Academy_TP FMCG 2026
Perpajakan - Update Notif & Dekstop Sept 2026
[News] Banner Whatsapp Channel
SERBA-SERBI PAJAK

Beda Prosedur, Ini Dokumen Pengajuan NPWP Nonaktif dan Hapus NPWP

[DDTCNews] Nora Galuh Candra Asmarani
Selasa, 29 September 2026 | 18.30 WIB
Beda Prosedur, Ini Dokumen Pengajuan NPWP Nonaktif dan Hapus NPWP
<p>Ilustrasi.</p>

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) memerinci ketentuan seputar permohonan penetapan wajib pajak nonaktif dan penghapusan nomor pokok wajib pajak (NPWP) melalui PER-7/PJ/2025. Keduanya memiliki sejumlah perbedaan yang perlu dipahami oleh wajib pajak.

Merujuk beleid tersebut, perbedaan utama antara keduanya antara lain mencakup: pengertian dan alasan yang membuat permohonan dapat diajukan; dokumen pendukung yang dilampirkan; serta jangka waktu tindak lanjut yang dilakukan DJP. Berikut perincian setiap perbedaan tersebut:

DEFINISI DAN ALASAN PERMOHONAN

Definisi dan Alasan Permohonan Penetapan Wajib Pajak Nonaktif

Wajib pajak nonaktif adalah wajib pajak yang tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif, tetapi belum dilakukan penghapusan NPWP. Dengan demikian, NPWP dari wajib pajak nonaktif tersebut masih ada pada sistem DJP dan bisa diaktifkan kembali apabila diperlukan. Simak Apa Itu Wajib Pajak Non-Aktif?

Penetapan wajib pajak nonaktif dilakukan oleh kepala kantor pelayanan pajak (KPP) berdasarkan permohonan wajib pajak atau secara jabatan. Merujuk Pasal 34 PER-7/PJ/2025, wajib pajak dapat ditetapkan sebagai wajib pajak nonaktif apabila memenuhi salah satu dari kriteria berikut:

  • Wajib pajak orang pribadi (WP OP) yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas, tetapi tidak memenuhi syarat objektif karena menghentikan usahanya atau pekerjaan bebasnya;
  • WP OP yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas, tetapi tidak memenuhi syarat objektif karena belum atau tidak memperoleh penghasilan, atau memiliki penghasilan di bawah penghasilan tidak kena pajak (PTKP);
  • WP OP yang merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) berstatus sebagai penduduk yang berniat menjadi subjek pajak luar negeri (SPLN), tetapi belum memenuhi syarat sebagai SPLN;
  • WP OP yang merupakan WNI berstatus sebagai penduduk yang tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif dan objektif karena telah menjadi SPLN;
  • WP OP yang merupakan WNI berstatus sebagai penduduk yang tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif dan objektif;
  • WP OP yang merupakan wanita kawin dan telah memiliki NPWP serta memilih untuk melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya secara digabung dengan suaminya, tetapi masih memiliki NIK.
  • Wajib pajak badan yang tidak memenuhi persyaratan subjektif dan objektif, tetapi masih dalam proses atau belum dilakukan penghapusan NPWP;
  • Instansi pemerintah yang tidak memenuhi persyaratan sebagai pemotong dan/atau pemungut pajak, tetapi belum dilakukan penghapusan NPWP.

Selain kriteria tersebut, kepala KPP dapat menetapkan status wajib pajak nonaktif secara jabatan apabila wajib pajak memenuhi 6 syarat berikut:

  • Wajib pajak tidak melaporkan SPT Masa atau SPT Tahunan secara berturut-turut dalam 5 tahun terakhir;
  • Wajib pajak tidak dilakukan pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga atau pihak lain secara berturut-turut dalam 5 tahun terakhir;
  • Wajib pajak tidak melakukan pembayaran pajak secara berturut-turut dalam 5 tahun terakhir;
  • Wajib pajak tidak memiliki tunggakan pajak dan/atau tidak sedang melakukan upaya hukum;
  • Wajib pajak tidak sedang dilakukan pemeriksaan pajak, pemeriksaan bukti permulaan, dan/atau penyidikan tindak pidana perpajakan; dan
  • Wajib pajak tidak mendapatkan fasilitas atau insentif perpajakan.

Definisi dan Alasan Permohonan Penghapusan NPWP

Penghapusan NPWP adalah tindakan menghapuskan NPWP dari administrasi DJP. Pada dasarnya, penghapusan NPWP dilakukan terhadap wajib pajak yang sudah tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif. Berdasarkan Pasal 44 PER-7/PJ/2025, penghapusan NPWP bisa dilakukan dalam kondisi berikut:

  1. WP OP telah meninggal dunia dan tidak meninggalkan warisan;
  2. WP OP:
    • telah meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya dan tidak lagi berstatus sebagai penduduk, bagi orang pribadi yang semula berstatus sebagai penduduk; atau
    • telah meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya, bagi orang pribadi yang berstatus bukan penduduk. Simak Apa Itu Penghapusan NPWP?
  3. Wajib pajak warisan belum terbagi dalam hal warisan telah selesai dibagi;
  4. Wajib pajak badan dilikuidasi atau dibubarkan karena penghentian atau penggabungan usaha;
  5. Wajib pajak bentuk usaha tetap telah menghentikan kegiatan usahanya di Indonesia;
  6. Wajib pajak badan berbentuk Kerja Sama Operasi (KSO) yang tidak memenuhi kriteria sebagai Kerja Sama Operasi yang wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  7. Instansi pemerintah yang sudah tidak memenuhi persyaratan sebagai pemotong dan/atau pemungut pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, yang dilikuidasi karena mengalami kondisi sebagai berikut:
    • tidak lagi beroperasi sebagai instansi pemerintah;
    • pembubaran Instansi Pemerintah yang disebabkan karena penggabungan instansi pemerintah; atau
    • tidak lagi beroperasi yang diakibatkan oleh sebab lain;
  8. Wajib pajak yang memiliki lebih dari 1 NPWP.

