Academy_TP FMCG 2026
Perpajakan - Update Notif & Dekstop Sept 2026
[News] Banner Whatsapp Channel
BERITA PAJAK HARI INI

Target Pajak 2027 Naik Jadi Rp2.593 Triliun, Defisit APBN Tetap 2,4%

[DDTCNews] Redaksi
Rabu, 30 September 2026 | 07.00 WIB
Target Pajak 2027 Naik Jadi Rp2.593 Triliun, Defisit APBN Tetap 2,4%

JAKARTA, DDTCNews - Badan Anggaran (Banggar) DPR menyepakati target penerimaan pajak dalam RUU APBN 2027 sejumlah Rp2.593,35 triliun. Topik tersebut menjadi salah satu ulasan media nasional pada hari ini, Rabu (30/9/2026).

Dalam APBN 2027, target penerimaan pajak disepakati senilai Rp2.593,35 triliun, naik Rp2 triliun dibandingkan dengan usulan awal yang diajukan pemerintah dalam nota keuangan RAPBN 2027 sejumlah Rp2.591,35 triliun.

Sementara itu, penerimaan bea dan cukai ditargetkan sejumlah Rp318,6 triliun, naik Rp2 triliun dari usulan pemerintah dalam nota keuangan RAPBN 2027. Adapun target PNBP juga disepakati naik dari usulan awal senilai Rp517,41 triliun menjadi Rp522,48 triliun.

Dengan demikian, total target pendapatan negara pada 2027 yang disepakati naik dari usulan awal senilai Rp3.426,03 triliun menjadi Rp3.435,1 triliun.

Terkait dengan belanja, target belanja pemerintah pusat disepakati naik dari usulan awal senilai Rp3.362,19 triliun menjadi Rp3.371,26 triliun, sedangkan transfer ke daerah diusulkan tetap senilai Rp735 triliun.

Alhasil, total belanja negara pada 2027 disepakati naik dari usulan awal senilai Rp4.097,19 triliun menjadi Rp4.106,26 triliun.

Dengan target-target di atas, defisit anggaran disepakati senilai Rp671,16 triliun atau 2,4% dari PDB, masih setara dengan usulan awal yang disampaikan oleh pemerintah dalam nota keuangan RAPBN 2027.

"Terdapat kenaikan pendapatan dan belanja negara, tetapi tidak mengubah target defisit 2027. Target defisit kami pertahankan 2,4% dari PDB untuk memastikan kemampuan maksimal RAPBN 2027 dalam menjalankan fungsi anggaran," ujar Said.

Selain topik di atas, terdapat ulasan mengenai uji materi soal kuasa wajib pajak yang ditolak Mahkamah Konstitusi. Lalu, ada juga bahasan perihal restitusi pajak, pendaftaran status wajib pajak GloBE, SPP-TDLN, dan lain sebagainya.

Berikut ulasan artikel perpajakan selengkapnya.

Kenaikan Target Pajak Tak Akan Bebani Ekonomi

Kenaikan target penerimaan pajak pada APBN 2027 diklaim tidak membebani perekonomian rakyat. Banggar DPR dan pemerintah sepakat untuk menumpukan kenaikan tersebut kepada pembenahan tata kelola hingga penegakan hukum.

"Tanggung jawab menaikkan target pendapatan negara khususnya perpajakan lebih ditumpukan pada pembenahan tata kelola, penegakan hukum, pemanfaatan teknologi, serta pertumbuhan alamiah karena pertumbuhan ekonomi yang tinggi," ujar Ketua Banggar DPR Said Abdullah.

Said juga menegaskan bahwa perluasan basis pajak harus dilaksanakan secara hati-hati sehingga tidak membebani perekonomian rakyat. (DDTCNews/Bisnis Indonesia/Kontan)

Tanggapan Suahasil Soal UU APBN 2027 Atur Kewenangan Audit Restitusi Pajak

Menteri Keuangan Suahasil Nazara menegaskan manajemen restitusi yang akan dilakukan pemerintah melalui Ditjen Pajak (DJP) akan dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Dia juga memastikan manajemen restitusi dilaksanakan tanpa mengorbankan hak wajib pajak yang memiliki kelebihan pembayaran pajak. Manajemen dilaksanakan untuk memastikan kepatuhan wajib pajak yang mengajukan restitusi.

