
PERKENALKAN, saya Lianna. Saya staf pajak di suatu perusahaan yang berdomisili di daerah Jawa Timur. Sebagai informasi, perusahaan kami telah berstatus sebagai pengusaha kena pajak (PKP) sejak 2023 dan sebagian besar supplier kami juga sudah berstatus sebagai PKP.
Belum lama ini, kami baru menyadari adanya sebuah kejanggalan dalam suatu transaksi dengan salah satu supplier. Secara garis besar, kejanggalan yang kami maksud yaitu sehubungan dengan kesalahan berupa nilai pajak pertambahan nilai (PPN) terutang dalam faktur pajak menjadi lebih besar dari yang seharusnya disebabkan karena satu dan lain hal.
Dalam kasus ini, perusahaan kami telah melunasi pembayaran atas faktur pajak tersebut namun hingga saat ini belum kami kreditkan, biayakan, maupun kapitalisasikan. Terlebih, sesuai informasi yang kami peroleh dari supplier terkait, kebetulan mereka juga sedang dilakukan tindakan pemeriksaan untuk masa pajak yang sama dengan faktur pajak dalam konteks kasus ini. Oleh karena itu, supplier tersebut tidak dapat melakukan pembetulan atas faktur pajak terkait.
Pertanyaan kami, adakah prosedur yang dapat kami tempuh untuk mendapatkan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang tersebut? Mohon penjelasannya.
Lianna, Jawa Tengah.
TERIMA kasih atas pertanyaannya, Ibu Lianna. Untuk menjawab pertanyaan tersebut, kita dapat merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan No. 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 1 Tahun 2026 (PMK 81/2024 s.t.d.t.d PMK 1/2026). Kedua beleid ini pada dasarnya telah mengatur mengenai tata cara permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang (PPYSTT). Simak ’Pembayaran Pajak Seharusnya Tidak Terutang yang Dapat Direstitusi’
Merujuk pada Pasal 122 ayat (1) huruf c PMK 81/2024 s.t.d.t.d PMK 1/2026, permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang dapat diajukan apabila terjadi kesalahan dalam pemotongan atau pemungutan pajak. Ketentuan tersebut berlaku apabila pajak yang dipotong atau dipungut lebih besar daripada jumlah pajak yang seharusnya dipotong atau dipungut.
Lantas, apakah beleid ini berlaku juga untuk PPN?
Untuk mengonfirmasi pertanyaan tersebut, kita dapat merujuk pada Pasal 129 ayat (1) huruf c PMK 81/2024 s.t.d.t.d PMK 1/2026. Ketentuan tersebut menjelaskan bahwa salah satu bentuk kesalahan dalam pemotongan atau pemungutan pajak adalah pemungutan PPN yang lebih besar daripada pajak yang seharusnya dipungut. Simak juga ’Kenali Ragam Alasan PPYSTT pada Laman Coretax’
Ketentuan ini kemudian dipertegas lagi pada Pasal 130 ayat (2) PMK 81/2024 s.t.d.t.d PMK 1/2026, yaitu atas pajak yang seharusnya tidak dipungut tersebut dapat diminta kembali oleh pihak yang terpungut.
Berdasarkan kedua beleid di atas, dapat dipahami bahwa pada dasarnya perusahaan Ibu sebagai pihak yang terpungut dapat mengajukan permohonan PPYSTT atas kelebihan pemungutan PPN ini. Namun, penting bagi Ibu untuk memperhatikan dua kondisi berikut ini agar permohonan tersebut dapat diproses lebih lanjut, yaitu.
Pertama, apabila PPN yang salah dipungut telah dikreditkan sebagai pajak masukan oleh perusahaan Ibu, PPN tersebut dianggap telah diminta kembali oleh pihak yang terpungut (perusahaan Ibu) sehingga permohonan PPYSTT atas kelebihan PPN ini tidak dapat diproses lebih lanjut. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 130 ayat (3) PMK 81/2024 s.t.d.t.d PMK 1/2026.
Kedua, apabila PPN yang salah dipungut (i) belum dikreditkan sebagai pajak masukan, (ii) belum dibebankan sebagai biaya, atau (iii) belum dikapitalisasi dalam harga perolehan oleh perusahaan Ibu, dan (iv) Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN pihak supplier sudah tidak dapat dibetulkan karena telah dilakukan tindakan pemeriksaan oleh otoritas pajak.