DOKUMEN PENDUKUNG PERMOHONAN

Dokumen Pendukung Permohonan Penetapan Wajib Pajak Nonaktif

Permohonan penetapan wajib pajak nonaktif dilakukan secara elektronik di antaranya melalui Coretax. Permohonan tersebut disampaikan dengan disertai dokumen pendukung yang menunjukkan terpenuhinya kriteria wajib pajak nonaktif.

PER-7/PJ/2025 tidak menyebut secara eksplisit contoh dokumen pendukung yang harus dilampirkan. Pada prinsipnya, pemohon harus menyerahkan dokumen pendukung yang menunjukkan terpenuhinya salah satu kriteria sebagai wajib pajak nonaktif.

Dokumen Pendukung Permohonan Penghapusan NPWP

Berbeda dengan penetapan wajib pajak nonaktif, Pasal 44 ayat (9) PER-7/PJ/2025, secara eksplisit memerinci dokumen pendukung yang harus dilampirkan dalam permohonan penghapusan NPWP. Dokumen pendukung tersebut bervariasi tergantung pada alasan penghapusan NPWP, meliputi:

  • Orang pribadi meninggal dunia dan tidak meninggalkan warisan: Salinan akta/surat keterangan kematian atau dokumen sejenis; dan surat pernyataan tidak ada warisan atau warisan telah terbagi;
  • Orang pribadi semula berstatus sebagai penduduk, tetapi meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya: dokumen yang menyatakan telah meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya; dan/atau dokumen yang menunjukkan sudah tidak berstatus penduduk;
  • Orang pribadi yang berstatus bukan penduduk yang telah meninggalkan Indonesia untuk selamanya: dokumen yang menyatakan wajib pajak telah meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya;
  • Warisan belum terbagi yang telah selesai dibagi: surat pernyataan dari wakil terkait dengan warisan telah selesai dibagi kepada seluruh ahli waris;
  • Badan yang dilikuidasi/dibubarkan: salinan akta pembubaran atau dokumen sejenis yang telah disahkan instansi berwenang;
  • Bentuk usaha tetap (BUT) yang menghentikan kegiatan usaha: salinan dokumen penghentian kegiatan usaha;
  • KSO yang tidak lagi memenuhi kriteria sebagai KSO yang wajib memiliki NPWP: dokumen yang menunjukkan kondisi tersebut;
  • Instansi pemerintah yang dilikuidasi: laporan keuangan sesuai ketentuan mengenai likuidasi entitas akuntansi dan pelaporan;
  • Memiliki lebih dari satu NPWP: surat pernyataan memiliki lebih dari satu NPWP dan salinan seluruh kartu NPWP yang dimiliki.

JANGKA WAKTU DAN TINDAK LANJUT DJP

Jangka Waktu dan Tindak Lanjut DJP atas Permohonan Penetapan Wajib Pajak Nonaktif

Setelah permohonan dinyatakan lengkap dan bukti penerimaan elektronik (BPE)/bukti penerimaan surat (BPS) diterbitkan, KPP akan melakukan penelitian. Jika kriteria terpenuhi, Kepala KPP akan menerbitkan Surat Penetapan Wajib Pajak Nonaktif paling lama 5 hari kerja sejak BPE/BPS diterbitkan.

Dokumen Pendukung Permohonan Penghapusan NPWP

Pada penghapusan NPWP, setelah permohonan lengkap, KPP melakukan pemeriksaan. Selain menguji pemenuhan persyaratan subjektif dan objektif, penghapusan hanya dilakukan sepanjang wajib pajak antara lain:

  • tidak memiliki utang pajak;
  • tidak sedang diperiksa atau menjalani proses penegakan hukum tertentu;
  • serta tidak sedang dalam proses berbagai upaya administratif dan upaya hukum yang disebutkan dalam Pasal 46 ayat (4) PER-7/PJ/2025.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kepala KPP akan menerbitkan surat penghapusan NPWP apabila wajib pajak memenuhi ketentuan. Penerbitan keputusan penghapusan NPWP tersebut dilakukan maksimal dalam:

  • 6 bulan setelah BPE/BPS diterbitkan, untuk wajib pajak orang pribadi, wajib pajak warisan belum terbagi, atau instansi pemerintah;
  • 12 bulan setelah BPE/BPS diterbitkan, untuk wajib pajak badan.

Simpulan

Ringkasnya, permohonan penetapan wajib pajak nonaktif cukup membuktikan pemenuhan kriteria sebagai wajib pajak nonaktif dan diproses melalui penelitian. Sementara itu, penghapusan NPWP harus membuktikan alasan penghapusan dan melewati pemeriksaan serta sejumlah pengujian tambahan sebelum NPWP benar-benar dihapus.

Selain alasan pengajuan, berikut ringkasan perbedaan antara penetapan wajib pajak nonaktif dan penghapusan NPWP:

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.