JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menyatakan coretax system akan mengalami waktu henti (downtime) pada dini hari Kamis, 1 Oktober 2026 mulai 00.00 hingga 03.00 WIB.
DJP menjelaskan downtime coretax kali ini dilakukan dalam rangka meningkatkan keamanan, keandalan, dan performa sistem teknologi informasi dan komunikasi (TIK).
"DJP akan melaksanakan pemeliharaan sistem yang mengakibatkan waktu henti (downtime) pada Kamis, 1 Oktober 2026 pukul 00.00 sampai dengan 03.00 WIB," tulis DJP dalam keterangan resmi, Rabu (30/9/2026).
DJP secara berkala melaksanakan pemeliharan coretax untuk meningkatkan kapasitas sistem agar memberikan layanan yang optimal kepada wajib pajak.
Selama periode downtime berlangsung, DJP menyampaikan wajib pajak tidak dapat mengakses coretax dan penyedia jasa aplikasi perpajakan (PJAP) untuk sementara waktu.
"Waktu henti akan berdampak pada tidak dapat diaksesnya sistem Coretax DJP (https://coretaxdjp.pajak.go.id) dan Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP)," jelas DJP.
Perlu diketahui, coretax adalah sistem baru yang dikembangkan DJP berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) 40/2018 untuk menggantikan sistem sebelumnya yakni Sistem Informasi DJP (SIDJP). Coretax resmi digunakan sebagai sistem baru yang menggantikan SIDJP terhitung sejak awal 2025.
DJP memang sudah beberapa kali mengumumkan downtime pada aplikasi coretax. Downtime tersebut sudah terencana untuk memelihara sekaligus menstabilkan coretax agar makin optimal.
"Berkaitan dengan hal tersebut, kami sampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan," kata DJP. (rig)
