Academy_TP FMCG 2026
Perpajakan - Update Notif & Dekstop Sept 2026
[News] Banner Whatsapp Channel
KANWIL DJP JAWA TIMUR

DJP Jatim Lelang Serentak Aset Sitaan Senilai Rp29,82 Miliar

[DDTCNews] Muhamad Wildan
Sabtu, 26 September 2026 | 12.30 WIB
DJP Jatim Lelang Serentak Aset Sitaan Senilai Rp29,82 Miliar
<p>Ilustrasi.</p>

MALANG, DDTCNews - Tiga kantor wilayah (kanwil) Ditjen Pajak (DJP) di Jawa Timur menggelar lelang serentak atas 69 aset dengan nilai limit Rp29,82 miliar yang telah disita dari wajib pajak.

Secara terperinci, lelang dilaksanakan atas 44 aset sitaan Kanwil DJP Jawa Timur II senilai Rp28,99 miliar, 10 aset sitaan Kanwil DJP Jawa Timur I senilai Rp522,34 juta, dan 15 aset sitaan Kanwil DJP Jawa Timur III senilai Rp308,6 juta. Aset dimaksud disita dari 51 wajib pajak yang memiliki tunggakan pajak senilai Rp300,88 miliar.

"Pekan lelang serentak ini merupakan wujud nyata penegakan hukum perpajakan yang konsisten. Penjualan barang sitaan adalah langkah penagihan aktif lanjutan setelah upaya persuasif hingga penyitaan aset dilakukan," ujar Kepala Kanwil DJP Jawa Timur III Paryan, dikutip pada Sabtu (26/9/2026).

Aset-aset yang dilelang terdiri atas 69 aset bergerak seperti kendaraan, mesin, perhiasan, dan elektronik serta 4 aset tidak bergerak seperti tanah dan bangunan. Lelang dilaksanakan secara daring melalui laman lelang.go.id yang dikelola Ditjen Kekayaan Negara (DJKN).

Masyarakat yang hendak mengikuti lelang serentak dapat melihat aset yang dilelang melalui laman s.kemenkeu.go.id/PekanLelangSerentakDJPJatim2026.

Lelang serentak merupakan bagian dari pelaksanaan Keputusan Menteri Keuangan Nomor KMK-210/KMK.01/2021 tentang Program Sinergi Reformasi dalam rangka Optimalisasi Penerimaan dan Pelaksanaan Joint Program Kementerian Keuangan.

Lelang dilaksanakan sesuai dengan PMK 61/2023 mengenai penagihan pajak serta PMK agar penjualan barang sitaan berlangsung secara akuntabel.

Kepala Kanwil DJP Jawa Timur II Arridel Mindra pun mengatakan transparansi merupakan salah satu aspek penting dalam pelaksanaan lelang kali ini.

"Lelang ini terbuka untuk masyarakat dan informasinya dapat diakses dengan mudah. Dengan demikian, publik dapat mengetahui objek yang dilelang, nilai limit, dan proses lelangnya secara transparan dan kredibel," kata Arridel. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.