Dalam hal kondisi yang dipersyaratkan pada poin kedua di atas terpenuhi maka secara teknis perusahaan Ibu pada dasarnya dapat mengajukan permohonan PPYSTT atas kelebihan PPN ini. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 130 ayat (4) dan ayat (12) PMK 81/2024 s.t.d.t.d PMK 1/2026.
Dengan demikian, sesuai dengan kondisi yang Ibu sampaikan di atas dapat dipahami bahwa pada dasarnya kasus ini telah memenuhi kondisi kedua di atas. Oleh karena itu, secara teknis perusahaan Ibu dapat mengajukan permohonan PPYSTT atas kelebihan pembayaran PPN tersebut.
Sebagai informasi tambahan, terdapat beberapa hal lain yang perlu Ibu perhatikan pada saat mengajukan permohonan PPYSTT ini, antara lain. Pertama, permohonan PPYSTT ini dapat diajukan secara tertulis kepada kantor pelayanan pajak (KPP) atau secara elektronik dalam bahasa Indonesia. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 131 ayat (1) PMK 81/2024 s.t.d.t.d PMK 1/2026.
Kedua, contoh formulir permohonan PPYSTT ini dapat merujuk pada Lampiran W nomor 4 huruf b PMK 81/2024 s.t.d.t.d PMK 1/2026. Adapun pengisiannya mencakup nomor faktur pajak, NPWP penjual, jenis pajak, masa/tahun pajak faktur pajak diterbitkan, jumlah pemungutan pajak yang tercantum pada faktur pajak, dan nilai pengembalian yang diminta. Selain itu, perlu juga melampirkan faktur pajak yang merupakan bukti pemungutan PPN—jika belum tersedia dan tervalidasi dalam sistem administrasi DJP atau coretax. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 131 ayat (4) PMK 81/2024 s.t.d.t.d PMK 1/2026.
Ketiga, atas permohonan yang diajukan nantinya dirjen pajak akan meneliti kebenaran pembayaran pajak tersebut. Oleh karena itu, dalam proses penelitian tersebut dirjen pajak dapat meminta dokumen dan/atau keterangan lebih lanjut kepada perusahaan Ibu. Hal ini sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 132 ayat (1) dan ayat (2) PMK 81/2024 s.t.d.t.d PMK 1/2026.
Keempat, nantinya hasil penelitian yang dilakukan oleh dirjen pajak akan dituangkan dalam laporan hasil penelitian dan apabila hasil penelitian adalah terdapat kelebihan PPYSTT, dirjen pajak akan menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar sebagaimana diatur dalam Pasal 132 ayat (6), ayat (7), ayat (8) PMK 81/2024 s.t.d.t.d PMK 1/2026. Sementara itu, adapun cakupan penelitian yang akan dilakukan oleh dirjen pajak atas pengajuan permohonan ini dapat merujuk pada Pasal 132 ayat (4) PMK 81/2024 s.t.d.t.d PMK 1/2026.
Terakhir, dirjen pajak menerbitkan SKPLB ataupun surat pemberitahuan penolakan permohonan PPYSTT ini paling lama tiga bulan sejak permohonan PPYSTT diterima. Namun, apabila sampai dengan batas waktu tersebut dirjen pajak tidak menerbitkan SKPLB atau surat pemberitahuan penolakan, permohonan PPYSTT oleh perusahaan Ibu dianggap dikabulkan dan SKPLB diterbitkan oleh dirjen pajak paling lama lima hari kerja sejak berakhirnya batas waktu penerbitan SKPLB tersebut. Hal ini sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 137 PMK 81/2024 s.t.d.t.d PMK 1/2026.
Demikian jawaban yang dapat disampaikan. Semoga membantu.
Sebagai informasi, artikel Konsultasi Pajak hadir setiap pekan untuk menjawab pertanyaan terpilih dari pembaca setia DDTCNews. Bagi Anda yang ingin mengajukan pertanyaan, silakan mengirimkannya ke alamat surat elektronik [email protected]. (dik)
