JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan proses transisi penyatuan atap Pengadilan Pajak di bawah Mahkamah Agung (MA) tidak akan mengganggu layanan kepada para pihak yang bersengketa. Topik ini menjadi salah satu ulasan media nasional pada hari ini, Kamis (24/9/2026).
Hal tersebut disampaikan dalam konsultasi publik atas rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pengalihan Pembinaan Organisasi, Administrasi, dan Keuangan Pengadilan Pajak dari Kemenkeu ke MA. Penyusunan rancangan perpres tersebut dilakukan untuk menindaklanjuti penyatuan atap Pengadilan Pajak di MA sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 26/PUU-XXI/2023.
"Alangkah sempurnanya bila kita mengadakan meaningful participation, para stakeholder berkumpul dan memberikan masukan atas konsep dan desain yang sudah kami buat," kata Wakil Sekretaris Pengadilan Pajak Bismar Fahlerie.
Bismar mengatakan terdapat 2 prinsip yang menjadi landasan dalam pengalihan kewenangan pembinaan organisasi, administrasi, dan keuangan Pengadilan Pajak dari Kemenkeu ke MA, yakni soft landing dan hold harmless.
Dengan prinsip soft landing, transisi Pengadilan Pajak dari sistem 2 atap menjadi 1 atap ditargetkan tidak mengganggu pemberian pelayanan kepada para pihak yang bersengketa di Pengadilan Pajak.
"Prinsip kedua yang kami gunakan adalah hold harmless. Ini juga penting. Ketika ada transformasi dan peralihan ini tidak ada pihak yang dirugikan baik dari sisi pencari keadilan maupun para aparatur," ujar Bismar.
Sementara itu, Panitera Pengganti Sekretariat Pengadilan Pajak Aditya Agung Priyo Nugroho menyebut penyusunan rancangan perpres terkait penyatuan atap Pengadilan Pajak telah dikoordinasikan bersama MA untuk mengidentifikasi beragam isu dalam proses transisi.
Menurutnya, koordinasi tersebut diperlukan mengingat Pengadilan Pajak memiliki hukum acara, proses bisnis, hingga pengelolaan SDM yang berbeda dibandingkan dengan pengadilan-pengadilan lain di MA.
Secara umum, rancangan perpres yang disiapkan pemerintah memuat beberapa hal. Pertama, target waktu prinsip pengalihan Pengadilan Pajak dari Kemenkeu ke MA. Kedua, status dan hak keuangan hakim Pengadilan Pajak.
Ketiga, penataan SDM. Keempat, pengalihan aset dan administrasi. Kelima, tata kelola dan keuangan. Keenam, ketentuan peralihan.
Adapun pembinaan organisasi, administrasi, dan keuangan Pengadilan Pajak bakal beralih ke MA paling lambat pada 31 Desember 2026.
Hakim Pengadilan Pajak bakal beralih status sebagai hakim MA, sedangkan pegawai Sekretariat Pengadilan Pajak bakal berstatus sebagai pegawai Kemenkeu yang mendapatkan penugasan di MA dalam jangka waktu tertentu.
Aset-aset Pengadilan Pajak, termasuk aset tidak berwujud seperti sistem IT, juga akan dialihkan ke MA. Meski demikian, Kemenkeu akan tetap memberikan dukungan IT guna menjamin kelancaran sistem e-tax court.
Dalam ketentuan peralihan, penanganan sengketa pajak di Pengadilan Pajak akan tetap mengacu pada UU Pengadilan Pajak hingga dilakukannya revisi atas UU tersebut.
"Terkait dengan PMK kuasa hukum serta struktur organisasi Pengadilan Pajak di Keppres 83/2003 itu masih digunakan saat ini hingga MA melakukan perubahan," ujar Aditya.
Rencananya, rancangan perpres perihal penyatuan atap tersebut akan ditetapkan sebagai perpres pada Oktober 2026.
Sebagai informasi, penyatuan atap Pengadilan Pajak di MA turut diulas dalam buku DDTC dan LeIP yang bertajuk Kajian Persiapan Penyatuan Atap Pengadilan Pajak dari Kementerian Keuangan Kepada Mahkamah Agung.
Selain kabar tersebut, terdapat ulasan tentang Kemenkeu yang masih mengkaji insentif yang sejalan dengan pajak minimum global. Kemudian, ada pula pembahasan mengenai wajib pajak yang diminta tidak mengabaikan surat paksa.
Pengalihan kewenangan pembinaan organisasi, administrasi, dan keuangan Pengadilan Pajak dari Kemenkeu ke MA tidak mengubah ketentuan mengenai syarat kuasa hukum di Pengadilan Pajak.