"Pemerintah menghormati seluruh hak wajib pajak yang mengajukan restitusi. Namun pada saat yang sama, kami juga ingin memastikan kepatuhan mengenai faktur, transaksi, dan hubungan antarwajib pajak yang harus di-establish dalam rangka mendapatkan restitusi," ujar Suahasil. (DDTCNews/Kontan/Bisnis Indonesia)

Tak Ada Legal Standing, MK Tolak Uji Materi soal Kuasa WP

Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan Mahamuddin selaku pemohon tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing untuk mengajukan pengujian materiil atas kewenangan menteri keuangan untuk mengatur kompetensi kuasa dalam norma Pasal 44E ayat (2) huruf e UU KUP s.t.d.t.d. UU HPP.

Ketua MK Suhartoyo dalam pengucapan Putusan MK Nomor 328/PUU-XXIV/2026 mengatakan pemohon masih belum mampu membuktikan kerugian hak konstitusional yang akan dialami pemohon sehubungan dengan berlakunya Pasal 44E ayat (2) huruf e UU KUP s.t.d.t.d. UU HPP.

"Pemohon tidak dapat menguraikan secara jelas dan memadai terkait dengan anggapan kerugian hak konstitusionalnya dengan berlakunya Pasal 44E ayat (2) huruf e," kata Suhartoyo. (DDTCNews)

WP GloBE Harus Registrasi via Coretax, Hari Ini Terakhir

Wajib pajak badan yang merupakan anggota dari grup perusahaan multinasional tercakup GloBE memiliki waktu hingga akhir bulan ini untuk mendaftarkan diri sebagai wajib pajak GloBE.

Dalam hal tahun pengenaan GloBE pertama dari grup perusahaan multinasional adalah pada 2025, entitas konstituen dari grup tersebut perlu melakukan penambahan status sebagai wajib pajak GloBE pada akhir bulan ini.

"Permohonan penambahan status sebagai wajib pajak GloBE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lambat 9 bulan setelah berakhirnya tahun pengenaan GloBE pertama pada saat grup PMN memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3," bunyi Pasal 4 ayat (2) PER-6/PJ/2026. (DDTCNews)

Sertifikat Konsultan Pajak Lama Diakui sebagai SKK hingga 2 Tahun

Sertifikat konsultan pajak yang telah diterbitkan berdasarkan aturan terdahulu tetap diakui sebagai Surat Keterangan Kompetensi (SKK) untuk jangka waktu tertentu. Ketentuan tersebut tertuang dalam aturan peralihan PMK 55/2026.

Berdasarkan Pasal 60 huruf f PMK 55/2026, sertifikat konsultan pajak lama dinyatakan tetap berlaku sebagai SKK paling lama 2 tahun sejak tanggal penerbitan.

"Sertifikat Konsultan Pajak yang telah diterbitkan berdasarkan... [PMK 111/PMK.03/2014 s.t.d.d PMK 175/PMK.01/2022] dinyatakan tetap berlaku sebagai Surat Keterangan Kompetensi untuk jangka waktu paling lama 2 tahun sejak tanggal sertifikat diterbitkan," bunyi penggalan Pasal 60 huruf f PMK 55/2026. (DDTCNews)

DJP Bidik Ribuan Platform Asing, Perluas Pungutan PPN Digital

DJP membidik ribuan platform asing yang menyediakan barang dan jasa digital kepada konsumen Indonesia melalui penerapan Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN).

Dirjen Pajak Bimo Wijayanto menjelaskan SPP-TDLN menyasar transaksi barang dan jasa yang disediakan platform luar negeri kepada konsumen di Indonesia, khususnya transaksi yang belum dipungut PPN melalui mekanisme PPN Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

"Di luar itu, di luar yang sudah dipungut PPN PMSE, ada beberapa, ada banyak, masih banyak sekali platform luar negeri yang menyediakan barang dan jasa yang dibeli oleh konsumen dari Indonesia," jelas Bimo. (Kontan/Bisnis Indonesia)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.