Academy_TP FMCG 2026
Perpajakan - Update Notif & Dekstop Sept 2026
[News] Banner Whatsapp Channel
KEBIJAKAN PAJAK

Pemerintah Siapkan Kemudahan Restitusi Pajak untuk Eksportir

[DDTCNews] Muhamad Wildan
Jumat, 25 September 2026 | 13.00 WIB
Pemerintah Siapkan Kemudahan Restitusi Pajak untuk Eksportir
<p>Ilustrasi.&nbsp;</p>

JAKARTA, DDTCNews - Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan Presiden Prabowo Subianto telah memerintahkan jajarannya untuk menyelesaikan restitusi PPN pada sektor berorientasi ekspor.

Restitusi atas kelebihan pembayaran PPN merupakan kebutuhan bagi pelaku usaha yang berorientasi ekspor. Seperti diketahui, eksportir berpotensi memiliki kelebihan pembayaran PPN mengingat ekspor BKP/JKP dikenai PPN sebesar 0%.

"Kalau yang berorientasi ekspor kan biasanya minta restitusi. Nah, restitusi ini diminta supaya prosesnya tidak terlalu lama," ujar Airlangga, dikutip pada Jumat (25/9/2026).

Airlangga mengatakan kebijakan restitusi sedang dibahas oleh pihaknya bersama Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Nantinya, akan ada beberapa industri yang bakal memperoleh kemudahan sesuai arahan Prabowo.

"Kita masih kaji. Dalam waktu dekat, beberapa industri diberi kemudahan seperti arahan Pak Presiden," ujar Airlangga.

Sebagai informasi, restitusi merupakan mekanisme yang bisa ditempuh dalam hal wajib pajak memiliki kelebihan pembayaran pajak baik itu PPh maupun PPN. Hingga akhir Agustus, realisasi restitusi tercatat baru mencapai Rp191,82 triliun, turun 37% bila dibandingkan dengan tahun lalu.

Realisasi restitusi dimaksud terdiri atas restitusi PPh senilai Rp55,79 triliun, PPN dan PPnBM senilai Rp134,32 triliun, dan pajak lainnya senilai Rp1,71 triliun.

Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan Ditjen Pajak (DJP) telah melaksanakan manajemen restitusi sesuai dengan ketentuan dengan turut mempertimbangkan kepatuhan para wajib pajak.

"Teman-teman di DJP menjalankan manajemen restitusi tersebut sesuai ketentuan, namun kepatuhan memang kita minta. Kita minta kepatuhan dari seluruh pelaku ekonomi supaya betul-betul menggunakan restitusi itu sesuai dengan aturan yang ada," ujar Suahasil, pekan lalu. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.