Aditya mengatakan syarat untuk menjadi kuasa hukum di Pengadilan Pajak masih tetap mengikuti ketentuan pada peraturan menteri keuangan (PMK).
"Terkait dengan kuasa hukum, sampai dengan nanti perpindahan pada 2027 akan menggunakan ketentuan yang ada. Kita menggunakan kuasa hukum sesuai PMK yang berlaku," ujar Aditya. (DDTCNews)
Pemerintah masih mengkaji skema insentif perpajakan yang tepat bagi pelaku usaha dan investor agar selaras dengan penerapan pajak minimum global (global minimum tax/GMT).
Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengungkapkan terdapat sejumlah opsi fasilitas perpajakan yang dapat diberikan kepada dunia usaha. Insentif tersebut diharapkan dapat memberikan kemudahan sekaligus memperlancar kegiatan usaha.
"Ada berbagai insentif yang kita berikan, pembebasan bea masuk untuk produk-produk tertentu, pembebasan pajak untuk jenis barang-barang tertentu, untuk transaksi, dan seterusnya. Jadi kita lakukan terus sesuai international commitment kita," ujarnya. (DDTCNews, Kontan, Bisnis Indonesia)
Ditjen Pajak (DJP) menyampaikan sistem pemungutan pajak transaksi digital luar negeri (SPP-TDLN) hingga saat ini belum resmi diimplementasikan. Semula, penerapan SPP-TDLN dijadwalkan dimulai pada 10 September 2026.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti mengatakan SPP-TDLN kini berada pada tahap akhir penyempurnaan dan hampir siap dioperasikan. Namun, pemerintah belum meluncurkan atau mengoperasikan sistem tersebut secara resmi.
"Saat ini [SPP-TDLN] sedang dalam tahap akhir persiapan go live," ujarnya. (DDTCNews, Kontan)
Wajib pajak diminta tidak mengabaikan surat paksa yang diterbitkan DJP dalam proses penagihan pajak.
Penyuluh Pajak Ahli Pertama DJP Gede Suarnaya menjelaskan surat paksa merupakan salah satu tahapan dalam proses penagihan aktif setelah wajib pajak tidak melunasi utang pajaknya sesuai ketentuan.
Menurutnya, surat paksa bukan sekadar surat peringatan karena dapat diikuti dengan tindakan penyitaan hingga pelelangan aset apabila utang pajak tidak dilunasi.
"Surat paksa ini kedudukannya sangat penting. Jadi surat paksa diterbitkan oleh juru sita pajak bukan sekadar surat peringatan biasa. Surat ini memiliki kekuatan hukum eksekutorial, artinya setara dengan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap," katanya. (DDTCNews)
Seiring dengan berlakunya PMK 55/2026, izin konsultan pajak kini tidak memiliki masa berlaku tertentu. Kementerian Keuangan menegaskan hal tersebut melalui FAQ PMK 55/2026.
Namun, konsultan pajak wajib terus memenuhi kewajiban profesi seperti mengikuti kewajiban pendidikan profesional berkelanjutan (PPL), menjadi anggota asosiasi, menyampaikan laporan tahunan, dan mematuhi kode etik. "Dalam PMK 55/2026 tidak ada masa berlaku izin konsultan pajak. Izin konsultan pajak tetap berlaku sepanjang tidak dicabut atau dinyatakan tidak berlaku berdasarkan PMK 55/2026," tulis Kementerian Keuangan melalui FAQ PMK 55/2026.
Sebelumnya, PMK 111/2014 s.t.d.d PMK 175/2022 membatasi masa berlakunya kartu izin praktik selama 2 tahun sejak tanggal penerbitan. Sebelum jangka waktu masa berlaku kartu izin praktik berakhir, konsultan pajak harus menyampaikan permohonan perpanjangan. (DDTCNews)
Bank Indonesia (BI) memutuskan untuk mempertahankan BI-rate sebesar 5,75% dengan suku bunga deposit facility dan lending facility masing-masing sebesar 4,75% dan 6,5%.
Keputusan untuk mempertahankan BI-rate dimaksud diklaim sejalan dengan strategi stabilisasi nilai tukar rupiah di tengah tekanan eksternal yang masih kuat. Langkah ini dipandang akan mendukung pencapaian sasaran inflasi sebesar 2,5% plus minus 1% pada tahun 2026 dan 2027 serta terciptanya pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
"Rapat dewan gubernur (RDG) BI pada 22-23 September 2026 memutuskan untuk mempertahankan BI-rate sebesar 5,75%," ujar Gubernur BI Destry Damayanti. (DDTCNews, Kontan, Bisnis Indonesia) (dik)
