DDTC Academy telah menggelar sesi terakhir intensive course bertajuk Fundamental of International Tax and Treaty Interpretation (Batch 14) pada Sabtu (26/9/2026). Secara keseluruhan, pelatihan telah diselenggarakan dalam 4 sesi pembelajaran dan menyisakan 1 sesi ujian akhir pada minggu depan.
Terkait dengan ujian, peserta yang mendapat nilai minimal 65 dari 100 akan mendapatkan e-certificate of excellence. Adapun e-certificate of excellence menjadi salah satu bukti bahwa peserta sudah memahami konsep fundamental dari pajak internasional.
Adapun peserta dengan hasil ujian terbaik juga berkesempatan memperoleh doorprize berupa 5 buku terbitan DDTC berjudul Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda: Panduan, Interpretasi, dan Aplikasi (Edisi Kedua). Doorprize tersebut akan diberikan kepada 5 peserta dengan peringkat nilai ujian tertinggi.
Memasuki sesi keempat, materi disampaikan oleh 2 profesional DDTC. Mereka adalah Senior Manager DDTC Fiscal Research and Advisory Denny Vissaro, S.E., M.S.E., M.A., BKP., ADIT. dan Tax Expert, CEO Office Abiyoga Sidhi Wiyanto, S.E., LL.M Int. Tax..
Keduanya telah mengantongi sertifikasi Principles of International Taxation dari Chartered Institute of Taxation (CIOT), Inggris. Kredensial tersebut sekaligus menunjukkan bahwa pemateri tidak hanya menguasai konsep dasar dan lanjutan pajak internasional, tetapi juga memiliki pemahaman yang komprehensif terhadap perkembangan regulasi global.
Sebagai informasi kembali, DDTC Academy juga menjadi satu-satunya institusi di Indonesia yang diakui CIOT untuk menyelenggarakan kelas persiapan ujian ADIT. Simak pula ‘DDTC Academy Raih Rekor MURI, Teguhkan Pengakuan Internasional’.
Pada sesi terakhir ini, pemateri memulai pembahasan dengan isu perencanaan pajak serta penghindaran pajak internasional. Peserta diajak memahami perbedaan antara strategi perencanaan pajak yang sah dan praktik aggressive tax planning melalui penyalahgunaan P3B.
Pembahasan berlanjut pada perkembangan terkini dalam lanskap pajak internasional, termasuk Proyek Anti-Base Erosion and Profit Shifting (BEPS) 2.0 dan penerapan pajak minimum global. Melalui topik ini, peserta memperoleh informasi terkini terkait dengan inisiatif global untuk mencegah praktik penghindaran pajak.
Adapun seluruh materi pada intensive course ini diperkaya dengan analisis case law yang memberikan gambaran konkret penerapan prinsip P3B dalam praktik perpajakan lintas yurisdiksi dilakukan. Pada akhirnya, seluruh rangkaian topik pada course ini diharapkan dapat membantu peserta untuk memahami perkembangan pajak internasional dengan baik.
Dengan demikian, pemahaman tersebut sangat penting untuk dimiliki wajib pajak yang melakukan transaksi lintas batas negara. Hal ini diperlukan agar muncul mindset internasional dalam penyusunan strategi pengelolaan pajak dan memitigasi segala risiko pajaknya.

Acara Selanjutnya
Selain intensive course ini, DDTC Academy juga akan menggelar exclusive seminar bertajuk Aspek Transfer Pricing dalam Industri Fast-Moving Consumer Goods (FMCG). Acara akan digelar pada Rabu, 30 September 2026, pukul 09.30–15.30 WIB di Menara DDTC. Daftar melalui situs web DDTC Academy.
Adapun acara akan menghadirkan para profesional DDTC yang berpengalaman dalam bidang transfer pricing dengan menangani berbagai transaksi dan industri, termasuk FMCG. Mereka adalah Manager DDTC Consulting Verawaty, S.E., BKP., ADIT., APCTP-II. dan Senior Specialist DDTC Consulting Andini Soraya, S.I.A., BKP..
Seperti diketahui, industri FMCG memiliki rantai nilai yang kompleks, mulai dari pengadaan, produksi, distribusi, hingga pemasaran. Dalam satu grup usaha, berbagai aktivitas tersebut dapat dijalankan oleh entitas berbeda sesuai fungsi dan perannya masing-masing.
Pembagian fungsi tersebut kemudian melahirkan beragam transaksi intragrup, seperti jual beli barang, jasa, royalti, dan transaksi keuangan. Perbedaan karakteristik tiap transaksi membuat analisis transfer pricing perlu disesuaikan dengan kondisi ekonomi para pihak.
Penentuan kewajaran transaksi tidak hanya bergantung pada fungsi, aset, dan risiko, tetapi juga pemilihan pembanding serta metode yang andal. Kontribusi terhadap pengembangan dan pemanfaatan aset tidak berwujud juga perlu diperhatikan dalam menentukan remunerasi yang wajar.
Kompleksitas tersebut dapat meningkatkan tantangan dalam pemenuhan kewajiban pajak terkait dengan transfer pricing. Oleh karena itu, diperlukan pemahaman yang komprehensif mengenai transfer pricing industri FMCG, agar perusahaan dapat menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (PKKU) secara tepat dan memitigasi risiko pajak pada masa mendatang.
Jadi, tunggu apalagi? Segera daftar melalui situs web DDTC Academy.
Apabila ada kesulitan dalam proses pendaftaran, langsung hubungi WhatsApp Hotline DDTC Academy 0812-8393-5151 (Minda), email [email protected], atau melalui akun Instagram DDTC Academy (@ddtcacademy).
Anda juga dapat melihat berbagai program yang akan diselenggarakan oleh DDTC Academy pada 2026 melalui booklet bertajuk Rooted, Growing & Trusted.
