JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) menambahkan sejumlah kode objek pajak (KOP) baru melalui Perdirjen Pajak No. PER-12/PJ/2026. Penambahan tersebut dilakukan dengan merevisi lampiran huruf A dan huruf B PER-11/PJ/2025.
Merujuk lampiran A, ada 1 tambahan KOP untuk pemotongan pajak penghasilan (PPh) yang tidak bersifat final. KOP tersebut digunakan dalam pembuatan Bukti Pemotongan (Bupot) Pajak Penghasilan (PPh) Formulir BP21. Adapun KOP yang dimaksud, yaitu 21-100-39.
"KOP 21-100-39. Objek Pajak Imbalan kepada Peserta Perlombaan dalam Segala Bidang, antara lain Perlombaan Olahraga, Seni, Ketangkasan, Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Perlombaan Lainnya," bunyi keterangan dalam lampiran huruf A PER-11/PJ/2025 s.t.d.t.d PER-12/PJ/2026, dikutip pada Minggu (4/10/2026).
Selain itu, ada pula 7 KOP baru dalam pembuatan Bupot PPh Unifikasi sebagaimana tercantum dalam lampiran huruf B PER-11/PJ/2025 s.t.d.t.d PER-12/PJ/2026. Ketujuh KOP baru tersebut meliputi:

Sebagai informasi, KOP merupakan kode identifikasi yang membedakan jenis penghasilan atau transaksi yang dikenakan pemotongan pajak. KOP berfungsi di antaranya untuk mempermudah administrasi pelaporan dan pencatatan pajak di sistem DJP.
Pada sistem coretax, wajib pajak tidak perlu menginput KOP secara manual. Adapun kolom KOP akan otomatis terisi berdasarkan opsi “Nama Objek Pajak” yang dipilih wajib pajak. Untuk itu, wajib pajak memerhatikan jenis objek pajak yang dipilih agar KOP yang muncul tepat.
Selain menambahkan KOP, PER-12/PJ/2026 juga merevisi sejumlah ketentuan seputar pembuatan Bupot elektronik (e-Bupot). Perubahan itu di antaranya berupa penegasan ketentuan penandatanganan e-Bupot.
Merujuk Pasal 6 ayat (2a) dan (2b) PER-12/PJ/2026, pemotong pajak dapat menunjuk satu atau lebih pejabat/pegawai untuk melakukan penandatanganan bupot PPh Pasal 21/26 melalui coretax. Ketentuan serupa juga berlaku untuk pemotongan dan/atau pemungutan PPh unifikasi.
PER-12/PJ/2026 juga menambahkan jenis dokumen tertentu yang dipersamakan dengan Bupot PPh Unifikasi. Ada pula penyesuaian redaksional terkait dengan judul Bupot PPh formulir BP21. Simak DJP Rilis PER-12/PJ/2026, Ini Poin Penting Perubahan Aturan e-Bupot
