingkat bukan berarti pemeriksaan dihilangkan. Kesalahan dapat lebih dahulu direspons melalui peringatan dan kesempatan melakukan koreksi, sedangkan ketidakpastian atas perlakuan pajak dapat dibahas melalui dialog untuk memperoleh kepastian.

Sementara itu, indikasi ketidakpatuhan yang disengaja tetap ditangani melalui pengawasan dan penegakan sesuai dengan ketentuan. Kepercayaan tidak menggantikan pengawasan, tetapi turut menentukan bagaimana pengawasan dilakukan.

Uji coba cooperative compliance merupakan langkah awal dalam mengembangkan pendekatan kepatuhan yang lebih preventif. Langkah berikutnya ialah memastikan manfaat pencegahan dan kepastian dapat menjangkau lebih banyak wajib pajak tanpa membebani sumber daya DJP.

Pada akhirnya, pajak sebagai kesepakatan bersama perlu tercermin dalam cara negara dan wajib pajak berinteraksi. Wajib pajak memberikan keterbukaan, negara memberikan kepastian.

Sistem pajak yang baik bukan hanya mampu menemukan kesalahan, tetapi juga membantu lebih banyak wajib pajak untuk memenuhi kewajibannya dengan benar sejak awal. (rig)

*Tulisan ini merupakan salah satu artikel yang dinyatakan layak tayang dalam lomba menulis DDTCNews 2026. Lomba ini digelar sebagai bagian dari perayaan HUT ke-19 DDTC dan Satu Dekade DDTCNews. Anda dapat membaca artikel lain yang berhak memperebutkan total hadiah Rp100 juta di sini.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.