JAKARTA, DDTCNews — Mahkamah Konstitusi (MK) meminta pemohon dan kuasa hukum untuk memperkuat legal standing dan alasan permohonan dalam pengujian materiil atas Pasal 44E ayat (2) huruf e UU KUP s.t.d.t.d. UU HPP.
Hakim Konstitusi Arsul Sani mengatakan pemohon memiliki legal standing jika hak atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan akibat berlakunya suatu UU. Agar pemohon memiliki legal standing, kerugian konstitusional, baik yang bersifat aktual maupun potensial, harus diuraikan komprehensif.
"Kalau itu terjadi dan pernah dialami, itu Anda ceritakan sedikit di situ. Itu harus Anda buktikan. Kalau Anda belum pernah mengalami tetapi Anda khawatir ini bisa terjadi pada diri Anda, artinya Anda punya anggapan kerugian yang masih potensial. Potensial ini yang dapat dipastikan akan terjadi," ujar Arsul dalam sidang pemeriksaan pendahuluan atas Permohonan Nomor 328/PUU-XXIV/2026, Rabu (9/9/2026).
Arsul pun meminta pemohon untuk mengantisipasi jawaban yang akan disampaikan oleh pembentuk UU sehubungan dengan pengujian materiil atas Pasal 44E ayat (2) huruf e UU KUP s.t.d.t.d. UU HPP.
Secara umum, pengujian materiil atas Pasal 44E ayat (2) huruf e UU KUP s.t.d.t.d. UU HPP pada intinya meminta MK untuk membatalkan ayat dimaksud karena dianggap membatasi kompetensi yang harus dimiliki oleh seorang kuasa wajib pajak.
"Ini berandai-andai. Pembentuk UU akan mengatakan mengapa saya memberlakukan ketentuan ini dengan pengecualian pada keluarga? Ini untuk meningkatkan profesionalitas kuasa. Itu tidak terjadi hanya di sektor pajak, di sektor lain juga begitu," kata Arsul.
Arsul menerangkan kewajiban seseorang untuk memiliki kompetensi khusus sesungguhnya tidak hanya berlaku di sektor perpajakan. Contoh, seorang advokat tidak bisa langsung mendaftarkan merek dan paten bila tidak memiliki kualifikasi khusus di bidang kekayaan intelektual.
Menurut Arsul, permohonan pengujian materiil yang diajukan pemohon terkait dengan kompetensi kuasa pada Pasal 44E ayat (2) huruf e UU KUP s.t.d.t.d. UU HPP seakan-akan tidak mengantisipasi hal tersebut.
"Ini saya seolah-olah menjadi pembentuk UU. Oleh karena pajak punya kekhususan maka dibutuhkan kualifikasi. Anda harus sudah antisipasi, bahwa itu tidak cocok untuk pajak. Itu Anda harus pikirkan. Kalau tidak, jawabannya sudah harus dipikirkan," tuturnya.
Lebih lanjut, Arsul juga meminta pemohon untuk memperjelas alasan permohonan. Menurut Arsul, pemohon perlu menegaskan bahwa permasalahan terletak pada norma, bukan pada peraturan menteri keuangan (PMK) yang melaksanakan Pasal 44E ayat (2) huruf e UU KUP s.t.d.t.d. UU HPP.
Bila masalahnya terletak di PMK, Arsul meminta pemohon untuk mengajukan pengujian materiil atas PMK kepada Mahkamah Agung (MA).
"Anda harus clear. Dalam permohonan Anda ini masih questionable, apakah yang Anda persoalkan ini normanya atau aturan peraturan pelaksana dari norma yang Anda uji? Itu Anda harus clear-kan lagi, karena bisa jadi kami menganggap ini letak persoalannya di PMK, yakni PMK 44/2026. Jadi, seharusnya Anda pergi ke sana," ujarnya.
Dalam persidangan yang sama, Hakim Konstitusi Ridwan Mansur juga mendorong pemohon dan kuasa hukumnya untuk memperjelas posita. Menurut Ridwan, terdapat ketidaksinambungan antara posita dan petitum yang dimohonkan.
"Tampak sekali di sini saya melihat di petitum-nya ada beberapa bagian yang tidak nyambung karena di posita-nya tidak diuraikan dengan lebih detail dan jelas," ujar Ridwan.
Sementara itu, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menuturkan pemohon dan kuasa hukum diberi kesempatan untuk melakukan perbaikan permohonan paling lambat pada Selasa (22/9/2026) pukul 12.00 WIB.
"Perbaikan permohonan ditandatangani dengan tanda tangan basah. Perbaikan permohonan hanya bisa dilakukan 1 kali," katanya.
Sebagai informasi, pemohon bernama Mahamuddin mengajukan pengujian materiil terhadap Pasal 44E ayat (2) huruf e UU KUP s.t.d.t.d. UU HPP. Ayat dimaksud memberikan kewenangan kepada menkeu untuk menetapkan kompetensi tertentu yang harus dimiliki seorang kuasa sebagaimana diatur dalam Pasal 32 ayat (3a) UU KUP.
Menurut pemohon, pendelegasian kewenangan kepada menkeu tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum karena mempersempit opsi pemohon dalam memilih kuasa.
Pemohon pun meminta MK untuk menyatakan frasa '... serta kompetensi tertentu yang harus dimiliki seorang kuasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3a)' dalam Pasal 44E ayat (2) huruf e UU KUP s.t.d.t.d. UU HPP bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. (rig)
