JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) berupaya membangun komunikasi yang lebih terbuka dengan wajib pajak, khususnya pelaku usaha, agar kebijakan dan proses administrasi perpajakan lebih mudah dipahami. Upaya tersebut dilakukan melalui pemanfaatan teknologi, penyediaan kanal informasi, hingga pelibatan pemangku kepentingan dalam proses penyusunan kebijakan.
DJP berharap pendekatan tersebut dapat meningkatkan transparansi sekaligus mengurangi kekhawatiran wajib pajak dalam berinteraksi dengan otoritas pajak. Dirjen Pajak Bimo Wijayanto mengatakan setidaknya terdapat 2 pendekatan utama yang dilakukan DJP. Pertama, komunikasi digital melalui akun wajib pajak pada coretax system.
"Melalui layanan taxpayer account, ada update pre-populated yang bisa dilihat sendiri oleh wajib pajak, ada data yang bisa di-trace dan dikonfirmasi oleh wajib pajak," ujarnya, dikutip pada Senin (5/10/2026).
Melalui coretax, wajib pajak dapat melihat data yang telah tersedia (pre-populated), menelusuri bukti atau dokumen transaksi, serta memberikan konfirmasi apabila terdapat data yang perlu diperbaiki.
Dengan mekanisme tersebut, wajib pajak dapat meninjau secara mandiri data yang digunakan DJP, bukan sekadar menerima pemberitahuan dari otoritas. Wajib pajak juga dapat memantau proses administrasi perpajakan melalui akun coretax masing-masing.
"Jadi komunikasi yang baik, sudah embedded [tertanam] di dalam teknologi informasi yang kami lakukan untuk mengoptimalkan mesin pemungutan pajak," kata Bimo.
Kedua, komunikasi dilakukan melalui media dan berbagai kanal sosialisasi resmi DJP. Selain memanfaatkan teknologi, DJP tetap membuka komunikasi langsung dengan wajib pajak dan pemangku kepentingan melalui berbagai kegiatan, termasuk media gathering dan penyampaian informasi melalui platform yang dikelola Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) DJP.
DJP juga melibatkan pemangku kepentingan dalam penyusunan kebijakan perpajakan baru melalui mekanisme meaningful participation. Masukan dari pihak yang terdampak kebijakan dinilai penting agar kebijakan yang disusun dapat dipahami dan diterapkan dengan baik.
Selain itu, DJP menjalin kerja sama dengan berbagai pihak untuk melakukan edukasi dan sosialisasi perpajakan. Kerja sama tersebut antara lain dilakukan dengan asosiasi pengusaha seperti Apindo dan Kadin, serta tax intermediaries seperti tax center perguruan tinggi, konsultan pajak, konsultan hukum, dan kantor akuntan publik.
"Kami juga selalu bisa memberikan masukan dan diberi masukan oleh Apindo, Kadin, juga oleh lembaga think tank lain, termasuk juga intermediaries, consultant law firm, tax consulting firm, public accountant firm," paparnya.
Edukasi perpajakan juga menyasar masyarakat sejak usia dini. DJP menyelenggarakan berbagai program edukasi bagi siswa sekolah dasar (SD) hingga perguruan tinggi untuk menanamkan pengetahuan dan pemahaman mengenai perpajakan.
Menurut Bimo, berbagai upaya komunikasi tersebut diharapkan dapat meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya pajak sekaligus mengurangi kesan bahwa pajak merupakan sesuatu yang menakutkan.
Dia menegaskan, wajib pajak tidak perlu merasa takut ketika DJP menyampaikan rencana intensifikasi ataupun ekstensifikasi pajak. Menurutnya, komunikasi yang baik diperlukan agar setiap kebijakan otoritas dapat dipahami oleh masyarakat.
Di tengah kondisi ekonomi dan tingginya target penerimaan pajak pada tahun depan, Bimo berpandangan komunikasi dengan wajib pajak menjadi salah satu aspek yang perlu terus diperkuat.
"Jadi hal-hal seperti itu yang terus kami lakukan. Tentu ada manfaat tidak langsung dari pajak itu sebenarnya tidak terasa setiap hari, tapi wajib pajak menikmatinya," tutup Bimo. (dik)
